Pro dan Kontra Ilmu Munasabah dalam Al-Qur’an
Ilmu Munasabah dalam Al-Qur’an yakni jenis fan ilmu yang membahas tentang korelasi antara satu ayat dengan ayat yang lain, baik ayat tersebut terletak sebelumnya maupun sesudahnya. Ilmu tersebut juga memiliki fungsi guna mengetahui keserasian antara satu surat dengan surat lainnya.
Menurut Az-Zarkasyi, munasabah diartikan sebagai ilmu yang mengaitkan bagian-bagian permulaan ayat dan bagian akhirannya. Keterkaitan ini mencakup lafadz umum dan khusus, ‘illat dan ma’lul, kemiripan ayat, ta’arudh, dan lain sebagainya.
Membutuhkan beberapa perangkat untuk menggalinya
Upaya menemukan munasabah dalam Al-Qur’an memerlukan beberapa aspek yang mendukung untuk mengetahui hal tersebut diantaranya yaitu nas (wahyu), akal, intuisi, dan indera. Jadi, titik keterkaitan pada munasabah itu tidak hanya terletak pada sisi kesamaannya saja, akan tetapi berlaku juga pada sisi perlawanannya.
Bahkan termasuk juga pada sisi-sisi yang bisa diterima oleh akal, sebab kekuatan konsep munasabah terletak pada rasionalisasi akal. Hal ini dipertegas dalam kaidah yang telah dikemukakan oleh para mufassir:
المناسبة امر معقول اذا عرض على العقول تلقته بالقبول
Artinya: “Munasabah adalah persoalan tentang rasionalisasi akal. Jika ia masuk ke dalam akal, maka bisa diterima.”
Pandangan Ulama tentang Ilmu Munasabah
Tidak semua ulama’ memberikan afirmasi terhadap konsep munasabah dalam Al Qur’an, akantetapi terdapat dua sikap yang divisualisasikan para ulama terkait keberadaan ilmu munasabah yakni ada yang setuju dan ada juga yang menolaknya.
Para ulama yang mendukung keberadaan ilmu munasabah dalam Al-Qur’an berpendapat bahwa Al-Qur’an memotivasi untuk mencari rahasia dan sesuatu dibalik susunan ayat-ayat yang terkandung dalam Al-Qur’an. Ulama yang pro dalam hal ini dianataranya adalah Abu Bakar Ibnu al-Arabi, Fakhr al-Din al-Razi, al-Biqa’i, al-Zarkasyi, al-Sayuthi, al-Zarqani, dan lain sebagainya.
Alasan pro terhadap Ilmu Munasabah
Al-Biqa’i berpendapat bahwa ilmu munasabah adalah ilmu yang mengetahui tentang alasan dan susunan bagian-bagian dalam Al-Qur’an, serta mengetahui rahasia retorika Al-Qur’an yang tinggi untuk menemukan kesesuain makna yang terkandung, mengetahui maksud surat-surat, dan semua kalimat serta jumlah yang ada dalam Al-Qur’an.
Oleh karena itu, ilmu manasabah merupakan ilmu dasar untuk mendapatkan maksud dari kandungan ayat Al-Qur’an. Al-Zarqani juga berpendapat bahwa ketika Al-Qur’an dibaca, akan terlihat seperti cerita yang sahih, kehalusan Bahasa, gaya Bahasa yang tinggi, kuat nya pertalian, mengalirnya suatu kemukjizatan dari huruf alif hingga huruf ya’, serta merupakan sebuah kesatuan yang utuh meskipun terlihat terpisah bagian-bagiannya.
Baca juga: Efektivitas Ilmu Ma’ani Dalam Ulumul Qur’an
Adanya hal tersebut, Al-Zarqani menjelaskan bahwa ayat maupun surat dalam Al-Qur’an memilik keterkaitan dan korelasi dengan ayat dan surat sebelum maupun sesudahnya.
Alasan kontra terhadap Ilmu Munasabah
Sedangkan ulama yang menolak adanya ilmu munasabah dalam Al-Qur’an, mereka menganggap bahwa hal tersebut merupakan upaya takalluf atau terlalu memaksakan dalam mencari korelasi antar ayat maupun surah yang ada dalam Al-Quran.
Padahal perkara tersebut tidak dianjurkan oleh syara’. Ulama yang menolak terkait keberadaan hal tersebut adalah ‘Izzuddin bin Abdi as-Salam dan Imam al-Syaukani.
Izzuddin bin Abdi al-Salam berpendapat bahwa munasabah adalah pengetahuan yang bermanfaat selama terdapat hubungan dan keterkaitan antara satu dengan yang lainnya. Hal ini diharapkan terjadi ketika Al-Qur’an berada dalam satu kesatuan yang memiliki hubungan dari awal hingga akhir.
Namun, jika hal tersebut berasal dari berbagai sebab yang berbeda, disarankan untuk tidak mencari-cari korelasinya. Menurutnya, upaya mencari-cari korelasi dalam konteks semacam itu dianggap sebagai upaya memaksa diri pada sesuatu yang tidak dikuasai, serta hasil pengkorelasian tersebut cenderung bersifat lemah.
Dalam hal ini, Izzuddin bin Abdi Al-Salam mengartikan pendapatnya bahwa sebenarnya dia bukan menolak, akan tetapi hanya memberi syarat keharusan dalam hukum sebab. Beliau memberikan persyaratan yang cukup tegas dan ketat untuk mencari keterkaitan ayat Al-Qur’an, sebab Al-Qur’an mengandung hukum yang berbeda-beda dan syariat yang berbagai macam sebab.
Imam Syaukani juga berpendapat jika para ulama terlalu menghabiskan waktunya untuk mengkaji dan mengurus persoalan munasabah Al-Qur’an yang menurutnya tidak memberikan manfaat apapun.
Baca juga: Sepotong Puisi Faruq Juwaidah atas Konflik Palestina-Israel
Menurut beliau, mereka mengkaji ayat-ayat Al-Qur’an dengan mencari rahasia dibalik susunan ayat yang berarti mereka memaksakan diri untuk menemukan munasabah atas nama sebuah keadilan. Mereka membincangkansesuatu berdasarkan rasionalisasi yang dilarang tentang persoalan yang berkaitan dengan kitab Allah. Jadi, Imam Syaukani menolak keberadaan ilmu munasabah karena menurutnya lebih mengutamakan akal semata dan terlalu memaksakan kehendaknya.
Bersifat Ijtihadi
Adanya berbagai macam pendapat tentang ilmu munasabah menurut beberapa ulama menjadi hal yang wajar. Hal ini dikarenakan ilmu munasabah itu besifat ijtihadi dan tidak bersifat tauqifi yang artinya berdasarkan kesepakatan dan pendapat para ulama. Jadi tidak heran jika ada sebagian ulama yang menolak atas keberadaannya.
Penulis: Sabiqa Balqis Suroyya (Mahasiswa S1 UIN Sunan Ampel Surabaya, asal Nganjuk)
Editor: Fani Azfar



