Amalan & DoaArtikel

Kurban 1 Ekor Kambing untuk 1 kelas, Apa boleh?

Memasuki Bulan Dzulhijjah, kita dihadapkan pada kilas balik kisah Nabi Ibrahim dengan Nabi Ismail, peristiwa yang mengingatkan pada perintah dari Allah Swt. kepada Nabi Ibrahim melalui mimpi untuk menyembelih anaknya, yaitu Nabi Ismail. Kisah ini kemudian menjadi dasar syariat kurban dalam Islam. Dari syariat ini, menjadi pedoman bagi umat islam untuk menyegerakan melaksanakan perintah kurban bagi yang mampu.

Praktik berkurban sudah kita jumpai pada lembaga pendidikan, seperti contoh sekolah. Para siswa akan dikoordinir untuk mengumpulkan dana secara patungan sehingga bisa membeli hewan kurban. Sebagian dari kita mungkin sudah memahami, bahwa ibadah kurban pasalnya bersifat individual. Standar maksimal jumlah kapasitas mudlahhi (orang yang berkurban) untuk per-satu ekor hewan kurban, yaitu unta dan sapi untuk tujuh orang, sementara kambing hanya sah dibuat kurban satu orang. Lantas, bagaimana hukumnya jika patungan kambing yang diperuntukkan untuk satu kelas ?

Nabi dalam Berkurban untuk Keluarga dan Umatnya

Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi mengeluarkan kurban untuk keluarga dan umatnya hanya dengan dua ekor kambing. Sebagian orang mengartikan hadits ini bahwa kurban kambing untuk satu orang maupun lebih diperbolehkan.

ضَحَّى رَسُولُ اللهِ- صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – بِكَبْشَيْنِ وَقَالَ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ

“Nabi berkurban dengan dua kambing gibas dan berdoa, ‘Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga dan umatnya,” (H.R Muslim).

Hadits di atas sebenarnya tidak bisa menjadi dasar disahkannya kurban kambing untuk banyak orang. Maksudnya, berdasarkan penjelasan dari Imam Nawawi yang menyebutkan bahwa ibadah kurban bersifat individual yaitu kurban kambing yang niatnya hanya diperuntukkan untuk satu orang.

baca juga: Khutbah Idul Adha 2025: Teladan Keluarga Nabi Ibrahim, Membangun Generasi Tangguh di Era Modern

Maka dalam hal ini, jika dikemudian hari kita menemukan ada penggalangan dana yang ditujukan untuk anak-anak sekolah supaya ikut andil dalam kurban, bisa dikatakan sebagai upaya pihak sekolah untuk mendidik anak-anak melalui patungan tersebut.

Adapun hukum daging kurban tersebut bernilai sedekah yang dibagikan kepada warga sekolah maupun sekitarnya, sedangkan pihak yang ikut andil dalam patungan, didoakan supaya memperoleh pahala dari sedekah tersebut.

Ibadah Kurban Merupakan Anjuran Agama yang Bersifat Individual.

Ibadah kurban dalam Islam adalah perintah yang sangat dianjurkan bagi setiap Muslim yang mampu melaksanakannya. Hukum ibadah kurban sendiri adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan secara pribadi.

Penjelasan Imam An-Nawawi sebagai berikut:

 الشاة الواحدة لا يضحى بها إلا عن واحد. لكن إذا ضحى بها واحد من أهل بيت، تأدى الشعار والسنة لجميعهم… وكما أن الفرض ينقسم إلى فرض عين وفرض كفاية. فقد ذكروا أن التضحية كذلك. وأن التضحية مسنونة لكل أهل بيت.

Artinya: Seekor kambing bisa disembelih hanya untuk ibadah kurban satu orang. Kalau salah seorang dari seisi rumah telah berkurban, maka sudah nyatalah syiar Islam dan sunah bagi seisi rumah itu. Sebagaimana fardu itu terbagi pada fardu ‘ain dan fardu kifayah, para ulama juga menyebut hukum sunah kurban juga demikian. Ibadah kurban disunahkan bagi setiap rumah. (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, Beirut, Darul Fikr, Tahun 2005 M/1425-1426 H, juz 2, halaman: 466).

baca juga: Capek Kuliah? Belajar Tegar dari Kisah Nabi Ayyub

Kelonggaran Pelaksanaan Ibadah Kurban Secara Berkelompok

Dalam pelaksanaan ibadah kurban, umat Islam juga diberikan kelonggaran untuk berkurban secara berkelompok, terutama bagi hewan besar seperti sapi atau unta. Dalam hal ini, satu ekor sapi atau unta dapat mewakili maksimal tujuh orang.

Hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah menyebutkan :

“Kami menyembelih hewan kurban bersama Rasulullah SAW. di Hudaibiyah. Seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)

Kesimpulan yang didapati adalah berkurban patungan untuk 1 ekor kambing itu sudah jelas tidak sah, maka hukumnya beralih ke pahala sedekah jika daging tersebut dibagikan. Wallahu A’lam bish Showab

Penulis: Zahrotul Imro’ah

Editor  : Ahmad AY

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *