BeritaOpini

Polemik Pembebastugasan KH. Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jatim

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menganggap pembebastugasan KH. Marzuki Mustamar adalah masalah internal dan merupakan hal yang biasa sehingga tidak perlu dibesarkan.

Meskipun demikian, peristiwa ini menuai pro kontra dari beberapa tokoh. Hal ini tentu tidak lepas dari faktor Jawa Timur yang merupakan basis terbesar NU, sehingga sangat wajar jika publik khususnya warga NU Jawa Timur mempertanyakannya.

Alasan Pembebastugasan yang Tidak Jelas

PBNU sempat membantah isu politik yang diduga melatarbelakangi pembebastugasan KH. Marzuki Mustamar. Namun, jawaban PBNU justru terasa mengambang dan tidak jelas. PBNU hanya mengatakan bahwa ini hanya bagian pendisiplinan atas beberapa pernyataan dan tindakan dari Kiai Marzuki.

Baca juga: KH. Marzuki Mustamar Dicopot dari Ketua PWNU Jatim, Diduga Soal Pilihan di Pilpres 2024

Jika mengacu pada peraturan perkumpulan NU Bab II Pasal 5 tentang pergantian pengurus antar waktu, pemberhentian dengan hormat dilakukan jika pihak terkait melakukan pengunduran diri, sakit, pindah domisili, tidak aktif, rangkap jabatan, atau tidak mengikuti pendidikan kaderisasi.

Adapun rangkap jabatan yang dimaksud adalah semua jabatan harian NU dan jabatan politik atau yang berafiliasi politik. Mengenai pemberhentian tidak hormat dalam pasal 6 disebutkan karena tindakan pencemaran nama baik, tindakan merugikan, atau terkena pidana.

Berdasar pada dua pasal tersebutlah muncul beberapa asumsi public, salah satunya yang mengaitkan dengan pemilu. PBNU dirasa perlu menjelaskan secara gamblang kepada publik khususnya warga NU Jatim yang dipimpin oleh beliau, sehingga tidak muncul prasangka buruk terhadap PBNU sendiri.

Baca juga: Pro dan Kontra Ilmu Munasabah dalam Al-Qur’an

Pasalnya, publik yang turut mempertanyakan kejelasan ini juga bagian dari NU, warga NU sendiri. Sehingga alasan bahwa ini adalah urusan internal pengurus tentu bukan jawaban yang diharapkan. Warga NU khususnya Jawa Timur ingin mengetahui alasan pimpinan mereka dibebastugaskan terkait ketentuan yang dilanggar.

Respon KH. Marzuki Mustamar

Hingga tulisan ini terpublish, pihak KH. Marzuki Mustamar belum menerima surat resmi dari PBNU. Beliau mengungkapkan bahwa tertanggal 27 Desember beliau masih dimintai tanda tangan terkait surat rekomendasi PCNU kota Pasuruan.

Namun, KH. Marzuki Mustamar menegaskan bahwa beliau akan menerima keputusan tersebut jika memang benar.

“Saya sebagai (bagian dari) NU akan menerima keputusan apa pun yang telah ditentukan nantinya,” jelas beliau.

Penulis: Muhson Al farizi

Editor: Fani Azfar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *