Artikel

Membaca Perang sebagai Fitrah Kosmologis: Sebuah Tafsir Humanistik terhadap Ayat-Ayat Qitãl

Wacana perang dalam Al-Qur’an selalu berada di wilayah tafsir yang sensitif. Di satu sisi, ayat-ayat qitāl kerap dibaca sebagai legitimasi kekerasan religius. Pada sisi lain, ia juga diposisikan sebagai teks defensif yang kontekstual dan historis.

Kedua pendekatan ini sering berhenti pada perdebatan normatif perihal halal atau haram, ofensif atau defensif tanpa menelusuri dimensi ontologis yang lebih mendalam mengenai persoalan perang yang hadir dalam wahyu.

Uraian ini berangkat dari asumsi bahwa ayat-ayat qitāl tidak semata mengatur tindakan militansi suatu golongan, melainkan merefleksikan cara Al-Quran memahami konflik sebagai bagian dari struktur kosmos dan pengalaman manusia.

Al-Qur’an kerap menampilkan alam semesta sebagai ruang ketegangan yang bergerak secara dinamis, baik siang dan malam, hidup dan mati, iman dan kufur, bahkan keadilan dan kezaliman.

Polaritas tersebur menandai bahwa konflik hadir sebagai bagian dari mekanisme keseimbangan kosmos. Di dalam lanskap ini, ayat-ayat qitāl dapat dipahami sebagai paham etis atas konflik yang melekat dalam pengalaman manusia.

Baca juga: Mengapa Kisah Israiliyat Masuk ke dalam Tafsir Al-Qur’an?

Perang hadir sebagai kemungkinan ekstrem dari relasi kuasa dan pertentangan nilai yang muncul dalam kehidupan sosial, sehingga wahyu dalam posisi demikian berfungsi memberikan batasan, arah, serta tanggung jawab moral ketika manusia berada dalam situasi konflik yang pada akhirnya pengalaman pertentangan tidak berkembang tanpa kendali normatif.

Mengapa Manusia Gemar Berperang?

Beragam pertanyaan seputar kegemaran manusia terhadap peperangan, permusuhan, hingga perselisihan kelompok maupun individu tidak dapat dijawab dengan aspek psikologi atau sosiologi modern.

Al-Qur’an sendiri sejak awal telah menempatkan perang sebagai gejala antropologis sekaligus moral, bukan semacam naluri biologis yang netral. Di dalam kajian ayat-ayat qitāl, perang muncul sebagai konsekuensi dari struktur keimanan, kekuasaan, dan konflik makna.

Berawal dari hal tersebut, Al-Qur’an menunjukkan relasi manusia dengan kekerasan melalui kisah Qabil dan Habil yang berarti perang berakar dari hasad, perebutan legitimasi, dan kegagalan mengelola kebenaran.

Pola ini berulang di dalam sejarah manusia, ketika kebenaran direduksi menjadi milik satu kelompok, kekerasan menjadi alat pemurnian. Al-Qur’an secara eksplisit menegaskan bahwa perang tidak dicintai manusia, namun tetap diwajibkan dalam kondisi tertentu. Di dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 216 disebutkan bahwa:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُم

Ayat ini penting secara tafsir kritis. Frasa Wa huwa kurhun lakum menolak anggapan bahwa manusia berperang karena naluri agresif semata. Justru perang hadir sebagai tindakan keterpaksaan ketika kezaliman tidak lagi dapat diurai menjadi dialektika. Maka, terkadang ayat ini sering dipelintir oleh dua golongan ekstrem, baik kelompok yang menghalalkan kekerasan dan kelompok yang meniadakan perang sama sekali.

Tafsir Humanistik Al-Habasyi

Sebetulnya, perang adalah fenomena yang sangat kuat mengiringi perjalanan manusia dan para nabi sebelumnya. Akan tetapi, ihwal perang demikian bukanlah sebagai kegemaran bebas yang dibiarkan tanpa kendali wahyu. Al-Qur’an sendiri menggambarkan bahwa banyak nabi dan para pengikutnya terlibat perang.

Pada Q.S. Ali Imran 146 disebutkan:

وَكَاَيِّنْ مِّنْ نَّبِيٍّ قٰتَلَۙ مَعَه رِبِّيُّوْنَ كَثِيْرٌۚ فَمَا وَهَنُوْا لِمَآ اَصَابَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَمَا ضَعُفُوْا وَمَا اسْتَكَانُوْاۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الصّٰبِرِيْنَ ۝١٤٦

Artinya: “Betapa banyak nabi yang berperang didampingi sejumlah besar dari pengikut(-nya) yang bertakwa. Mereka tidak (menjadi) lemah karena bencana yang menimpanya di jalan Allah, tidak patah semangat, dan tidak (pula) menyerah (kepada musuh). Allah mencintai orang-orang yang sabar.”

Jika ditinjau secara humanistik, ayat ini menjelaskan konflik bersenjata yang bukan hanya sekadar gejala sosial, tetapi menjadi bagian dari dinamika sejarah umat dan para nabi.

Manusia hidup di dunia yang di dalamnya terdapat benturan kepentingan dan kezaliman. Pada saat yang sama kadang hanya bisa dihadapi dengan kekuatan. Inilah yang menjelaskan mengapa manusia gemar berperang, karena ia berada dalam struktur kosmos ketika kekuatan, perlawanan, dan penegakan hak menjadi tema terus-menerus.

Peran Syariat dalam Konteks ini

Menurut Habasyi, syariat datang bukan untuk menghapus total potensi konflik ini, tetapi menundukkannya di bawah aturan keras. Perintah perang dalam Al-Qur’an hadir dalam dua fase.

Pertama fase defensif, misalnya dalam (Q.S. al‑Hajj: 39) dan (Q.S. al‑Baqarah: 190). Ayat ini mengakui dorongan manusia untuk melawan ketika dizalimi. Secara kosmologis, membela diri adalah respon wajar.

Ragam tafsir ini dapat menyebutnya sebagai manifestasi “fitrah mempertahankan diri” yang bila dibiarkan, sering berkembang menjadi siklus kekerasan. Karena itulah, ayat-ayat di dalam Al-Qur’an sering menyebut i’tida’.

Fase kedua adalah diperintahkannya qital yang lebih umum dan menurut Al-Habasyi mencakup dimensi ofensif terarah sebagaimana (Q.S. at‑Taubah: 5); (Q.S. at‑Taubah: 29); (Q.S. at‑Taubah: 73); dan (Q.S. at‑Taubah: 123). Menurut Al-Habasyi, ayat-ayat ini tidak semuanya dipaksa menjadi defensif dengan syarat “jika diserang lebih dulu.” Hal itu akan ta’thil (mengosongkan) ayat-ayat yang mutlak.

Berdasarkan perspektif tersebut, teks ini mengakui bahwa dalam realitas sejarah. Manusia tidak sekadar cenderung membela diri, tetapi juga terdorong menyerang untuk menegakkan nilai-nilai yang diyakini benar.

Baca juga: Isra’ Mi’raj dan Cahaya Cinta Shalat bagi Anak Usia Dini

Maka, di sinilah sumber kegemaran berperang, yakni keinginan meluaskan kebenaran individual dan menundukkan pihak lain. Al-Qur’an kemudian mengikat kecenderungan itu dengan syarat dan tujuan, yakni untuk menegakkan agama Allah dan mencegah dari fitnah.

Fitnah Sebagai Jalan Peperangan

Sebagaian mufassir kontemporer memaknai fitnah sebagai pengusiran dan penindasan. Maka dari itu perang diarahkan untuk menghapus kezaliman sosial (Q.S. al‑Baqarah: 193); (Q.S. al‑Anfāl: 39). Al-Habasyi mengikuti Mujahid, Qatadah, dan mufassir klasik lain memahami fitnah terutama sebagai kekufuran dan syirik.

Artinya, perang mengincar situasi ketika agama Allah dapat tegak tanpa penghalang. Jika diintegrasikan, tafsir maudhu’ dapat menjelaskan bahwa manusia gemar berperang karena ia selalu hidup di antara dua ketegangan. Ketegangan itu berupa naluri mempertahankan diri dari penindasan dan keinginan memaksakan pandangan hidupnya.

Al-Qur’an mengakui keduanya, sekaligus mengarahkan prespektif bahwa perang hanya ketika fitnah benar-benar terjadi dan jalan damai tertutup. Nabi bersabda:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ

Artinya: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan yang disembah dengan benar kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan itu, maka darah dan harta mereka terlindungi dariku kecuali dengan hak Islam, dan hisab mereka diserahkan kepada Allah.” (HR. al‑Bukhari dan Muslim).

Dari sisi antropologis, hadis ini menangkap kenyataan bahwa manusia tak akan berhenti saling memerangi kecuali ada titik nilai bersama yang mengikat. Tafsir humanistik dapat membaca redaksi “hingga mereka bersaksi” sebagai simbol bahwa energi konflik itu baru benar-benar diatur ketika manusia menerima satu kerangka etik bersama.

Sebelum itu, kecenderungan berperang akan terus mencari objek. Hadis tersebut tidak berbunyi “sampai mereka membiarkan kita berdakwah,” tetapi “sampai mereka masuk Islam.”

Hakikat Tujuan Perang

Dapat diketahui bahwa tujuan qital sebetulnya bukan sekadar membuka ruang wacana, melainkan menyelamatkan manusia dari kekufuran (dimensi kosmis-eskatologis) meskipun melawan kecenderungan nafsu yang membenci perang.

Beberapa hadis lain penjelasan bahwa non-muslim yang masuk dengan izin (visa jaminan keamanan) adalah mu‘āhad atau mu’amman yang darah dan hartanya haram diganggu, serta segala bentuk pengkhianatan (al‑ghadr) terhadap mereka dilarang.

Di sini terlihat bagaimana syariat membedakan secara tajam antara energi konflik yang disalurkan ke qitāl sah, dan “kegemaran perang” yang berubah menjadi terorisme buta dan kriminalitas.

Secara kosmologis, Q.S. Al‑Baqarah: 216 sebagaimana uraian sebelumnya menunjukkan paradok yang paling dasar, bahwa manusia secara naluri membenci resiko dan derita perang. Pada saat yang sama, sejarah membuktikkan bahwa manusia seringkali menyukai perang ketika ia menjanjikan kekuasaan, harta ataupun kejayaan kelompok.

Tafsir humanistik dapat membaca ayat ini sebagai kritik terhadap dua sisi fitrah. Hal itu berupa adanya aversi terhadap penderitaan dan ada pula daya tarik kuat pada dominasi serta kekuasaan.

Pada akhirnya, apa yang patut diikuti oleh manusia adalah bukan rasa “suka atau benci,” melainkan pengetahuan teologis yang terwujud dalam syarat-syarat jihad, yakni ketika musuh menolak ajaran Islam, tidak adanya perjanjian keamanan, dan umat yang cukup kuat untuk tidak menghancurkan diri sendiri.

Penulis: Muhammad Ariby Zahron

Editor: Fani Azfar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *