Reaktualisasi Konsep Al-Quwwah dan Al-Amanah dalam Manajemen Pendidikan Islam
Keberhasilan sistem sosial modern sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia sebagai promotor efektivitas. Mulai hari perencanaa, pelaksanaan, hingga evaluasi kelembagaan. Di dalam manajemen Islam, kompetensi dipahami secara komprehensif mencakup dimensi pedagogis, profesional, sosial, dan kepribadian yang membentuk kapasitas tenaga pendidik. Kapasitas tersebut menuntut fondasi etik agar kinerja institusi memiliki legitimasi moral. Melalui persoalan ini, integritas merupakan sosok sentral sebagai penopang kepercayaan internal dan eksternal serta sebagai indikator kualitas implementasi nilai organisasi.
Penguatan kompetensi dan integritas dalam pendidikan Islam sebetulnya telah dirumuskan secara normatif melalui konsep al-quwwah dan al-amanah dalam Al-Qur’an. Di saat yang sama pula, pembacaan terhadap konsep القوّة (al-quwwah) danالأمانة (al-amanah) dalam al-Qur’an sering berhenti pada tataran moral individual. Padahal, dua istilah ini membentuk kerangka etik-struktural tentang bagaimana otoritass, pekerjaan, dan tanggung jawab seharusnya dijalankan. Dalam QS. al-Qashash [28]: 26 disebutkan:
إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
Ayat ini muncul dalam konteks kisah Nabi Musa ketika membantu dua perempuan di Madyan. Menurut Ibn Katsir dalam tafsirnya, al-quwwah ditafsirkan sebagai kekuatan faktual yang relevan dengan pekerjaan menggembala. Ibn Kathir meriwayatkan bahwa Nabi Musa mampu mengangkat batu besar penutup sumur yang biasa diangkat oleh sejumlah lelaki. Peristiwa itu menjadi indikator empiris atas kapasitasnya. Sementara al-amīn dijelaskan melalui riwayat bahwa ketika Nabi Musa diminta berjalan bersama salah satu perempuan untuk menemui ayahnya, ia berjalan di depan agar tidak melihatnya dan meminta perempuan tersebut memberi petunjuk arah dari belakang. Sikap ini ditafsirkan sebagai bukti integritas moral dan penjagaan diri. Dengan demikian, kekuatan dan amanah dalam ayat ini lahir dari observasi konkret, bukan penilaian abstrak.
Baca juga: Etos Kerja dalam Pandangan Islam
Penafsiran ini kemudian diperkaya oleh Al-Tabari dalam Jāmi‘ al-Bayān, yang menunjukkan bahwa standar “yang terbaik untuk dipekerjakan” lahir dari adanya kompetensi dan kredibilitas. Al-Ṭabarī menelusuri riwayat-riwayat sahabat dan tabi‘in yang menunjukkan bahwa kekuatan dipahami sesuai konteks tugas masing masing, misalnya dalam peperangan berarti perihal keberanian dan strategi; dalam pekerjaan ekonomi berarti keahlian berdagang dan ketangguhan manajerial; hingga dalam kepemimpinan berarti kapasitas seseorang dalam mengelola kelompok yang ada.
Dari sisi lughot, bentuk ma‘rifah pada الْقَوِيُّ الْأَمِينُ berarti kualitas yang terdefinisi dan teruji. Ia menunjuk pada profil ideal yang konkret sehingga bukan termasuk kategori konsep abstrak yang longgar. Konsep amanah selanjutnya disorot lebih luas dalam QS. al-Nisā’ [4]: 58:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا ٱلْأَمَـٰنَـٰتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
Menurut Al-Qurtubi dalam Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān, ayat ini memuat prinsip distribusi otoritas secara adil, sehingga istilah al-amānāt mencakup seluruh bentuk tanggung jawab, baik harta titipan, jabatan publik, kekuasaan politik, hingga otoritas hukum. Al-Qurṭubī mengutip sebab turun ayat yang berkaitan dengan pengembalian kunci Ka‘bah kepada pemegangnya yang sah setelah Fathu Makkah. Peristiwa itu menunjukkan prinsip amanah berdasarkan hak dan kelayakan, bukan kedekatan personal. Ia juga menegaskan bahwa terutama para hakim, penguasa, dan pemegang otoritas wajib menyerahkan tugas kepada pihak yang paling memenuhi syarat secara moral dan fungsional.
Baca juga: Analisis fungsi Al Quwwah Al Alimah
Sementara itu, di dalam Tafsir Mafatihul Ghaib karya Imam Fakhruddin ar-Razi terdapat analisis rasional dengan menyatakan bahwa amanah memiliki dua dimensi utama, yakni dimensi teologis sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Allah dan dimensi sosial sebagai fondasi keadilan publik. Ar-Razi menekankan bahwa kegagalan menempatkan amanah pada ahlinya akan merusak tatanan sosial karena menghancurkan kepercayaan kolektif.
Jika kedua ayat tersebut dibaca secara tematik, maka terbentuklah prinsip normatif yang jelas, bahwa distribusi otoritas mensyaratkan integrasi antara kapasitas dan integritas. Dari titik inilah analisis kemudian merambah ke wilayah konseptual yang lebih aplikatif. Ketika amanah dipahami sebagai tanggung jawab struktural dan al-quwwah sebagai kapasitas operasional, keduanya menyediakan kerangka normatif bagi pembicaraan ulang manajemen pendidikan. Pertanyaannya bukan lagi sekadar siapa yang memiliki niat baik, melainkan bagaimana sistem pendidikan memastikan bahwa kewanangan dikelola oleh figur yang cakap sekaligus berintegritas.
Atas dasar inilah, implikasi konseptual al-quwwah dan al-amanah terhadap manajemen pendidikan perlu dirumuskan secara sistematis, agar prinsip yuridis yang lahir dari tafsir tidak berhenti pada tataran yang abstrak semata, melainkan bertransformasi menjadi paradigma tata kelola kelembagaan.
Penulis: Muhammad Ariby Zahron



