Toa, Azan, dan Penistaan dalam Prespektif Ulama Berdasarkan Hasil Bahtsul Masail PCNU Jember
Minggu, 06 Maret 2022

Penulis: Zanadia Manik Fatimah | Editor: Alifa Zainar Naasha
Keputusan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penggunaan toa masjid pada saat azan dikumandangkan memancing banyak pro dan kontra dari berbagai kalangan. Apalagi setelah beliau memberikan jawaban ketika wawancara yang semakin menimbulkan banyak tanda tanya.
Spekulasi Sebagian Masyarakat dan Perspektif Ulama NU
Sebagian masyarakat berspekulasi bahwa Menag atau Menteri Agama telah menistakan agama melalui pernyataannya yang seakan menyamakan suara azan dengan suara anjing. Kalangan muslim banyak yang kemudian berbondong-bondong mengecam bahkan menyatakan kemarahannya secara nyata.
Dari kalimat Menag, sebenarnya tidak ada penistaan dengan unsur kesengajaan. Semua hanya pemisalan, perumpamaan, dan tanpa ada maksud untuk menjatuhkan agama Islam. Hasil bahtsul masail yang diadakan oleh PCNU Kabupaten Jember turut menyampaikan hal ini.
Baca juga: Ketika Para Duta Besar Berebut Ingin Datang ke PBNU
Penjabaran Bahtsul Masail PCNU Jember
Hasil bahtsul masail tersebut menjabarkan jawaban untuk dua persoalan. Yang pertama menyebutkan bahwa tidak ada unsur penistaan atau penodaan agama dalam pernyataan Menag. Alasan lebih lanjut, sebagai berikut:
- Dalam perkataan Menag tidak ada unsur tasybih (menyamakan) antara azan dan suara anjing.
- Menteri Agama sedang menjelaskan contoh-contoh kebisingan suara yang perlu diatur sedemikian rupa. Bukan hanya suara anjing, bahkan suara knalpot kendaraan bermotor dan suara klakson ada mekanisme aturan guna menjaga keharmonisan dalam bersosial.
Selanjutnya, hasil kedua menyebutkan bahwa pemakzulan aparatur negara adalah sepenuhnya hak presiden. Dalam konteks Fikih, presiden mengambil tindakan pemakzulan dengan beberapa unsur:
- Aparatur terkait memiliki kinerja buruk dalam mengemban tugas.
- Terdapat tokoh yang lebih layak untuk menempati posisinya.
- Untuk meredam fitnah dengan mengedepankan kemaslahatan rakyat.
Pada dasarnya, jika memandang kasus ini dengan pemikiran dan juga dasar hukum yang jelas, maka akan menciptakan keamanan dan kedamaian alih-alih permusuhan dan kerusuhan.
Baca juga: Charge Keimanan di Bulan Ramadhan, Bagaimana Caranya?
Tidak ada larangan dalam membunyikan toa, selama bunyinya tidak melebihi 100 dB (desibel). Peraturan tersebut ada untuk mencapai keharmonisan dan kerukunan antar umat beragama serta menciptakan lingkungan yang tenang, damai, dan toleran.



