Game online menjadi aktivitas dalam kebiasaan sehari-hari bagi masyarakat modern. Terlalu banyak bermain game online juga dapat menyebabkan kemadharatan bagi penggunanya. Game online menjadi sesuatu yang populer karena menawarkan banyak hal yang menarik seseorang untuk mencoba hal-hal baru. Hal ini tentunya pada akhirnya mengungguli permainan-permainan tradisional lainnya yang pernah mereka coba.
Apa Itu Game Online?
Game online adalah permainan yang dapat diakses oleh banyak pemain melalui perangkat elektronik dan membutuhkan jaringan internet atau LAN (Local Area Network) untuk memainkannya. Permainan ini tidak hanya dimainkan secara berkelompok saja tapi juga bisa per-orangan. Game online menjadi naik daun dalam perkembangan teknologi digital saat ini. Menyuguhkan berbagai aktivitas yang memanjakan bagi penggunanya. Akan tetapi terlalu banyak bermain game online dapat mengganggu fisik dan juga psikis seseorang.
Menurut World Health Organizations (WHO) kecanduan game merupakan bagian dari gangguan mental. Hal ini karena dapat berdampak pada kesehatan seseorang apabila bemain dalam jangka panjang dan terus menerus. Dalam jurnal Molecular Psychiatry, seseorang yang bermain game lebih dari 6 jam dapat menyebabkan bagian grey matter dalam hipokampus (bagian otak yang menjadi pusat belajar, menyimpan, mengolah) menjadi lebih sedikit sehingga dapat mengalami masalah memori yang serius. Sehingga hal ini tentunya dapat mempengaruhi proses belajar seseorang termasuk dalam mengingat memori jangka panjang. Psikis seseorang bisa terganggu akibat terlalu sering bermian game online, karena emosi bisa jadi tidak stabil ketika seseorang kalah dalam sebuah permainan.
Baca juga: Bermain Game Online Menurut Hukum Islam
Perspektif Islam terhadap Game Online
Hukum dari Game Online tentunya tidak ada dalam al-Qur’an maupun hadis, karena game online merupakan sesuatu yang baru dan belum ada pada zaman Islam klasik, Adapun pengambilan hukumnya yakni dengan menarik hukum asal perkara tersebut. Hukum asal dari bermain game online adalah mubah atau boleh. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih “ hukum asal dari sesuatu adalah mubah sampai ada dalil yang melarangnya”. Karena sesungguhnya game atau permainan merupakan bagian dari sarana melepas lelah, dan sarana hiburan.
Ketika menjalani kehidupan, seorang muslim juga diperintahkan untuk mengabdikan seluruh hidupnya untuk beribadah kepada Allah. Game online yang menjadi kesenangan psikologis dan hiburan merupakan dua hal yang natural dalam diri manusia. Maknannya dalam Islam tidak mengajarkan agar seseorang menjauhi kesenangan dan hiburan. Sebaliknya, Islam justru mengajarkan bahwa mencari kesenangan, beristirahat, dan mencari hiburan boleh dilakukan namun tetap pada porsinya.
“Dua Sisi Mata Uang” Game Online
Game online yang mengandung unsur edukasi seperti membaca, menghitung, kuis, menyusun, dan belajar bahasa asing. Sehingga permainan ini halal secara syar’i karena dapat mengembangkan kognitif seseorang. Sedangkan game online yang mengandung unsur perjudian, jual beli sesuatu yang tidak jelas kemaslahatannya menjadikan hukum asal game online tersebut yang asalnya mubah menjadi haram. Begitu juga dengan game yang aslinya diperbolehkan akan tetapi membuat seseorang lalai terhadap kewajibannya, seperti sholat, belajar, bekerja, dan lain sebagainya. Karena salah satu dampak dari bermamin game online yang terlalu lama juga berdampak negative pada motivasi belajar seorang siswa, sehingga dapat berpengaruh pula pada prestasi akademiknya.
Baca juga: Penghujung Bulan Rajab: Ajang yang Tepat Untuk Muhasabah Diri Bersama Keluarga
Dalam bermain game online tentunya terdapat dampak positif dan negatif di dalamnya. Adapun dampak positifnya yakni melatih berbahasa asing, melatih logika, mengenalkan teknologi, menajdi alternatif untuk membantu seseorang untuk belajar dengan lebih asyik, dapat penghasilan, dan menjadi alat untuk refreshing. Mendapat penghasilan melalui bermain game online tentunya boleh asalkan tidak meninggalkan kewajiban-kewajiban sebagai umat muslim seperti yang ada pada surat al-Baqarah ayat 42 Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan (jangan pula) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahui(-nya).”
Sebagaimana yang dijelaskan oleh ayat tersebut bahwa hukum bermain game online yang mubah jangan sampai menjadi haram karena meninggalkan kewajiban-kewajiban dan melanggar aturan syariat yang telah ditetapkan.
Penulis: Rosyida El Izzah Ma’rufah
Editor: Bella F. Sanah



