Sikap Dalam Menghadapi Covid-19

CORONA Virus 2019 (COVID-19), belakangan ini menyita perhatian publik, virus yang berasal dari provinsi Wuhan Tiongkok ini telah menyebar ke lebih dari 114 negara termasuk Indonesia, telah menginfeksi 242.713 orang dan 84.962 sembuh.
Indonesia kasus positif menurut data kemenkes, melalui juru bicara pemerintah khusus penanganan Corona Achmad Yurianto per 20/3, sejumlah 369 kasus, dengan 32 meninggal dan 17 sembuh. Sebagai warga negara kita diharapkan untuk menaati aturan yang dibuat pemerintah, untuk mengurangi tingkat penyebaran COVID-19 ini. Belakangan juga muncul banyak sekali berita hoax terkait dengan virus ini, dan terjadi perbedaan pendapat terkait pembatasan ibadah seacara massal/ berjamaah. Menjawab hal tersebut, sebagaimana tradisi NU dan kalangan pesantren, apabila di masyarakat terdapat berbagai pertanyaan yang perlu jawaban agar tidak menimbulkan kebingungan dan keresahan di masyarakat, Lembaga Bahtsul Masaail PBNU membahas pertanyaan -pertanyaan dari masyarakat.
Baca Juga: Ikhtiar Batin Penangkal Virus Corona
Dalam mengahadapi pandemi/wabah, kita harus bersikap proporsional, tidak takut berlebihan tetapi juga tidak menganggap enteng wabah tersebut. Sholat jum’at dan jamaah di masjid untuk masyarakat di zona merah virus, dapat diganti dengan sholat dzuhur dirumah. Untuk kawasan zona merah virus, keringanan ini tidak hanya sebagai uzur, tetapi juga menjadi larangan karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Sesuai firman Allah dalam Al-Qur’an,
Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu. (An-Nisa: 29)
Hal ini karena pada perkumpulan/ jamaah berpotensi menyebarkan virus tersebut. Pendapat untuk menghindari tempat keramaian dan perkumpulan-perkumpulan massa, berdasarkan himbauan medis-kedokteran maupun peraturan dari pemerintah.
Masyarakat daalam zona kuning pandemic virus, tidak sampai pada hukum larangan, tetapi hanya sebagai uzur. Uzur disini karena kekhawatiran (khouf), yang meliputi tiga hal yaitu, khawatir akan keselamatan jiwa, tercederainya kehormatan, dan khawatir akan hilangnya harta benda. Namun melihat bahayanya virus COVID-19 ini, umat islam yang berada dizona kuning dianjurkan mengambil keringanan (rukhsoh), dengan melakukan sholat dzuhur di rumah masing-masing daripada memaksakan diri sholat jumat / jamaah dimasjid. Nabi Muhammad SAW. Bersabda sesungguhnya Allah SWT. senang jika rukshoh-rukshoh-Nya(keringanan) diambil, sebagaimana Dia senang ketika azimah-azimah-Nya dilaksanakan.” (HR. Ath-Thabarani& Baihaqi).
Dalam menghadapi pandemi virus ini, diharapkan kita dapat memadukan usaha (ikhtiar) yang maksimal, tetap berdoa dan tawakkal kepada Allah SWT. Semoga cobaan ini segera diangkat oleh Allah SWT. Sehingga kita dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan tenang kembali.
Oleh: Muhammad Dwi Rifa’i
___
Sumber:
Hasil Bahtsul masaail LBM PBNU, 19/3 2020
Hasil Bahtsul masaail LBM PWNU JATIM, 18/3 2020
Kemenkes RI 20 maret 2020.



