ArtikelOpini

Islam dan Kesetaraan Gender

Dalam pembahasan gender menurut Islam perlu ditelisik lebih jauh bagaimana Islam sangat mengapresiasi kedudukan perempuan dan kesetaraan yang ada. Di antara 114 surat yang termaktub dalam Al-qur’an, ada satu surat istimewa untuk perempuan. Ayat tersebut secara khusus memuat aturan lengkap mengenai hak asasi perempuan dan aturan-aturan tentang bagaimana seharusnya perempuan berlaku di dalam lembaga pernikahan, keluarga, dan sektor kehidupan.

Kita semua tahu, surat itu masyhur dengan nama surat An-Nisa’. Islam datang sebagai revolusi yang menghapus diskriminasi kaum jahiliyah atas perempuan dengan pemberian hak waris, menegaskan persamaan status dan hak antara laki dan perempuan, pelangaran nikah tanpa jaminan hukum bagi perempuan dan mengeluarkan aturan pernikahan yang mengangkat derajat perempuan dan mengatur perceraian yang tidak merugikan perempuan.

Perbedaan Menurut Islam

Islam adalah agama Ke-Tuhanan sekaligus agama kemanusiaan dan kemasyarakataan (Q.S Al-Imran: 112). Dalam pandangan Islam, manusia memiliki dua kapasitas yaitu sebagai hamba (‘abid) dan sebagai representative tuhan (khalifah), tanpa membedakan jenis kelamin, etnik, dan warna kulit seperti dalam Q.S Al-Hujarat: 13, yang artinya:

“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seseorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”.

Tentang Gender

Gender menurut bahasa adalah kelompok kata yang mempunyai sifat mskulin, feminism, atau tanpa keduannya (netral). Gender dapat diartikan sebagai peran yang dibentuk oleh masyarakat serta perilaku yang tertanam lewat proses sosialisasi yang berhubungan dengan jenis kelamin perempuan dan laki. Ada perbedaan secara biologis antara laki dan perempuan yang kemudian kebudayaan setempat menafsirkan perbedaan ini menjadi seperangkat tuntunan sosial tentang kepantasan dalam berperilaku dan pada hak-hak, sumber daya.

Singkatnya, gender adalah pembedaan peran, atribut, sifat, sikap, dan perilaku yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Peran gender terbagi menjadi peran produktif, reproduktif, serta peran sosial kemasyarakatan. Gender tidak bersifat biologis, melainkan diskontruksikan secara sosial. Sebaba gender tidak dibawa secara lahir, melainkan dipelajari melalui sosialisasi, maka gender dapat berubah.

Baca juga: Konsep Keadilan Gender dalam Perspektif Islam

Dalam realitas masyarakat telah lama muncul pandangan yang tidak proporsional dalam memahami perbedaan jenis kelamin sehingga mengakibatkan terjadinya ketidakadilan gender. Realitas seperti ini tentu memerlukan perjuangan dari semua pihak baik laki-laki maupun perempuan untuk dapat mengubah persepsi miring terhadap perempuan selama ini.

Kesetaraan Gender dalam Islam

Dalam ajaran Islam, perempuan mempunyai kedudukan yang setara dengan laki-laki. Sejak zaman azali, Al-Qur’an telah menghapuskan diskriminasi antara perempuan dan laki-laki. Bahkan Al-Qur’an memandang sama kedudukan laki-laki dan perempuan.

Islam mengajarkan persamaan antara manusia tanpa membedakan jenis kelamin, mengajarkan untuk menghargai persamaan antar bangsa tanpa membedakan suku, keturunan, dan ras. Satu-satunya perbedaan yang digaris bawahi dan kemudian yang meninggikan atau merendahkan seseorang hanyalah nilai ketakwaan dan pengabdiannya kepada Allah SWT, Sang Pencipta alam semesta.

Islam menyamakan manusia untuk memperhatikan konsep keseimbangan yang mengandung nilai-nilai kesetaraan (equality), keadilan dan menolak ketidakadilan, keselarasan, keserasian dan keutuhan bagi manusia. Ajaran Islam memaknai adil sebagai sesuatu yang proporsional, meletakkan sesuatu pada tempatnya, bukan sama banyak atau sama rata. Jadi, benarlah kalau adil tidak harus sama.

Islam memperkenalkan konsep relasi gender yang mengacu kepada ayat-ayat Al-Qur’an yang sekaligus menjadi tujuan umum syari’ah mewujudkan keadilan dan kebajikan dalam Q.S an-Nahl [16]: 90 yang artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.

Laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan peran khalifah dan hamba. Soal peran sosial dalam masyarakat tidak ditemukan ayat Al-Qur’an atau hadist yang melarang kaum perempuan aktif di dalamnya. Sebaliknya, Al-Qur’an dan hadist banyak mengisyaratkan kebolehan perempuan aktif menekuni berbagai profesi.

Implementasi Keadilan Gender

Dengan demikian, keadilan gender adalah suatu kondisi adil bagi perempuan dan laki-laki untuk dapat mengaktualisasi dan mendedikasikan diri bagi pembangunan bangsa dan negara. Keadilan dan kesetaraan gender berlandaskan pada prinsip-prinsip yang memposisikan laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai hamba Tuhan (kapasitasnya sebagai hamba).

Dari semua penjelasan di atas sudah jelaslah bahwa Islam tidak mengajarkan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Di hadapan Allah SWT laki-laki dan perempuan memiliki derajat dan kedudukan yang sama. Oleh karena itu, pandangan-pandangan yang menyudutkan posisi perempuan sudah selayaknya diubah. Pandangan yang menganggap perempuan sebagai makhluk kelas dua sudah harus dihapuskan.

Baca juga: Niat dan Waktu Zakat Fitrah

Selayaknya, kita sebagai umat muslim menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan karena perempuanlah kehidupan generasi ini bermula. Tetapi juga tidak melupakan peran laki-laki karena pada hakikatnya, laki-laki dan perempuan adalah saling melengkapi. Maka dari itu, pandangan saya sendiri sebagai penulis dan juga sebagai seorang perempuan, saya ingin mengajak teman-teman dan pembaca untuk memahami konsep ajaran agama Islam.

Perempuan sejatinya memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki dan berhak untuk mendapatkan akses pendidikan yang lebih tinggi, berkarir, bercita-cita setinggi mungkin. Pada masa kini, perempuan seharusnya tidak hanya mengurusi sektor domestik tapi juga sektor publik. Perempuan boleh jadi pemimpin, atau jadi apa pun yang dia mau. Dengan catatan, tetap sesuai dengan ajaran agama yang berlaku dan tidak melupakan kewajiban sebagai seorang ibu.

Penulis: Adisya Alfatihah (Mahasiswa Semester 2 Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta).

Editor: Bella Fadhilatus Sanah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *