Fidyah: Penebus Rindu Puasa bagi Mereka yang Tak Mampu
Bulan Ramadan adalah momentum yang selalu dirindukan di hati setiap mukmin. Namun, bagi sebagian saudara kita, menjalankan ibadah puasa bukan lagi sekadar soal menahan lapar, melainkan sebuah perjuangan fisik yang tak lagi memungkinkan untuk dimenangkan.
Di sinilah indahnya syariat Islam. Ia tidak hadir untuk memberatkan, melainkan memberikan jalan keluar yang mulia melalui konsep fidyah.
Baca juga: Kebijakan Pembatasan Medsos Anak oleh Komdigi Dinilai Perlu Pendampingan Literasi Digital
Secara bahasa, fidyah berakar dari kata fadaa yang berarti mengganti atau menebus. Dalam istilah syariat, fidyah merupakan kompensasi berupa pemberian makanan pokok kepada fakir miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan.
Dasar Pensyariatan Fidyah
Landasan utamanya termaktub dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184 yang menyatakan bahwa wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya untuk membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin.
Imam Nawawi melalui kitab Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab menegaskan bahwa fidyah adalah manifestasi kasih sayang Allah agar hamba-Nya tetap mendapatkan pahala ibadah, meski raga sedang dalam keterbatasan.
Golongan Pembayar Fidyah
Kewajiban membayar fidyah ini menyasar beberapa golongan utama yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari. Golongan pertama adalah orang tua renta, yakni kakek atau nenek yang fisiknya sudah sangat lemah.
Kedua adalah mereka yang menderita sakit menahun yang menurut keterangan medis sulit untuk sembuh dalam waktu dekat. Selain itu, dalam Mazhab Syafi’i, ibu hamil atau menyusui juga masuk dalam kategori ini. Hal tersebut jika ibu hamil atau menyusui mereka jika tidak berpuasa khawatir atas keselamatan bayinya.
Terakhir, fidyah juga wajib dibayarkan oleh seseorang yang menunda-nunda qadha puasa tahun lalu hingga datang Ramadhan berikutnya tanpa uzur yang syar’i.
Masalah Terkini
Namun, ada satu fenomena yang jamak kita temui di tengah masyarakat dan perlu kita luruskan bersama agar ibadah kita semakin sempurna. Ada sebuah fenomena di mana kita melihat ada orang yang membayar fidyah dalam bentuk nasi bungkus atau makanan siap saji yang dibagikan di pinggir jalan.
Padahal, jika kita merujuk pada literatur fiqih mu’tabarah dalam Mazhab Syafi’I, seperti yang dijelaskan dalam kitab Fathul Qariib atau Safinatun Najah, fidyah sejatinya wajib diserahkan dalam bentuk makanan pokok mentah, yakni beras bagi kita yang tinggal di Indonesia.
Memberikan nasi bungkus memang bernilai sedekah. Namun pada konteks mengganti utang puasa menurut mazhab kita, hal tersebut belum dianggap mencukupi kewajiban fidyah karena yang diminta adalah kepemilikan zat makanan pokok mentah. Hal ini penerima bisa mengolahnya sesuai kebutuhan mereka.
Kadar Pembayaran Fidyah
Terkait takarannya, mayoritas ulama menyepakati bahwa fidyah untuk satu hari puasa adalah satu mud beras. Jika dikonversi ke dalam satuan gramasi modern, satu mud setara dengan sekitar 675 gram atau 0,7 kg.
Namun, sebagai bentuk ikhtiyat atau kehati-hatian yang sering diajarkan oleh para guru kita. Sangat disarankan untuk menggenapkannya menjadi 1 kg beras per hari sebagai sedekah tambahan yang lebih melegakan hati.
Baca juga: Warung Berkelambu, Apakah Perlu?
Mengenai waktu pembayarannya, fidyah boleh dilakukan setiap hari saat puasa tersebut ditinggalkan atau dikumpulkan untuk dibayar sekaligus di akhir bulan. Hal yang dilarang adalah membayar fidyah sebelum bulan Ramadan itu sendiri dimulai.
Bagi keluarga kita yang tak lagi mampu berpuasa, fidyah adalah bukti nyata bahwa Allah tetap membuka pintu pengabdian melalui jalan berbagi kepada sesama dengan cara yang paling baik. Semoga setiap butir beras yang kita salurkan menjadi saksi atas ketaatan kita di hadapan-Nya. Wallahu a’lam bisshowab.
Penulis: Ahmad Fahri Abdul Wahab
Editor: Fani Azfar



