ArtikelOpini

Kajian Kritis Pendapat Izzat Darwazah Terhadap Asbabun Nuzul Surah Al-Maidah

Beberapa ayat Al-Qur’an biasanya memiliki sebab yang melatarbelakangi mengapa ayat tersebut diturunkan. Hal tersebut biasa disebut dengan Asbabun Nuzul. Asbabun Nuzul memiliki peran penting dalam memahami Al-Qur’an seperti yang dikatakan oleh Al-Wahidi bahwa seseorang tidakakan mungkin menafsirkan ayat Al-Qur’an jika tidak mengetahui Asbabun Nuzulnya.

Salah satu surah yang akan dibahas di sini adalah surah Al-Maidah. Meskipun turunnya di Makkah, namun surah ini diturunkan setelah Nabi SAW. hijrah, sehingga disebut dengan surah madaniyah.

Penamaan surah Al-Maidah

Dinamakan surah Al-Maidah karena terdapat kisah dalam salah satu ayatnya yang membahas tentang turunnya hidangan atas permintaan dari Ahli kitab. Pada beberapa literatur, belum ditemukan mengenai Asbabun Nuzul dari surah Al-Maidah secara keseluruhan, namun hanya terdapat pada beberapa ayat saja yang memiliki peristiwa Asbabun Nuzul.

Riwayat-riwayat turunnya surah Al-Maidah

Pada sisi lain, jika dilihat dari beberapa kitab tafsir akan ditemukan riwayat-riwayat yang menceritakan peristiwa turunnya Surah Al-Maidah. Pertama yakni dalam tafsir Ibnu Katsir yang menjelaskan bahwa surah Al-Maidah diturunkan secara keseluruhan.

اخرجه الامام احمد عن أسماء بنت يزيد قالت ” اني الخذة بزمام العضباء ناقة رسول هللا ص.م اذا نزلت عليه

المائدة كلها و كادت من ثقلها تدق عضد الناقة “

Artinya: Diriwayatkan dari Imam Ahmad, dari Asma’ binti Yazid ia berkata, “Pada saat aku sedang memegang tali kekang unta Rasulullah SAW., tiba-tiba turun kepada beliau surah Al-Maidah secara keseluruhan. Karena beratnya surah Al-Maidah, sehingga berdetak pangkal kaki depan unta itu.”

Masih dalam kitab tafsir Ibnu Katsir, terdapat riwayat yang menjelaskan bahwa surah Al-Maidah adalah surat terakhir yang turun.

اخرجه الحاكم عن جبير بن نفير قال: حججت قد خلت على عائشة فقالت لي يا جبير تقرأ المائدة؟ فقالت نعم فقالت

أما أنها اخر سورة زلت فما وجدتم فيها من حالل فاستحلوه وما وجدتم من حرام فحرموه.

Artinya: Diriwayatkan dari al-Hakim, Muhammad bin Ya’qub menceritakan kepada kami, dari Jubair bin Nufair ia berkata: Aku pernah pergi haji, lalu masuk ke rumah Aisyah, maka ia berkata kepadaku:Hai Jubair, apakah kamu sudah membaca surat al-Maidah? Sudah,jawabku. Kemudian Aisyah berkata, Sesungguhnya ia adalah surat yang terakhir kali turun. Apa saja yang kalian temukan dari yang halal, maka halalkanlah. Dan apa saja yang kalian temukan dari yang haram maka haramkanlah.

Diturunkan ketika haji Wada

Selanjutnya, dalam kitab tafsir Al-Azhar karya Abdul Malik Karim Amrullah, terdapat riwayat yang menceritakan bahwa surah Al-Maidah diturunkan pada petang hari ketika wuquf di Arafah pada hari Jumat ketika haji Wada.

Baca juga: Keistimewaan Bersiwak

Riwayat yang menceritakan mengenai waktu turunnya surah Al-Maidah juga terdapat pada kitab tafsir Al-Qurthubi. “Diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW. bahwa beliau membaca surah Al-Maidah ketika melaksanakan haji Wada. Beliau bersabda, “Wahai manusia, sesungguhnya Surah Al-Maidah adalah termasuk surah yang terakhir diturunkan. Maka, halalkanlah (oleh kalian) kehalalannya dan haramkanlah keharamannya.”

Kitab tafsir karangan Izzat Darwazah juga mencantumkan beberapa riwayat mengenai turunnya surah Al-Maidah. Pada pendahuluannya sebelum menafsirkan surah Al-Maidah. Salah satu riwayat yang disebutkan di atas juga disebutkan dalam kitab tafsir Izzat Darwazah, beberapa riwayat lainnya ialah sebagai berikut.

اخرجه الامام احمد أيضا عن عبد هللا بن عمر و قال ” أنزلت على رسول هللا ص.م سورة المائدة و هو راكبعلى راحلته فلم تستطع أن تحمله فنزل عنها

Artinya: Diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad dari Abdullah bin Amr dia berkata, “Diturunkan kepada Nabi SAW. surah Al-Maidah dan ketika itu Nabi SAW. sedang mengendarai tunggangan, kemudian tunggangannya tersebut tidak mampu membawa Nabi SAW. Maka Nabi SAW. turun dari tunggangannya tersebut.”

Turun ketika Nabi SAW. menunggang Unta

Jika dilihat dari beberapa hadis di atas, dapat disimpulkan bahwa surah Al-Maidah diturunkan ketika Nabi SAW. dalam perjalanan dan sedang menaiki tunggangannya yaitu unta. Jika dilihat dari segi waktu dan tempat, Surah Al Maidah diturunkan saat haji wada di padang Arafah pada hari Jum’at, dan surah Al-Maidah merupakan surah yang paling terakhir turun.

Kritik mufasir Izzat Darwazah

Izzat Darwazah adalah mufassir yang berasal dari Palestina. Di samping itu, Izzat Darwazah juga seorang sejarawan. Maka dari itu, Izzat Darwazah menafsirkan Al-Qur’an dengan menggunakan metode tafsir nuzuli sebagaimana yang tertuang dalam kitabnya yang berjudul Tafsir al-Hadith.

Baca juga: Izzat Darwazah, Pengkaji Sejarah Kenabian dalam Perspektif Alquran

Sebelum menafsirkan surah Al-Maidah, Izzat Darwazah mencantumkan beberapa hadis mengenai peristiwa turunnya surah Al-Maidah, kemudian beliau sedikit mengkritik mengenai hadis yang menceritakan bahwa surah Al-Maidah diturunkan sekaligus. Beliau kurang setuju apabila surah Al-Maidah dikatakan turun sekaligus. Berikut beberapa kritikan Izzat Darwazah mengenai riwayat-riwayat tadi,

  1. Jika dilihat dalam kandungan surah Al-Maidah banyak sekali topik yang dibahas, sehingga tidak mungkin surah tersebut turun sekaligus. Izzat Darwazah berfikir bahwa surah Al-Maidah pasti turun dalam kesempatan yang berbeda-beda, sesuai dengan cerita yang dikandungnya
  2. Jika dilihat dari sebagian isinya, seharusnya surah Al-Maidah diturunkan setelah peristiwa perjanjian Hudaibiyah (6 H.), maka bertentangan dengan hadis tadi yang mengatakan bahwa surah Al-Maidah turun saat haji wada yakni pada tahun 10 H.
  3. Izzat Darwazah menemukan keanehan dalam hadis-hadis diatas bahwa jika ditelusuri, riwayat-riwayat tersebut tidak terdapat dalam Kutubul Khamsah.

Kesimpulan

Dengan adanya pembahasan di atas, bisa disimpulkan bahwa terdapat beberapa riwayat mengenai peristiwa diturunkannya surah Al-Maidah. Salah satu riwayat tersebut membuat Izzat Darwazah mengeluarkan kritiknya bahwa surah Al-Maidah tidak mungkin diturunkan sekaligus, namun secara berangsur-angsur jika dilihat dari berbagai isi cerita yang dikandungnya.

Pembahasan mengenai riwayat-riwayat diatas memang sering terjadi kontradiksi dari mufasir-mufasir sebelumnya, sehingga Izzat Darwazah membiarkannya dan tidak menghukuminya karena tidak ada kejelasan dari riwayat-riwayat tersebut.

Penulis: Nur Fadhilah Laylatul Qadri

Editor: Fani Azfar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *