Artikel

Air Irigasi Sawah Dipakai Memandikan Babi: Apakah Sawah dan Hasil Panen Jadi Najis?

 

Ada kejadian orang yang memandikan babi dan aliran airnya masuk ke dalam sistem irigasi sawah, apakah hal itu dapat menjadikan seluruh sawah tersebut najis? Apakah hasil pertanian juga akan terkena najis?

Sebelum memberikan jawaban, penting bagi kita untuk memahami dengan rinci mengenai hukum air basuhan najis:

Hukum Air Bekas Basuhan Najis

Secara kategori, air bekas basuhan najis mungkin saja masuk ke dalam salah satu dari dua jenis air, yakni air najis atau air mustaʼmal. Air bekas basuhan tadi dianggap musta’mal jika air tidak berubah dan kadar air tidak bertambah, sebaliknya air yang tidak memenuhi syarat mustaʼmal ini dihukumi air yang terkontaminasi najis (mutanajjis). (Abu Syujaʼ, Fathul Qarib, halaman 40).

Atau untuk lebih mudah menstatuskan hasil basuhan air, jika benda yang dibasuh tetap dihukumi najis, maka bekas basuhannya pun ikut dihukumi najis.

Baca juga: Meski status Kambing Halal, Kenapa Babi Haram? Ini Alasannya

Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Abu Al-Maʼali Al-Juwaini:

ﻓﺎن اﻟﻤﺎء اﻟﻘﻠﯿﻞ اﻟﻨﺠﺲ اذا ﺟﻤﻊ اﻟﯿﮫ ﻣﺎء ﻧﺠﺲ ﻓﺒﻠﻎ اﻟﻘﻠﺘﯿﻦ وﻟﯿﺲ اﻟﻤﺎء ﻣﺘﻐﯿﺮا ﻓﺎﻟﻜﻞ طﮭﻮر

Artinya, “Sesungguhnya air sedikit yang najis jika berkumpul dengan air najis lainnya kemudian mencapai dua qullah, sedang airnya tidak berubah maka keseluruhan air dihukumi suci.” (Al-Juwaini, Nihayatul Mathlab, [Darul Fikr], juz I, halaman 235).

Membersihkan Najis dengan Air Mengalir

Secara teoritis fiqih sedikit membedakan antara penggunaan air yang diam dan air mengalir. Khususnya saat air tersebut bertemu atau terkontaminasi najis.

Air yang diam air dan terkontaminasi najis dapat dihukumi najis sesuai perincian berikut :

  1. Air sedikit langsung dihukumi najis saat bertemu dengan najis.
  2. Air banyak (lebih 2 qullah) dihukumi najis saat bertemu najis jika salah satu warna, sifat dan baunya mengalami perubahan.

Sementara air menalir yang terkontaminasi najis, ulama cenderung membedakan antara apakah najisnya terhanyut oleh air ataukah tidak. Jika najisnya hanyut bersama dengan air, maka yang dianggap najis adalah air yang menghanyutkan najis dan tempat di mana najis itu berada, sedangkan aliran air yang sebelum dan sesudahnya tetap dianggap suci. (Al- ‘Umrani, Al-Bayan fi Madzhabil Imam As-Syafiʼi, [Darul Kutub Al-Islamiyah], juz I, halaman 38).

Baca juga: Tips Mencegah Sifat Sombong Ala Imam Al Ghazali

Sedangkan jika najis tidak hanyut dengan air, maka air yang belum melewati najis dipastikan suci sedangkan air yang sudah melewati najis bisa dipilah ke dalam dua hukum:

  1. Najis jika sedikit atau banyak dan berubah;
  2. Suci jika banyak dan tidak berubah.

Status Air yang Terkontaminasi Najis

Meski demikian, air yang sudah berubah atau terkontaminasi najis ini dapat kembali berstatus suci menyucikan. Hal itu jika ia bertemu dengan air diam dan kemudian mencapai dua qullah serta perubahannya hilang. Hal ini sebagaimana pendapat yang diutarakan oleh Ibnu Suraij:

ﻗﺎل اﺑﻦ ﺳﺮﯾﺞ: ﻓﺈن ﻣﺮت ھﺬه اﻟﺠﺮﯾﺔ ﻋﻠﻰ ﻣﺎء راﻛﺪ، وﻛﺎﻧﺖ اﻟﺠﺮﯾﺔ ﻛﺪرة، واﻟﺮاﻛﺪ ﺻﺎﻓﯿًﺎ، ﻓﺒﻠﻐﺎ ﻗﻠﺘﯿﻦ، ﻛﺎن اﻟﺠﻤﯿﻊ طﺎھﺮًا؛ ﻷن اﻻﻋﺘﺒﺎر ﺑﺎﺟﺘﻤﺎع اﻟﻤﺎء اﻟﻜﺜﯿﺮ ﻓﻲ ﻣﻮﺿﻊ واﺣﺪ

Artinya, “Ibnu Suraij berkata: “Jika aliran ini bertemu dengan air yang diam, dan kondisi air mengalir keruh sedangkan air mengalirnya bening lantas keduanya mencapai dua qullah, maka seluruh air dihukumi suci karena yang diperhitungkan adalah dengan berkumpulnya air yang banyak dalam satu tempat”. (Al-‘Umrani, I/40).

Sebagai catatan, dalam pandangan qaul qadim Imam As-Syafiʼi, air mengalir hukumnya tetap suci selama tidak berubah, hal ini senada dengan pandangan Imam Abu Hanifah yang dipilih oleh para Imam.

Hukum Menyiram Tanaman dengan Air Najis

Terlepas dengan status najis atau tidaknya air, sebenarnya syariat tidak mempermasalahkan jika suatu tanaman disiram dengan air yang najis sebagaimana pendapat Imam An-Nawawi:

ﻣﺴﺄﻟﺔ: إذا ﺳﻘﻰ اﻟﺰرع، واﻟﺒﻘﻞ، واﻟﺜﻤﺮ، ﻣﺎءً ﻧﺠﺴًﺎ أو زﺑﻠﺖ أرﺿﮫ ھﻞ (١) ﯾﺤﻞ أﻛﻠﮫ؟.اﻟﺠﻮاب: ﯾﺤﻞ أﻛﻠﮫ، وﷲ أﻋﻠﻢ

Artinya, “Permasalahan: jika tanaman dan sayuran, dan buah-buahan dengan air najis, atau tanahnya dipupuk dengan kotoran binatang apakah halal memakannya? Jawaban: Halal memakannya”. (An-Nawawi, Fatawa An-Nawawi, [Darul Basyair Al-Islamiyah], halaman 21).

Itu artinya air yang disiramkan pada tanaman tidak berpengaruh pada status najis atau tidaknya buah atau hasil tanaman itu sendiri. Sama halnya seperti hewan yang makan dari najis tidak berpengaruh pada status kesucian dagingnya.

Dengan demikian, kasus memandikan babi yang airnya mengalir ke irigasi sawah tidak sampai mempengaruhi hasil panennya. Air bekas siraman babi yang mengalir ke dalam irigasi hukumnya bisa berubah suci jika berkumpul dengan air banyak lainnya. Wallahu a’lam bis shawab.

Penulis: Mufit Suyuti

Editor: Fani Azfar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *