Artikel

Batas Minimal Usia Menikah dalam Hukum Positif di Indonesia

Menikah bukan hanya sekedar menjalin hubungan sebagai seorang suami-istri. Islam menyebut pernikahan sebagai perjanjian agung yang melahirkan hak dan kewajiban serta tanggung jawab yang besar dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan mulia tersebut diperlukan persiapan yang matang sebelum memutuskan untuk melangsungkan pernikahan.

Salah satu yang perlu dipersiapkan adalah kedewasaan mental dan usia yang matang. Dalam Pasal 15 Ayat 1 Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa syarat seseorang boleh untuk menikah yakni minimal berusia 19 tahun bagi seorang laki-laki dan 16 tahun bagi seorang perempuan. Hal ini selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Namun ketentuan tentang batas minimal usia ini direvisi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang di mana ketentuan terkait batas usia minimal menikah di seragamkan menjadi 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Adanya batasan minimal usia untuk menikah bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, sebagaimana tujuan tersebut telah tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan juga dijelaskan bahwa adanya batas minimal usia menikah untuk meminimalisir terjadinya perkawinan dalam usia anak pada anak wanita, karena dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 Tentang Pelindungan Anak, didefinisikan bahwa seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Lebih lanjut, penyeragaman batas minimal usia menikah antara laki-laki dan perempuan ini juga didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22IPUU-XV/2017, di mana salah satu pertimbangannya yaitu bahwasanya pembedaan perlakuan antara laki-laki dan perempuan tidak sejalan dan tidak memenuhi hak-hak konstitusional sebagai warga negara. Dalam hal pengaturan batas usia minimal menikah yang berbeda antara pria dan wanita tidak saja menimbulkan diskriminasi dalam konteks pelaksanaan hak untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, melainkan juga telah menimbulkan diskriminasi terhadap pelindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945.

Pada dasarnya pembatasan usia menikah ini dimaksudkan agar seseorang mampu mencapai kesiapan mental dan kematangan jiwa raga demi terwujudnya keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah, sehingga terhindar dari perceraian. Hal ini karena data perceraian tercatat dalam lima tahun terakhir mulai dai tahun 2020-2024, angka perceraian paling tinggi terjadi pada usia pernikahan di bawah 5 tahun, yaitu sebanyak 604.463 kasus dilanjut pada usia pernikahan 5–10 tahun dengan 583.130 kasus.

Ini menunjukkan bahwa kedewasaan mental dan kematangan emosional menjadi syarat yang diperlukan sebelum membangun bahtera rumah tangga. Termasuk di dalamnya terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban, kesiapan jiwa raga, tidak merasa Super Power, dan saling menghargai antar pasangan. Hal inilah yang akan mengantarkan kepada keharmonisan dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Wallahu a’alam.

Oleh: Tedy Muhroni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *