ArtikelDunia Islam

Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Bagi seorang Muslim, kita harus tahu ada dua zakat yang wajib dikeluarkan. Apa saja itu?

Zakat Fitrah

Pertama adalah Zakat Fitrah. Zakat ini wajib ditunaikan dalam bentuk makanan pokok di daerah setempat seperti beras. Menunaikan Zakat Fitrah wajib bagi kaum muslim baik laki-laki maupun perempuan.

Waktu menunaikan Zakat Fitrah yaitu ketika awal bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idhul Fitri.

Baca juga: Lupa Tidak Niat Puasa Ramadhan di Malam Hari

Berdasarkan Hadis Ibnu Umar ra,

“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau Perempuan.” (HR. Bukhari Muslim).

Zakat Mal

Kedua ada Zakat Mal. Mal sendiri berasal dari Bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan (Al-amwal, jamak dari kata mal) yaitu segala hal yang diinginkan manusia untuk dimiliki atau disimpan.

Zakat Mal berarti zakat yang dikenakan atas segala harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan agama. Syekh an-Nawawi Banten berkata,

وزكاة مال وهي واجبة في ثمانية أصناف من أجناس المال وهي الذهب والفضة والزروع والنخل والعنب والإبل والبقر والغنم — إلى أن قال– وأما عروض التجارة فهي ترجع للذهب والفضة لأن زكاتها تتعلق بقيمتها، وهي إنما تكون منهما

Artinya: “Zakat Mal wajib di dalam delapan jenis harta. Yaitu emas, perak, hasil pertanian (bahan makanan pokok), kurma, anggur, unta, sapi, kambing. Sedangkan aset perdagangan dikembalikan pada golongan emas dan perak karena zakatnya terkait dengan kalkulasinya, serta kalkulasinya tidak lain dengan menggunakan emas dan perak. (Syekh an-Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, Surabaya, al-Haramain, cetakan pertama, halaman: 168).

Baca juga: Jangan Bersedih, Ini Pesan Gus Baha bagi yang Belum Bisa Mudik

Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, Zakat Mal meliputi: Emas, perak, dan logam mulia lainnya, uang dan surat berharga lainnya, perniagaan, ertanian, perkebunan, dan kehutanan, Peternakan dan perikanan, pertambangan, perindustrian, Pendapatan dan jasa, serta rikaz.

Penulis: Ayu Setia Ningsih

Editor: Fani Azfar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *