Sex Education di Dunia Pesantren
Penulis: Zanadia Manik Fatimah/Editor: Putri Nahdliyah Ayu Khumaidah

Kasus kekerasan dan pelecehan seksual kerap terlintas di telinga kita, bahkan di dunia pendidikan, baik pendidikan umum maupun dunia pesantren.
Pesantren yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu dan memperbanyak amal justru tengah menjadi momok dan bumerang baru bagi masyarakat kita. Tak sedikit masyarakat kita yang kemudian ikut tergiring opini yang beredar di masyarakat bahwa pesantren kini sudah tidak memberikan kedamaian dan keamanan.
baca juga: Marak Pelecehan Seksual di Pesantren, Komnas PA: Fungsi Pengawasan Kemenag Tak Jalan
Apa Sex Education di dunia pesantren?
Sebenarnya sex education sudah tidak asing di dunia pesantren. Pesantren yang baik tentu telah memberikan bekal ilmu pengetahuan terkait hubungan antara laki-laki dan perempuan dan batasan-batasannya. Jika kita melihat, menilai, dan lebih mendalami lagi, maka akan banyak fakta yang terkupas.
Dunia pesantren memberi pengajaran meluas terkait fiqih Islam yang membahas mahram atau hubungan antara laki-laki dengan perempuan dan batasan dalam menjalin hubungan. Melalui kitab fiqih seperti safinatun najah, ghoyah wa taghrib, atau bahkan fathul qarib, ada kitab lain seperti targhib wa tarhib fin nikah, qurratul uyun, qurratul ayun, atau bahkan fathul izar yang menjelaskan berbagai hal yang lazimnya menjadi hak dan kewajiban bagi seorang laki-laki dan perempuan sebagai sepasang suami istri.
baca juga: Tuhan Ingin Bercengkerama dengan Hamba-Nya
Pedihnya kasus pelecehan di dunia pendidikan
Seperti yang kita ketahui, dalam kasus pelecehan dan kekerasan seksual perempuan lebih banyak menelan pil pahit. Banyak kerugian yang selalu menyudutkan perempuan, seperti trauma mendalam, marwah perempuan yang kemudian terasa seperti terinjak-injak, atau bahkan dampak buruk pada psikis korban. Perempuan yang menjadi korban juga tak jarang mendapat perlakuan kasar yang kemudian melukai fisiknya.
Sudah seharusnya para guru dan ustadz tidak hanya mengajarkan tetapi juga mempraktekkan apa yang menjadi tuntunan dan tuntutan dalam kehidupan beragama. Guru sudah seharusnya memberikan contoh nyata dari pengimplementasian Akhlakul karimah yang nantinya mampu menjadi contoh para santri didikannya.
Kejahatan yang meresahkan hadir dari oknum menyalahi apa yang sudah menjadi ketentuan agama, bukan lagi berasal atau mengaitkan hal tersebut dengan pesantren atau tempat pendidikan.
Sudah sepatutnya ilmu dengan akhlak dan juga kesadaran dalam beragama serta Mujahadatun nafs menjadi pegangan seseorang. Menjaga dan mengontrol nafsu dalam diri perlu untuk mencegah yang berbahaya dan tidak baik, serta diharapkan mampu mengamankan diri sendiri dan orang lain dari perkara yang membahayakan.



