BeritaTokoh

Klarifikasi Kiai Marzuqi dan Cek Fakta Soal Jabatannya yang Diberhentikan oleh PBNU

Banyak berita yang beredar di media yang sumbernya dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tentang pemberhentian jabatan Kiai Marzuqi Mustamar dari ketua tanfidziah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur dengan alasan tidak satu suara untuk mendukung pasangan calon presiden nomor urut 2. Ada juga yang menyebutkan bahwa pemberhentian ini serta merta karena masalah internal organisasi yang tidak ada kaitannya dengan politik praktis.

Dua alasan di atas belum pasti yang benar-benar valid yang mana. Sangat disayangkan jika organisasi umat sebesar Nahdlatul Ulama terjun untuk bersuara mendukung salah satu paslon guna kepentingan politik belaka.

Pandangan Masyarakat yang Salah

Jika memang diberhentikan dari jabatan ketua tanfidziah PWNU Jawa Timur karena alasan tidak mengikuti arahan dari PBNU untuk mendukung paslon nomor 2 dan ada yang mengatakan bahwa Kiai Marzuqi itu sudah mendukung serta berafiliasi pada paslon nomor 1 itu SALAH BESAR. Hal itu karena hingga kini Kiai Marzuqi tidak pernah memberi arahan apa pun untuk mendukung salah satu paslon dalam kontestasi politik saat ini, meskipun arahan itu kepada santrinya sendiri.

Baca Juga: Polemik Pembebastugasan KH. Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jatim

Di berbagai media juga berseliweran tentang SK (Surat Keputusan) dari PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama). SK tersebut berisi pemberhentikan kewenangan Kiai Marzuqi sebagai ketua tanfidziah PWNU (Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama) Jawa Timur atas usulan Rais Syuriah PWNU Jawa Timur. Namun, dalam surat tersebut PBNU tidak memberi alasan mengapa diberhentikan.

Klarifikasi Kiai Marzuqi

Saat diwawancarai oleh wartawan di rumah keluarga (29/12/2023). Kiai Marzuqi menyatakan bahwa diberhentikannya atas jabatan di PWNU masih belum ada alasan yang jelas karena tidak tertulis di SK. Di dalam SK yang diterima oleh beliau hanya berbunyi “ Memberhentikan Saudara KH. Marzuqi Mustamar dari jabatan ketua pengurus wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur sesuai dengan Surat Keputusan PBNU Nomor 267.c/A.II.04/09/2023 tanggal 17 Shafar 1445 H/3 September 2023 tentang perpanjangan masa Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu dengan disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.”

Baca juga: Kiai Anwar Iskandar Jelaskan Makna Politik menurut KH Mahrus Ali Lirboyo

Yang menjadi kejanggalan ialah terdapat keterangan di SK PBNU bahwa Rais Syuriah Jawa Timur mengusulkan pemberhentian jabatan ketua tanfidziah ini. Hal itu karena ada beberapa tindakan dan pernyataan Kiai Marzuqi yang tidak sejalan dengan NU. Tindakan dan pernyataan mana yang membuat beliau dihentikan itu belum ada keterangan lebih lanjut.

Sebagai langkah antisipatif, Kiai Marzuqi Mustamar sendiri mengingatkan agar persoalan pemecatan dirinya tidak dibesar-besarkan. Kendati mengimbau warga Nahdliyin untuk tidak ribut soal pemecatannya.

Sangat disarankan untuk saat ini, warga NU supaya tidak cepat-cepat menyimpulkan atas hal ini. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutannya dan mendoakan supaya NU tidak dipecahbelahkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Penulis: Musa Al Kahfi

Editor  : Ahmad Ainul Yakin

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *