Education

Membela Martabat, Menuntut Keadilan: Satgas PPKPT Sebagai Garda Depan Pemulihan Mental Korban dan Suara Bagi yang Selama Ini Dibungkam

Perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang aman bagi perempuan untuk belajar, berkembang, dan memperjuangkan cita-cita mereka. Kampus idealnya hadir sebagai tempat yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kesetaraan, serta penghormatan terhadap martabat setiap individu. Namun, realitas yang terjadi saat ini justru menunjukkan ironi yang memprihatinkan. Di tengah harapan besar terhadap dunia pendidikan tinggi, kasus pelecehan seksual masih marak terjadi dan bahkan melibatkan lingkungan akademik itu sendiri.

Salah satu kasus terbaru mencuat di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), yang dilaporkan kepada pihak fakultas pada 12 April 2026. Kasus tersebut melibatkan 16 mahasiswa sebagai terduga pelaku dengan total 27 korban, terdiri atas 20 mahasiswi dan 7 dosen.

Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi efektivitas Satgas PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi) yang selama ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. “Bagaimanapun, pelecehan seksual merupakan pelanggaran serius yang merendahkan martabat manusia,” tegas Brian. Tidak hanya berdampak pada fisik, berbagai penelitian menunjukkan bahwa korban pelecehan seksual juga berpotensi mengalami trauma mendalam, gangguan kesehatan mental, kehilangan rasa aman, bahkan munculnya keinginan untuk mengakhiri hidup. Lalu, bagaimana cara untuk menangani permasalahan-permasalahan tersebut?

  1. Implementasi Penegak Hukumyang Kuat dan Independen

Semua   kampus   harus   segera   membentuk   Satgas   PPKPT   sesuai   amanat Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024. Anggota Satgas harus memiliki perspektif gender yang kuat dan tidak memiliki riwayat  kekerasan.  Satgas  tidak boleh diintervensi oleh birokrasi kampus agar berani menindak pelaku, meskipun pelakunya memiliki jabatan tinggi.

Baca juga: Gelak yang Merusak: Dari Skandal FH UI hingga Gurauan Cabul di Institusi Agama

  1. Menjaga Kesehatan Mental Korban

Sebagai pendukung, pihak kampus dapat menyediakan layanan konseling gratis dan rahasia bagi penyintas untuk mengatasi trauma. Menyediakan ruang yang aman dapat mendukung korban untuk melanjutkan studi tanpa harus bertemu pelaku selama proses hukum berjalan.

  1. Sistem Prosedur Pelaporan yang Aman dan Rahasia

PPKTP hendaknya menciptakan sistem pelaporan daring (online) yang terenkripsi dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor (anonimitas), hal ini dapat membuat para pelapor merasa aman dan berani untuk melaporkan tindak pelecehan. PPKTP juga harus memberikan sanksi  tegas  yang  memberikan efek jera, sekaligus membuktikan bahwa kampus serius menjaga martabat manusia.

  1. Edukasi dan Pencegahan yang Berkelanjutan

Dukungan lainnya, kampus dapat mengadakan sosialisasi rutin guna mengedukasi mahasiswa  dan  staf  bahwa  pelecehan  seksual  adalah  pelanggaran berat, seperti yang ditegaskan Brian, bukan sekadar “khilaf” atau masalah sepele. Kampus juga harus mengajarkan  civitas  akademika  untuk  berani  mengintervensi  atau  melaporkan  jika melihat tindakan yang merendahkan martabat orang lain.

Baca juga: Stop Kekerasan Seksual

Melalui beberapa cara tersebut, kita dapat memberantas para pelaku tindak pelecehan guna menciptakan dunia perguruan tinggi yang aman, bermartabat dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Jadilah pelopor ruang yang aman bagi perempuan, jangan biarkan pelecehan berselancar bebas dan menginjak-injak martabat manusia.

Oleh: Varli Arfa Hanania

Editor: Musa Al Kahfi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *