BeritaEducationOpini

Bagaimana Hukum Penyediaan Jasa Nikah Siri?

Dunia maya dihebohkan dengan adanya penyediaan jasa nikah sirri yang dijual secara online. Belakangan ini sedang ramai akun yang menawarkan jasa nikah sirri secara terang-terangan. Mereka menawarkan benefit berupa fasilitas nikah tanpa ribet, tanpa mikir sewa gedung dan lain sebagainya. Nikah sirri sendiri diartikan sebagai pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi tanpa melalui pencatatan lembaga resmi negara. Menurut agama Islam hal tersebut hukumnya sah selama telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan.

Nikah Sirri Berdasarkan Kacamata Hukum

Fatwa MUI No 10 Tahun 2008 tentang Nikah di Bawah Tangan menjelaskan bahwa pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam fiqh (hukum Islam) dengan tanpa adanya pencatatan resmi di instansi berwenang hukumnya adalah sah karena telah terpenuhi syarat dan rukun nikah. Akan tetapi, hukumnya menjadi haram jika didalamnya terdapat madharrat. MUI juga menyarankan bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negatif madharrat (sadd al-dzariah).

Baca juga : Adab Murid terhadap Guru Menurut Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari

Jasa Nikah Sirri dari Sudut Pandang Agama

Lalu bagaimana hukum penyedia jasa nikah sirri?. Islam menjelaskan bahwa hal tersebut jelas termasuk dalam kategori perbuatan dosa dan haram karena telah melanggar ketentuan syariat, dimana perbuatan tersebut termasuk salah satu bentuk ketidaktaatan kepada pemimpin atau ulil amri. Allah SWT berfirman dalam Surah An – Nisa’ Ayat 59

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulul amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu…”

Ayat tersebut menjelaskan bahwa taat kepada Allah, Rasul, dan pemimpin yang sah merupakan sebuah kewajiban selama aturan atau perintah yang diberikan tidak melanggar ketentuan syariat.

Jasa Nikah Sirri adalah Penyimpangan Hukum

Dalam konteks Indonesia, penyediaan jasa nikah sirri termasuk dalam bentuk penyimpangan hukum dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketentuan dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga : Makna di Balik Tepuk Sakinah

Kesimpulan

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pencatatan pernikahan merupakan sebuah kewajiban sekaligus sebagai tindakan preventif untuk mencegah hal hal yang mudharat. Praktik nikah sirri memiliki potensi yang dapat merugikan beberapa pihak yang ada didalamnya. Pernikahan yang tidak dicatat secara resmi dianggap tidak sah menurut hukum negara. Akibatnya, hak-hak perempuan dan anak seperti hak waris, hak nafkah, serta hak atas perlindungan menjadi lemah karena tidak adanya kepastian hukum. Selain itu, nikah sirri juga dapat menimbulkan hambatan dalam pengurusan dokumen kependudukan dan membatasi akses terhadap berbagai hak keperdataan lainnya.

Dengan kata lain, nikah sirri tidak hanya dipandang sebagai bentuk pelanggaran hukum negara saja, namun juga dimungkinkan akan menimbulkan mafsadat yang jauh lebih besar. Oleh karena itu, pencatatan pernikahan melalui lembaga resmi negara yang dalam hal ini diatur oleh Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan sebuah upaya untuk menghadirkan kemaslahatan terutama dalam memberikan kepastian hukum dan legalitas terhadap suatu pernikahan. Wallahu a’lam.

Penulis : Tedy Muhroni

Editor : Muhammad Fachri Hibatullah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *