Bolehkah Perempuan Keramas Saat Haid?
Terdapat pertanyaan yang cukup sering muncul di tengah masyarakat mengenai hukum keramas bagi perempuan yang sedang mengalami haid. Secara fiqih, tidak ada larangan bagi perempuan dalam keadaan haid untuk keramas. Artinya, keramas diperbolehkan dan tidak membatalkan kondisi haid itu sendiri.
Landasan Hukum
Hal ini berangkat dari sebuah maqalah (perkataan ulama) yang menyebutkan hadis daif (lemah):
“Apabila terputus anggota tubuh seorang perempuan saat haid, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan junub (belum bersuci).”
Baca juga : NU Care-LAZISNU Kembali Salurkan Bantuan kepada Penyintas Banjir dan Longsor Aceh Tengah
Namun karena hadist ini berstatus dhaif dan tidak memenuhi syarat untuk dijadikan dasar hukum, maka tidak bisa dijadikan landasan dalam menetapkan hukum haram. Kalaupun maknanya ingin ditarik kepada aspek praktik, status hukumnya hanya sampai pada taraf makruh. sehingga dianjurkan untuk dihindari, tetapi tidak berdosa jika dilakukan.
Perempuan yang haid juga ianjurkan agar tidak melakukan tindakan yang bisa menyebabkan rambut rontok atau terlepas dari kepala. Hal ini berdasarkan beberapa pendapat ulama menyarankan agar anggota tubuh seperti rambut tetap dijaga hingga masa haid selesai.
Kebiasaan Masyarakat
Dalam praktik budaya masyarakat desa, terdapat kebiasaan mengumpulkan rambut yang rontok saat haid dan menyimpannya dengan baik. Hal ini didasarkan pada pemahaman terhadap maqalah di atas. Dalam fikih sendiri, memang terdapat anjuran untuk memperlakukan bagian tubuh seperti rambut dengan baik untuk menjaga kehormatannya. Contohnya adalah dengan cara dikubur atau disimpan di tempat yang tidak terlihat oleh non-mahram.
Namun perlu diluruskan bahwa tidak ada keharusan untuk membasuh rambut terlebih dahulu sebelum dikubur. Dalam konteks mandi wajib (mandi besar), yang wajib dibasuh hanyalah anggota tubuh yang masih melekat pada tubuh manusia, bukan yang telah terlepas seperti rambut yang rontok.
Baca juga : Etos Kerja dalam Pandangan Islam
Penutup
Demikian keramas bagi perempuan saat haid diperbolehkan dalam Islam. Hal penting lainnya adalah tetap menjaga kebersihan, kesucian diri, serta memahami batasan dan nilai-nilai syariat dengan benar berdasarkan sumber yang sahih.
Sumber : https://youtu.be/I1ZDAnQj_HU?feature=shared
Penulis : Ulfi Sa’adah
Editor : Muhammad Fachri Hibatullah



