ArtikelOpini

Tubuh Kepesantrenan, Narasi Subordinatif, hingga Kekuatan Eksistensial

Penghormatan terhadap lembaga pesantren dapat dipandang sebagai bentuk penghargaan terhadap para dzurriyyah, sesepuh, dan masyayikh yang telah berperan dalam memperkenalkan pemahaman objektif mengenai hakikat kehidupan dunia dan akhirat. Bagi para orang tua yang mempercayakan pendidikan anak-anaknya kepada pesantren, tindakan tersebut merupakan upaya penyempurnaan kualitas generasi dalam lingkup keluarga setidaknya, atau bahkan menjadi generasi penopang masyarakat kolektif nantinya.

Transformasi Peran Pesantren

Seiring perkembangan fungsi dan orientasinya, visi pesantren yang semula berfokus pada tarbiyatus syariah dan pembinaan moral, kini bertransformasi menjadi wadah pemberdayaan sumber daya manusia yang adaptif, kolaboratif, serta memiliki semangat kemandirian yang tinggi.

Hakikat tersebut dapat ditelaah lebih mendalam melalui berbagai karya yang mengulas posisi pesantren dalam konteks keilmuan dan kebangsaan. Misalnya dalam Jihad Keilmuan dan Kebangsaan Pesantren, Jamal Ma’mur Asmani merumuskan sekaligus mengelaborasi peran pesantren dari berbagai perspektif sosial, intelektual, dan kultural. Kajian lain dapat ditelusuri melalui catatan Zamakhsyari Dhofier maupun pemikir keislaman lainnya yang menyingkap bagaimana pesantren menjadi ruang penghidupan kebudayaan serta penopang identitas historis dan intelektual Islam Indonesia.

Pemaknaan tersebut penting untuk membaca posisi pesantren hari ini yang tengah menghadapi tantangan modernitas dan perubahan sosial. Di dalam konteks kontemporer, pesantren tidak hanya bersaing dalam bidang pendidikan, tetapi juga menghadapi “serangan naratif” melalui media massa, sosial media, dan wacana politik yang berpotensi mengikis wibawa moral dan kepercayaan publik.

baca juga: Hari Santri: Momentum Pelajar NU untuk Menguatkan Semangat Kebangsaan dan Keislaman

Tantangan Sosial dan Ideologis di Era Modernitas

Dalam lima tahun terakhir atau bahkan lebih, pesantren menghadapi beragam tekanan simbolik, ideologis, dan struktural. Kasus Trans7–Lirboyo (Oktober 2025) memperlihatkan pelecehan citra pesantren ketika program “Xpose Uncensored” menayangkan konten yang dinilai menyinggung martabat kiai dan tradisi pesantren (CNN Indonesia, 2025; DetikNews, 2025). Kasus Al-Zaytun di Indramayu menandai tekanan hukum dan ideologis terhadap lembaga pesantren ketika praktik internal dan ajaran pimpinan Panji Gumilang dipolitisasi sebagai penyimpangan keagamaan (Liputan6, 2025; Fraksi NasDem, 2025).

Sementara akhir akhir ini, tragedi ambruknya musala Al-Khoziny di Sidoarjo (September 2025) memperlihatkan lemahnya pengawasan infrastruktur pendidikan keagamaan, bahwa hanya sekitar 50 dari 42.000 pesantren yang memiliki izin bangunan legal (Wikipedia, 2025). Ketiga kasus itu hanyalah sebagian contoh dari berbagai persoalan lain yang juga memperlihatkan betapa kompleksnya tantangan yang dihadapi pesantren dalam menjaga legitimasi sosial dan moralnya di mata publik.

Namun demikian, dinamika tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menstigmatisasi pesantren sebagai lembaga bermasalah. Banyak kasus berakar pada perilaku individu, lemahnya pengawasan, atau faktor eksternal di luar kendali kelembagaan. Di dalam bahasa sosiologi Durkheim, penyimpangan moral semacam ini bersifat individual atau deviasi moral personal, bukan struktural. Padahal sejak awal berdirinya, pesantren justru menempatkan etika (akhlaq) sebagai inti pembelajaran. Sistem pendidikan pesantren melatih kemandirian, kejujuran, dan tanggung jawab moral sebagai pondasi pembentukan karakter manusia beradab.

Pesantren sebagai Agen Kultural dan Peradaban Bangsa

Sejarah membuktikan bahwa pesantren selalu menjadi garda depan dalam menjaga integritas bangsa. Pada masa kolonial, pesantren menjadi pusat perlawanan terhadap penjajahan melalui perjuangan kiai seperti Hasyim Asy’ari, Ahmad Dahlan, dan KH. Zainul Arifin. Pada fase modern, pesantren berperan aktif dalam pembangunan sosial, terutama dalam gerakan pendidikan rakyat, ekonomi mikro, dan literasi digital. Salah satunya dapat kita cermati dalam laporan Kemenag (2024) yang mencatat bahwa lebih dari 10.000 pesantren kini memiliki unit usaha ekonomi mandiri dan 2.000 di antaranya telah mengintegrasikan kurikulum sains dan teknologi. Fakta ini menunjukkan bahwa pesantren terus beradaptasi dengan kebutuhan zaman tanpa kehilangan substansi moralnya.

Fakta adaptif tersebut sekaligus menegaskan bahwa pesantren lebih dari institusi keagamaan yang aktif mengartikulasikan peran sosialnya dalam kerangka pembangunan nasional. Dalam hal ini, pesantren menempati posisi strategis sebagai agen penggerak masyarakat berbasis nilai. Data Kementerian Agama (Kemenag, 2024) menunjukkan terdapat lebih dari 40.000 pesantren aktif di Indonesia dengan total santri mencapai kurang lebih 5 juta jiwa. Angka ini menjadi penanda sekaligus ukuran pengaruh sosial yang luar biasa besar, mengingat sebagian besar pesantren tersebar di wilayah pedesaan yang sebelumnya minim akses terhadap pendidikan formal dan ekonomi produktif.

Melalui program Santripreneur, One Pesantren One Product (OPOP), serta Pesantren Digital Learning Ecosystem, lembaga-lembaga tersebut mulai berperan nyata dalam membangun kemandirian ekonomi dan memperkuat literasi kewirausahaan di tingkat akar rumput. Sebagai contoh, Pesantren Sidogiri berhasil mengembangkan koperasi syariah dengan aset mencapai lebih dari Rp1 triliun pada 2023 (Tempo, 2024), sementara Pesantren Nurul Jadid di Probolinggo mengelola unit bisnis pertanian, percetakan, hingga teknologi informasi yang memberdayakan lebih dari 1.500 warga sekitar.

Sebagai bagian dari komunitas santri, kita memahami bahwa kehidupan di pesantren merupakan ruang ritual sekaligus medan pembentukan nalar, akhlak, dan tanggung jawab sosial. Santri dididik melalui disiplin keilmuan klasik seperti nahwu, sharaf, fiqih, dan tafsir, namun juga diarahkan pada praktik moral yang konkret dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari keikhlasan dalam khidmah, disiplin waktu, hingga kepedulian terhadap sesama.

Melalui sistem halaqah, sorogan, dan bandongan, pesantren melatih daya kritis, kemampuan analisis teks, serta kebiasaan berpikir reflektif yang menjadi dasar dari kecerdasan intelektual dan spiritual. Di sinilah pesantren menempatkan dirinya sebagai intellectual incubator yang membentuk generasi ulul albab. Lebih jauh, santri kini tidak hanya berkiprah di ruang-ruang keagamaan, tetapi juga merambah sektor sosial, ekonomi, hingga kebudayaan. Banyak alumni pesantren yang menjadi jurnalis, akademisi, aktivis lingkungan, hingga pemimpin komunitas digital, yang secara keseluruhan membuktikan bahwa nilai-nilai pesantren memiliki daya adaptif terhadap perubahan zaman.

baca juga: Metamorfosa Santri: dari Resolusi Jihad ke Era Digital

Menolak Stigmatisasi dan Memahami Hakikat Sosial Pesantren

Upaya sebagian pihak yang menstigmatisasi pesantren sebagai lembaga feodal, tertutup, atau bahkan sarang konservatisme adalah bentuk reduksi terhadap kompleksitas sosial dan epistemologis pesantren. Stigma feodalisme yang kerap diarahkan kepada pesantren sesungguhnya tidak mencerminkan struktur sosialnya secara menyeluruh, sebab hubungan antara kiai dan santri tidak bersifat hirarkis dalam arti politik kekuasaan, melainkan relasional dalam kerangka ta’dzim.

Apabila dikaitkan dengan terminologi Pierre Bourdieu, relasi tersebut membentuk habitus kultural, bahwa pengetahuan, moralitas, dan simbol keagamaan menjadi modal simbolik yang diwariskan secara organik dari generasi ke generasi. Oleh karenanya, menilai pesantren dari kacamata kekuasaan semata tanpa memahami struktur nilai dan sistem reproduksi kulturalnya berarti mengabaikan hakikat pendidikan Islam yang menyeimbangkan akal dan adab.

Pada akhirnya, pesantren bukan lembaga yang merugikan negara, melainkan entitas sosial yang selama ini mengisi kekosongan peran negara dalam bidang pendidikan moral, spiritual, dan pemberdayaan masyarakat. Pesantren telah melahirkan ribuan tokoh yang berkontribusi di ranah publik, dari ulama hingga negarawan, dari penggerak sosial hingga inovator teknologi. Jika negara mengakui universitas sebagai pusat rasionalitas modern, maka pesantren patut diakui sebagai sumber kebijaksanaan kultural bangsa, yakni sebuah civilizational asset yang menjaga nalar etis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penulis: Muhammad Ariby Zahron

Editor  : Ahmad AY

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *