ArtikelDunia Islam

Hukum Potong Rambut Saat Haid Dalam Perspektif Islam

Masyarakat zaman dahulu memiliki mitos khusus perempuan mengenai larangan memotong rambut saat haid. Mereka percaya jika hal ini dilakukan akan mendatangkan masalah di hari kiamat kelak.

Pengertian Haid

Pengertian haid sendiri adalah proses pubertas seorang wanita yang ditandai dengan keluarnya darah dari rahim yang biasanya terjadi setiap bulan. Imam Syafi’i berpendapat mengenai batasan haid seorang wanita, yakni paling sedikit sehari semalam, dan batas maksimalnya adalah 15 hari.

Larangan-larangan Saat Haid

Adapun larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh wanita yang sedang haid diantaranya adalah shalat, puasa, tawaf, menyentuh mushaf al-Qur’an, membaca ayat al-Qur’an, dan I’tikaf di masjid. Namun ada yang berpendapat boleh membaca tanpa menyentuh mushaf secara langsung.

Mengenai larangan memotong rambut maupun kuku, sebenarnya tidak terdapat riwayat yang menyatakan hal tersebut, demikian pula tidak ada riwayat yang memerintahkan agar rambut yang rontok saat haid ikut dicuci bersamaan dengan mandi wajib. Bahkan terdapat hadis yang memperbolehkan wanita menyisir rambutnya saat haid.

Perlu diketahui bahwasanya seseorang harus melakukan niat di awal baik mandi wajib maupun sunah, sebab niat merupakan sebuah kewajiban, yang kemudian disusul dengan meratakan air ke seluruh tubuh secara merata. Lalu bagaimana dengan bagian tubuh yang terlepas, seperti rambut yang rontok dan kuku yang terpotong, apakah wajib disucikan bersamaan dengan mandi wajib?

Pendapat Imam Nawawi

Dalam kitab Raudlatul Thalibin Imam Nawawi berpendapat sebagai berikut:

ولو غسل بدنه إلا شعرة أو شعرات ثم نتفها قال الماوردي إن كان الماء وصل أصلها أجزأه وإلا لزمه إيصاله إليه وفي فتاوى ابن الصباغ يجب غسل ما ظهر وهو الأصح وفي البيان وجهان أحدهما يجب والثاني لا لفوات ما يجب غسله كمن توضأ وترك رجله فقطعت والله أعلم

Artinya: “Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat, ‘jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi jika tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu’. Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan, ‘wajib membasuh bagian yang tampak saja’. Pendapat ini lebih sahih. Sementara kitab Al-Bayan menyebutkan dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang terlepas). Kedua, tidak wajib. Karena telah luput bagian yang wajib dibasuh. Ini sama halnya dengan orang yang berwudhu tapi tidak membasuh kakinya, lalu diamputasi.”

Pendapat Al-Ghazali

Dalam kitab Ihya Ulumuddin, Imam Ghazali mengatakan, bagian tubuh yang jatuh dari tubuhnya dalam keadaan tidak suci (junub) maka ia akan bangkit dan meminta pertanggungjawaban di akhirat kelak. Imam Al-Syarwani menjelaskan bahwa anggota tubuh yang dibangkitkan kelak merupakan anggota tubuh yang melekat sejak ia hidup hingga meninggal dunia.

Baca juga: Kritik Pemikiran Muhammad Arkoun terhadap Nalar Ortodoksi Islam

Sabda Rasulullah SAW

Rasulullah SAW pernah mendapatkan pertanyaan mengenai status Najis atau tidaknya seseorang yang sedang junub. Kemudian beliau menjawab:

“Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis”

Imam Al-Hakim menegaskan riwayat tersebut dengan mengatakan, “Baik ketika hidup maupun mati”

Pendapat-pendapat diatas juga diperkuat dengan sebuah Hadis yang menyebutkan bahwa saat Sayyidah Aisyah melaksanakan ibadah haji Bersama Rasulullah Saw. Beliau mengalami haid sesampainya di Makkah. Kemudian Nabi bersabda kepadanya:

دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي

Artinya: “Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah” (HR. Bukhari 317 & Muslim 1211)

Dari sini dapat disimpulkan bahwa Rasulullah tidak menyuruh Sayyidah Aisyah untuk mengumpulkan rambutnya yang rontok untuk ikut dimandikan setelah suci dari haid. Maka dari itu, rambut yang rontok ketika haid hukumnya sama dengan kondisi saat suci, jadi tidak ada kewajiban untuk dimandikan bersamaan dengan mandi wajib. Dalam hadis Aisyah tersebut, tidak ada penjelasan secara spesifik mengenai larangan memotong rambut saat haid, padahal saat menyisir rambut pasti akan ada rambut yang rontok, namun Rasulullah tidak memerintahkan Aisyah untuk mengumpulkan rambut tersebut.

Dalam Fatwa Nur al-Darbi, Imam Ibnu al-Utsaimin mengatakan bahwa tidak benar jika seorang Wanita tidak diperbolehkan memotong rambut dan kuku, sebab tidak ada nash yang menjelaskan hal tersebut.

Kesimpulan

Berdasarkan beberapa pendapat para ulama diatas, maka dapat disimpulkan bahwa jika memotong saja tidak menimbulkan masalah. Jadi, rambut yang rontok saat haid pun tidak perlu dikumpulkan dan ikut disucikan ketika mandi wajib.

Baca Juga: Prof Quraish Shihab: Corak Tafsir Al-Qur’an Berbeda-beda, Jangan Cepat Mempermasalahkan

Namun ada juga ulama yang mengatakan wajib hukumnya bagi seorang Wanita untuk mengumpulkan rambut yang rontok ketika haid dan harus ikut disucikan bersamaan dengan mandi wajib. Mengenai hal ini, tergantung bagaimana keyakinan dirinya masing-masing.

Sebab agama islam merupakan agama yang mudah, yang tidak melarang wanita ketika sedang haid untuk merawat diri mereka, termasuk menyisir atau bahkan memotong rambut. Allah SWT. Berfirman:

یُرِیدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡیُسۡرَ وَلَا یُرِیدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ…

Artinya:“Allah mengehendaki kalian kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan” (QS. Al-Baqarah [2]: 185).

Dalam sebuah Riwayat Rasulullah Saw. bersabda:

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا ، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَة

Artinya:“Sesungguhnya agama itu mudah, dan selamanya agama tidak akan memberatkan seseorang melainkan memudahkannya. Karena itu, luruskanlah, dekatilah, dan berilah kabar gembira! Minta tolonglah kalian di waktu pag-pagi sekali, siang hari di kala waktu istirahat dan di awal malam” (HR. al-Bukhari [39] dan Muslim [2816].

Maksud dari hadis diatas adalah Allah telah menurunkan syariat yang mudah bagi umat Nabi Muhammad Saw. Dan Allah telah mengangkat hal-hal yang memberatkan mereka, sehingga tidak memaksa seorang hamba melakukan sesuatu kecuali sesuai kemampuannya.

Penulis : Shellen Salsabilla Firdaus

Editor : Ahmad Ainul Yakin

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *