Warung Berkelambu, Apakah Perlu?
Warung kelambu merupakan fenomena tahunan yang sering dijumpai di pinggir jalan, tepatnya saat bulan Ramadhan. Fenomena ini umumnya dilakukan sebagai bentuk penerapan norma sosial terkait penghormatan kepada umat muslim yang sedang berpuasa.
Sebenarnya, beberapa daerah di Indonesia memiliki aturan khusus terkait operasional rumah makan saat Ramadhan. Ada yang secara tegas melarang dan membatasi jam operasional disertai sanksi pelanggaran. Ada juga yang hanya berupa himbauan dan tetap beroperasional, tetapi menutup warungnya dengan kelambu/kain penutup.
Perlu “Warung Berkelambu”?
Lalu, sebenarnya apakah menutup warung dengan kelambu memang “perlu” untuk dilakukan? Dalam Al-Quran dan Hadits tidak ada aturan khusus yang melarang menjual makanan saat berpuasa. Artinya, secara syariat hal ini tidak menjadi masalah.
Uniknya, terdapat hadist yang justru menyatakan keutamaan orang yang berpuasa sedang di depannya ada yang makan. Diriwayatkan dari Imam Tirmidzi dalam Jami’ At-Tirmidzi No. 785, “Maka Rasulullah (ﷺ) bersabda: ‘Sesungguhnya para malaikat mengirimkan shalawat kepada orang yang berpuasa ketika (orang lain) makan di hadapannya, sampai mereka selesai.’ Dan mungkin ia berkata: ‘Sampai mereka kenyang.'”
Kondisi Ideal bagi Orang Berpuasa?
Rosulullah menerangkan bahwa berpuasa di depan orang yang sedang makan itu fadhilahnya luar biasa. Malaikat bersholawat untuk mereka yang berpuasa yang di depannya ada orang makan sampai orang tersebut selesai makan. Hal ini menunjukkan besarnya hadiah untuk orang yang mampu menahan diri dan bertanggung jawab atas ibadah yang sedang dilakukan.
Hadits tersebut juga dapat menjadi dasar bahwa Islam tidak pernah membebankan kewajiban patuh dalam beribadah kepada lingkungan sekitar orang yang beribadah tersebut. Puasa adalah kewajiban bagi setiap muslim. Tidak lantas mengharuskan semua orang di sekitarnya untuk menciptakan kondisi ideal untuk orang yang berpuasa.
Penertiban Warung Saat Ramadhan
Tentunya Islam pun menerangkan berbagai kondisi diperbolehkannya tidak berpuasa, seperti sakit, bepergian atau udzur syar’i. Lagi pun Indonesia adalah negara yang sangat beragam, banyak pemeluk agama lain hidup berdampingan. Pastinya banyak dari mereka yang juga membutuhkan warung makan di tengah hari.
Baca juga: Bukber yang Tidak Dianjurkan
Untuk itu, sepertinya penertiban rumah makan di siang hari tidak perlu sampai pada tindakan pidana dan sanksi yang memberatkan karena pada dasarnya fenomena ini hanya sebuah bentuk penghormatan antarsesama pemeluk agama, bukan pelanggaran berat ataupun tindakan yang merugikan.
Penulis: Putri Malinda Nurul Faizah
Editor: Bella Fadhilatus Sanah



