ArtikelDunia Islam

Paradigma Ekologis dalam Perspektif Al-Qur’an

Seperti yang telah diketahui, Rasulullah ditugaskan untuk menyampaikan wahyu kepada umat-Nya. Al-Qur’an tidak hanya pedoman bagi umat muslim saja, melainkan seluruh umat manusia. Cakupan isi al-Qur’an merupakan petunjuk dari semua problematika kehidupan. Beberapa tokoh agama memaknai al-Qur’an sebagai ensiklopedia atau kamus pencerahan bagi perjalanan hidup manusia secara komprehensif.

Segala aspek kehidupan baik ekonomi, politik, sosial budaya, bahkan mengenai lingkungan sekalipun telah terurai dalam kitab suci Al-Qur’an. Saat ini beberapa kasus lingkungan seperti pembalakan hutan, pembuangan sampah sembarangan, gangguan dari limbah pabrik industri atau kegiatan eksploitatif lainnya menjadi perbincangan aktual dibeberapa kalangan aktifis, akademisi dan masyarakat. Maka dari itu penulis tertarik mengungkapkan bagaimana analisis paradigma ekologis dalam perspektif al Qur’an.

Kerusakan Lingkungan dan Keselarasan Alam dalam Terminologi Al Qur’an

Secara terminologi dalam al-Qur’an, kerusakan lingkungan diistilahkan dengan kata Fasad yang artinya rusak. Sebagaimana ulama’ termasuk Ibnu Mandzur menyebutkan fasad sebagai Naqidlus Shalah, yaitu antonim dari kata Shalah yang berarti baik. Terdapat beberapa istilah fasad yang dicantumkan dalam sebagian surat pada Al- Qur’an, salah satunya Q.S Al-Maidah ayat 33 yang artinya “Hukuman bagi orang orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di Bumi.

Akan tetapi kerusakan lingkungan sendiri, bisa kita lihat dalam QS Ar-Rum ayat 41 dengan bunyi sebagai berikut:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

Artinya: telah tampak kerusakan didarat dan dilaut disebabkan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar kembali (kejalan yang benar).

Penafsiran Ayat

Prof Quraish Shihab dalam kitab tafsirnya al Misbah dengan mengutip pendapat dari beberapa ulama kontemporer menafsirkannya dalam arti kerusakan lingkungan karena ayat tersebut mengaitkan fasad dengan kata darat dan laut.

Secara terperinci, pendapat dari Ibnu Asyur dalam mengemukakan penafsiran mengenai ayat diatas ialah bahwa alam raya telah diciptakan Allah dalam satu sistem. Sistem tersebut berkaitan dan sesuai dengan kehidupan manusia. Namun, mereka melakukan kegiatan buruk yang mengakibatkan kerusakan lingkungan sehingga terjadi kepincangan dan ketidakseimbangan dalam sistem kerja alam. Ibnu Asyur menafsirkan ayat ini dengan mengaitkan pada Q.S At-Tin ayat 4-6.

Baca juga: Pepeling Musuh dalam Selimut: Perpecahan Kerajaan Islam di Nusantara

Pelanggaran yang dilakukan manusia mengakibatkan gangguan keseimbangan lingkungan. Semakin banyak kerusakan yang terjadi terhadap lingkungan, semakin besar pula dampak buruknya pada manusia. Allah SWT menciptakan semua makhluk saling berkaitan, bila terdapat gangguan pada keseimbangan makhluk hidup pasti akan berdampak pada bagian alam lainnya (lihat tafsir Al Misbah QS ar-Rum ayat 41 hal 238).

Jika dianalisis, kerusakan yang dimaksud diakibatkan oleh aktivitas manusia yang tidak menjalankan pola hidup yang semestinya. Contoh kecil dalam lingkungan rumah tangga, jika kerusakan disebabkan karena pembuangan sampah sembarangan secara terus menerus, maka akan menimbulkan datangnya banjir, pencemaran air dan gangguan ekosistem makhluk hidup lainnya. Pembangunan industri jika limbahnya tidak dikelola secara baik juga akan merusak alam yang ada disekitarnya.

Penyebab Rusaknya Lingkungan

Terlepas dari penafsiran diatas, mufassir kontemporer Ibnu Katsir juga menyebutkan dalam makna dari firman Allah:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاس

“telah nampak kerusakan didarat dan dilaut disebabkan karena perbuatan tangan manusia” yaitu kekurangan tanam-tanaman dan buah-buahan disebabkan oleh kemaksiatan.

Mengutip dari perkataan Abul ‘Aliyah:“ barang siapa yang berlaku maksiat kepada Allah di muka bumi, maka berarti dia telah berbuat kerusakan didalamnya, karena kebaikan bumi dan langit adalah sebab ketaatan. (Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir hal 380)

Baca juga: Ragam Tafsir Mimpi Melihat Hilal

Ketika manusia menahan diri dari melakukan yang diharamkan, maka hal tersebut menjadi penyebab datangnya keberkahan kepada para manusia, tumbuhan, binatang dan makhluk hidup lainnya. Hal ini tidak lain karena menjalankan syari’at Nabi Muhammad dengan baik. Jika setiap keadilan ditegakkan maka kebaikan dan kedamaian hidup akan terealisasikan.

Sejalan dengan pendapat diatas Wahbah Az Zuhaili juga mengemukakan bahwa dalam al qur’an melarang bagi manusia untuk berbuat kerusakan. Sebagaimana yang mencakup pada hal-hal yang sifatnya materi dan maknawi. Seperti pertanian, pembangunan dan perdagangan juga akhlak yang terdidik, keadilan, musyawarah, tolong menolong dan saling menyayangi sehingga dengan ayat diatas Allah melarang bagi hambanya yang hendak berbuat kerusakan.

Kesimpulan

Kesimpulan dari uraian di atas adalah bahwa Allah sangat melarang bagi manusia yang berbuat kerusakan baik terhadap ukhrawi dan materi. Seperti halnya merusak lingkungan dengan mengeksploitasi tanpa menjaga keselarasan lingkungannya.

Merusak lingkungan seperti penebangan hutan secara liar yang dapat menganggu ekosistem hutan. Pembuangan sampah sembarangan yang menimbulkan banjir dan pencemaran air dalam rumah tangga, serta tindakan yang membawa kedalam emisi gas rumah kaca yang menyebabkan perubahan iklim sangat dilarang oleh islam dan dihukumi haram bagi orang yang melakukannya.

 

Penulis : Novia Ulfa Isnaini

Editor   : Ahmad AY

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *