ArtikelOpiniRedaksi

Makna di Balik Tepuk Sakinah

tepuk sakinah KUA

Akhir-akhir ini, media sosial diramaikan dengan konten Tepuk Sakinah. Konten tersebut diperagakan oleh pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) dan diiringi musik, sehingga menambah keunikan saat ditonton. Tak lama kemudian, Tepuk Sakinah menjadi viral dan mendapat respons positif dari warganet.

Tanggapan Menteri Agama RI

Menanggapi fenomena tersebut, Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A.  turut memberikan respons yang positif bahwa Kementerian Agama yang dipimpinnya akan terus memberikan pelayanan dan program-program yang terbaik untuk membantu mewujudkan kemaslahatan rumah tangga. Selain itu, Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa Tepuk Sakinah bertujuan untuk memudahkan para calon pengantin dalam mengingat pilar keluarga sakinah dan agar suasana saat bimbingan perkawinan menjadi lebih hidup.

Terlepas dari itu, Tepuk Sakinah bukan hanya sekadar yel-yel penyemangat. Namun, Tepuk Sakinah memiliki makna dan pesan moral yang mendalam. Pesan yang terkandung dalam Tepuk Sakinah menjelaskan tentang pilar-pilar keluarga sakinah dengan harapan agar pasangan suami istri mampu mencari solusi terbaik ketika terjadi konflik dengan kembali mengingat esensi keluarga sakinah.

Lima Pilar Keluarga Sakinah

Lima pilar keluarga sakinah yang terdapat di dalam Tepuk Sakinah meliputi: Zawaj (berpasangan), MitsaqanGhalizan (janji kokoh), Mu’asyarah Bil Ma’ruf (saling cinta, hormat, menjaga, dan berbuat baik), Musyawarah, serta Taradhin (saling ridha).

Kelima pilar ini, yang pertama keyakinan bahwa suami dan istri diciptakan untuk saling berpasangan dan saling melengkapi. Al-Qur’an menggambarkan relasi tersebut dengan perumpamaan bahwa suami adalah pakaian bagi istri, dan istri adalah pakaian bagi suami. Dalam perjalanan rumah tangga, suami dan istri dituntut untuk saling mendukung, melengkapi, serta bekerja sama demi tercapainya keharmonisan rumah tangga.

Baca Juga: Menggugat Kebijakan TKA, Sosok di Balik Layar Kunci Keberhasilan KH. Marzuqi Mustamar

Janji Kokoh Pernikahan

Kedua, suami dan istri berkewajiban menjaga ikatan pernikahan sebagai janji suci yang tidak boleh digoyahkan. Keduanya perlu saling menopang dan memperkuat fondasi rumah tangga agar tetap kokoh dan terjaga.

Ketiga, bahwa suami dan istri saling memperlakukan dengan baik antara satu sama lain. Seorang suami harus mengupayakan yang terbaik untuk istrinya dan begitupun sebaliknya seorang istri harus mengupayakan yang terbaik untuk suaminya.

Musyawarah dalam Menyelesaikan Masalah

Keempat, bahwa di dalam menghadapi konflik rumah tangga, seorang suami dan istri harus menyelesaikan dengan kepala dingin dan mencari solusi dengan musyawarah. Dengan musyawarah, keduanya dapat saling berkomunikasi dan memberikan masukan untuk menyelesaikan konflik. Kelima, bahwa seorang suami dan istri harus saling ridho di dalam menjalani kehidupan rumah tangga atas dasar ketulusan hati tanpa adanya paksaan.

Pilar keluarga sakinah yang terangkum dalam Tepuk Sakinah menjadi landasan bagi suami dan istri dalam mewujudkan keluarga yang harmonis, dengan berpegang pada nilai keadilan, keseimbangan, serta saling melengkapi. Pilar-pilar tersebut akan senantiasa menjadi pegangan dalam mengarungi kehidupan rumah tangga menuju kebahagiaan dunia dan akhirat. Wallahu a’lam.

Penulis: Tedy Muhroni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *