Bukan Asal Salat: Begini Niat dan Praktik Salat li Hurmatil Waqti
Seseorang yang sedang menempuh perjalanan jauh, berada di dalam transportasi umum tanpa fasilitas ruangan sholat, kecil kemungkinan untuk melaksanakan salat selayaknya rutinitas biasanya.
Sedangkan kewajiban salat tidak menjadi gugur selama akal seseorang masih normal. Kewajiban tersebut haruslah terpenuhi syarat maupun rukunnya agar bisa dikatakan sah.
Maka dari itu, penting bagi kita untuk memperhatikan waktu salat, agar tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh syara’.
Baca juga: Empat Alasan yang Membolehkan Salat Lihurmatil Waqti
Lalu, bagaimana ketika sudah memasuki waktu salat, sedangkan diri kita masih berada dalam kendaraan yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan syarat dan rukun shalat?
Padahal dalam kurun waktu perjalanan hingga tujuan, tidak bisa dipastikan waktu kita cukup untuk menunaikan salat.
Inilah yang perlu menjadi perhatian, khususnya para penumpang transportasi umum seperti kereta, pesawat, kapal, dan lain sebagainya. Apabila terjadi kemungkinan seperti hal di atas, Islam memberikan rukhsah (keringanan) untuk kita guna melaksanakan salat li hurmatil waqti (salat untuk menghormati datangnya waktu salat).
Definisi dan sebab diperbolehkannya
Salat li hurmatil waqti adalah salat yang dilakukan dalam keadaan tidak sempurna (karena tidak memenuhi syarat sah dan rukun; sebab tidak menemukan air dan debu untuk bersuci, tidak bisa menghadap kiblat, rukuk, dan sujud secara sempurna) dengan tujuan untuk menghormati waku salat.
Salat ini sah dan menggugurkan kewajiban saat itu. Namun, masih diwajibkan i’adah (mengulang) setelah keluar dari keadaan udzur di atas.
Baca juga: Penerapan Ilmu Ma’ani dan Korelasinya terhadap Ilmu Mantik
Niat salat li hurmatil waqti
Lafal niat salat li hurmatil waqti untuk salat Dzuhur yaitu,
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya: “Saya niat salat Dzuhur empat roka’at untuk menghormat waktu karena Allah Ta’ala.”
Begitupun dengan lafal niat salat li hurmatil waqti untuk salat Ashar, Maghrib, Isya’ dan Subuh. Hanya perlu mengubah lafal nama salat dan jumlah roka’atnya.
Praktik pelaksanaannya
Adapun praktik pelaksanannya, jika memungkinkan untuk berdiri maka berdiri, kemudian melakukan ruku’ dan sujud sebagaimana mestinya dan diakhiri dengan salam.
Namun, jika tidak memungkinkan dan harus dilakukan dengan praktik duduk, serta tidak bisa melakukan ruku’ dan sujud sebagaimana ketentuannya, maka praktik yang tepat ketika ruku’ adalah menundukkan kepala setelah itu i’tidal, kemudian sujud dengan menundukkan kepala lebih rendah daripada praktik saat ruku’.
Penulis: Zahrotul Imro’ah
Editor: Fani Azfar



