
Anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang harus senantiasa dijaga karena dalam dirinya melekat hakikat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.
Sebagai aset bangsa yang akan menjadi regenerasi pembangunan nasional, anak harus tumbuh dan berkembang menjadi manusia dewasa yang sehat jasmani dan rohani. Anak harus berpendidikan, bermoral dan memiliki akhlak yang terpuji. Untuk mewujudkan kondisi tersebut, maka anak perlu dituntun dan dibina dengan tepat oleh orang tua dan guru.
Anak perlu mendapatkan kesempatan luas agar kelak mandiri dan selamat dalam mewujudkan cita-citanya. Anak berhak untuk tumbuh dan berkembang secara fisik, mental, sosial. Maka perlu upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan pemenuhan haknya serta perlakuan tanpa diskriminasi.
Dalam sehari, anak bisa menghabiskan waktunya selama kurang lebih 8 jam berada di sekolah. Maka dari itu, lembaga pendidikan harus dapat menjadi wadah yang nyaman, aman dan tentram bagi seorang anak untuk membuka wawasan, bertumbuh dan berkembang sesuai minat dan bakatnya.
Tujuan Sekolah Ramah Anak
Untuk mewujudkan ini semua, maka Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak membuat suatu program yaitu “Sekolah Ramah Anak (SRA)”. Salah satu tujuan disusunnya Kebijakan Sekolah Ramah Anak ini adalah untuk dapat memenuhi, menjamin dan melindungi hak anak serta memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran dan saling menghormati serta mendapat haknya tanpa perlakukan diskriminasi.
Tiap anak bebas mengeluarkan pendapat, ide, gagasan dan penemuan di berbagai bidang. Penerapan Sekolah Ramah Anak (SRA) telah dimaktubkan dalam Permen No.8 Tahun 2014, sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam menjunjung hak dan kesetaraan anak. Implementasinya hanya berkisar pada perlindungan terhadap kekerasan dan pemenuhan kenyamanan anak.
Dengan mengedepankan permasalahan kekerasan dan bullying terhadap anak, Permen SRA bertujuan menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak di bidang Pendidikan.
Selain daripada tujuan yang telah disebutkan di atas, SRA dapat menjadi salah satu solusi dalam membangun paradigma baru mendidik dan mengajar peserta didik untuk menciptakan generasi baru tanpa kekerasan, menumbuhkan kepedulian, serta memenuhi hak dan melindungi anak dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Madrasah Merupakan ‘Misbah’ bagi Tradisi Khazanah Pendidikan Islam yang Ramah Anak
Prinsip SRA
Salah satu solusi untuk mewujudkan Sekolah Ramah Anak yaitu dengan pembelajaran yang berdiferensiasi dan mewujudkan lingkungan budaya positif. Dua hal ini akan memberikan gambaran bagaimana kita memberikan ruang gerak peserta didik untuk berkembang sesuai potensi dan kebutuhannya.
Pembelajaran berdiferensiasi juga seiring dengan prinsip Sekolah Ramah Anak, yaitu:
- Tanpa kekerasan.
- Non Diskriminasi, yaitu menjamin kesempatan setiap anak dan warga sekolah untuk menikmati hak anak untuk pendidikan tanpa diskriminasi berdasarkan disabilitas, gender, suku bangsa, agama dan latar belakang orang tua.
- Kepentingan terbaik bagi anak.
- Hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan yaitu menciptakan lingkungan yang menghormati martabat anak dan menjamin perkembangan holistic dan terintegrasi setiap anak.
- Penghormatan terhadap pandangan anak.
- Pengelolaan yang baik, yaitu menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi dan supremasi hukum.
Menurut Pandangan Islam
Persoalan pendidikan anak di dalam keluarga adalah persoalan yang banyak dibicarakan. Sebagian orang bahkan beranggapan bahwa pendidikan anak yang paling utama bukan di bangku sekolah, namun justru yang paling penting adalah tahapan pendidikan di dalam keluarga, yang mana peran ibu menjadi sangat penting bagi pendidikan awal seorang anak, dalam Islam ibu disebut dengan ummu madrasatul ula bagi anak-anaknya.
Namun tidak banyak yang mengetahui bagaimana ajaran Islam mengenai pendidikan anak, khususnya berkenaan dengan cara memberikan pendidikan dalam level usia yang berbeda. Sebab tentu perbedaan usia mempengaruhi pada perbedaan pendekatan dalam melakukan pendidikan pada anak dalam keluarga sebagaimana tuntunan Islam.
Dalam hal ini, Mudir 1 Pondok Pesantren Madrasatul Quran (MQ) Tebuireng Jombang KH. Ahmad Mustain Syafii menjelaskan beberapa fase berbeda dalam mendidik anak yang sayangnya, tak jarang tahapan fase ini kerap kali tidak dipahami oleh para orang tua sehingga menyebabkan kekeliruan dalam mendidik anak-anaknya. Pembagian tahapan ini sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW yang tersirat dalam beberapa hadits nabi.
Pendidikan Anak Hingga Remaja
Menurut Kiai Mustain, terdapat tiga fase secara umum dalam tahap pendidikan anak, yaitu tahap awal 0-7 tahun, tahap dua 7-14 tahun dan tahap tiga 14-21 tahun.
Pada tahap pertama, seorang anak akan menghabiskan waktunya untuk bermain. “Saat anak kita berumur 0-7 tahun maka pendidikan yang cocok adalah bermain. Karena pada saat itu fase seorang anak adalah dunia bermain. Namun demikian pada tahap ini seorang anak tetap harus berada di bawah pengawasan orang dewasa. Seperti nabi menyuruh mengajari anak salat pada usia 7 tahun,” kata KH. Ahmad Mustain Syafii, saat mengisi kajian Islam di Masjid Agung Jombang, Jumat (29/3).
Selanjutnya pakar tafsir Al-Qur’an ini menambahkan, dalam fase kedua yaitu saat anak berumur 7-14 tahun, jenis pendidikan yang cocok untuk seorang anak adalah mengajarkan akhlak dan tata karma, bila perlu dengan pemaksaan. “Nabi pesan, jika anak sudah berusia 10 tahun dan anak tidak shalat maka boleh untuk dipukul. Usia ini mengajarkan tata krama terhadap Sang Khaliq, kepada orang tua dan manusia,” tambahnya.
“Perintahkanlah anak-anakmu mengerjakan sholat ketika berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka jika tidak mau mengerjakannya ketika berusia sepuluh tahun,” (HR. Abu Daud, Al Turmudzi, Ahmad dan Al Hakim).
Pendidikan Usia Dewasa
Pada fase berikutnya, lanjut Kiai Mustain, yaitu umur 14-21 tahun, cara mendidik anak dengan pendekatan dialogis. Dalam tahap ini perlu mendorong anak untuk terbuka menceritakan tentang kehidupannya serta masalah yang menimpa. Pada tahap ini membutuhkan kehadiran orang tua untuk mendengarkan cerita anak.
Pada usia ini, anak-anak membutuhkan butuh perhatian, pengakuan, dan kesempatan menyuarakan pendapatnya. Bila orang tua tidak tanggap maka anak akan lari dan pergi mencari ‘pelampiasan’ kepada sesuatu yang lain untuk mendapatkan perhatian yang tidak dia dapatkan dari orang tuanya. Makin menghawatirkan lagi sebab pada saat usia ini, seorang anak mulai memiliki ketertarikan pada lawan jenis.
Terkadang dalam mendidik anak orang tua sering kali menganggap jika putra-putrinya masih anak-anak. “Ketika menasihati anak lewat lidah itu rawan menyakiti perasaan, kadang anak merasa bukan anak kecil lagi. Maka doa menjadi senjata utama,” ujarnya.
Baca juga: Kajian Hadis: Manhaj dalam Memahami At-Tahammul Wa Al-Ada’
Kesimpulan
Dalam pendidikan anak, Islam sedikit berbeda pandangan dengan program Sekolah Ramah Anak dari pemerintah. Karena dalam program SRA tidak terdapat pembagian fase umur dalam mendidik anak, selalu memberi perlindungan dan pemenuhan hak kepada anak, yang bisa mengakibatkan anak kurang mandiri dan bisa jadi justru memanjakan anak itu sendiri. Sedangkan Islam telah membaginya dalam beberapa fase mendidik sesuai dengan umur dan kebutuhan anak. Sehingga anak dapat bertumbuh dan berkembang sesuai tuntunan syariat.
Penulis: Musa Al Kahfi
Editor: Bella Fadhilatus Sanah


