Waktu Niat Puasa Ramadhan Menurut Mazhab Maliki dan Syafi’i
Puasa Ramadhan dianggap sebagai kewajiban suci dan salah satu pilar penting dalam agama Islam. Ini bukan hanya tentang menjalankan ibadah, tetapi juga menjadi salah satu tanda identitas yang besar bagi umat Muslim. Dalam praktiknya, puasa adalah sebuah bentuk ibadah yang agung yang hanya Allah SWT yang mengetahui seberapa besar pahalanya. Selain itu, bagi orang yang menjalankan puasa, mereka merasakan dua kebahagiaan yang unik: kebahagiaan saat berbuka dan kebahagiaan saat beribadah serta kebahagiaan kelak bertemu dengan Sang Pencipta.
Orang yang melaksanakan puasa sebagaimana mereka yang menunaikan shalat, zakat, dan haji, pada hakikatnya sedang berjuang untuk keselamatan alam semesta dan kesejahteraan seluruh umat manusia. Zakat mendorong distribusi kekayaan yang lebih adil dan sosial, sementara shalat membantu menjaga keseimbangan dan harmoni dalam tatanan kosmologis. Sementara itu, puasa membantu memperbaharui kondisi dan martabat manusia dari segala hal yang palsu dan tidak esensial, menuju kehidupan yang berakar pada nilai-nilai yang sejati dan sesuai dengan rencana Allah.
Dalil Puasa
Kewajiban puasa telah dikukuhkan dalam Al-Qur‟an, Sunah, dan ijmak.
Dalam Al-Qur‟an, Allah SWT. Berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ ١٨٣
Terjemahnya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.(QS. Al-Baqarah {2}: 183)
Ayat ini diturunkan pada bulan Sya’ban tahun ke-2 H dan menyerukan kepada orang-orang mukmin. Pada tahun tersebut, umat Islam secara resmi diwajibkan untuk berpuasa selama bulan Ramadhan. Makna dari ayat ini menunjukkan dua hal: pertama, bahwa puasa diwajibkan hanya bagi orang-orang mukmin karena iman merupakan dasar dari perintah tersebut. Kedua, puasa dianggap sah karena didasarkan pada iman, sehingga pahala dari Allah diperoleh melalui pelaksanaannya. Dengan demikian, puasa bukan hanya sekadar kewajiban formal, tetapi juga merupakan manifestasi dari iman yang mendalam dan ketaatan kepada Allah.
Niat dalam menjalankan suatu ibadah adalah aspek yang sangat penting karena menentukan kualitas dan nilai dari ibadah seseorang. Hal ini juga berlaku dalam pelaksanaan ibadah puasa, baik yang wajib maupun sunnah.
Niat menjadi faktor krusial yang tidak boleh diabaikan, karena nilai ibadah puasa sangat tergantung pada niat kita dalam melaksanakannya. Dengan kata lain, puasa akan menjadi ibadah yang bernilai jika dilakukan dengan niat yang tulus karena Allah SWT. Sebaliknya, meskipun seseorang melakukan amal kebajikan yang diperintahkan oleh Allah SWT, namun jika dilakukan dengan niat yang bukan karena Allah dan mengharapkan ridha-Nya, maka perbuatan tersebut tidak akan bernilai sebagai ibadah.
Di antara rukun puasa adalah berniat. Niat itu harus ada, namun cukuplah di hati, tetapi alangkah lebih baik jika diucapkan dengan lisan juga. Adapun niat puasa wajib Ramadhan harus ada di malam hari sebelum masuk waktu fajar (Shubuh).
Hadits no. 656 dari kitab Bulughul Maram, Ibnu Hajar membawakan hadits:
وَعَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ } رَوَاهُ الْخَمْسَةُ ، وَمَالَ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ إلَى تَرْجِيحِ وَقْفِهِ ، وَصَحَّحَهُ مَرْفُوعًا ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ – وَلِلدَّارَقُطْنِيِّ { لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يَفْرِضْهُ مِنْ اللَّيْلِ }
Dari Hafshoh Ummul Mukminin bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya.” Hadits ini dikeluarkan oleh yang lima, yaitu Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah. An Nasai dan Tirmidzi berpendapat bahwa hadits ini mauquf, hanya sampai pada sahabat (perkataan sahabat). Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibbah menshahihkan haditsnya jika marfu’ yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam riwayat Ad Daruquthni disebutkan, “Tidak ada puasa bagi yang tidak berniat ketika malam hari.”
Untuk membuat puasa menjadi ibadah yang memiliki nilai dan dampak bagi kehidupan seseorang, hal pertama yang harus dilakukan adalah meluruskan niatnya dengan tujuan mengharapkan ridha Allah SWT semata. Niat ini harus murni, tanpa mempertimbangkan faktor-faktor seperti rasa malu terhadap orang alim, keinginan untuk mendapatkan pujian dari sesama, atau motif lain yang tidak berkaitan dengan Allah SWT.
Perbedaan Waktu Niat
Menurut mazhab Maliki, niat merupakan salah satu rukun dari puasa. Oleh karena itu, menjadi wajib untuk berniat puasa, yang dapat dilakukan pada malam sebelumnya atau sebelum imsak pada pagi hari. Namun, hanya satu niat saja yang cukup, yaitu pada malam pertama bulan Ramadhan. Mazhab Maliki berargumen bahwa puasa Ramadhan adalah ibadah yang dilaksanakan secara terus menerus sepanjang bulan, sehingga dianggap sebagai satu ibadah keseluruhan. Oleh karena itu, hanya diperlukan satu niat pada awal bulan Ramadhan untuk menjalankan puasa selama seluruh bulan tersebut.
Menurut mazhab Syafi’i, niat juga merupakan salah satu dari rukun puasa, sehingga menjadi wajib untuk berniat puasa pada malam sebelumnya atau sebelum waktu azan shubuh. Niat puasa Ramadhan menurut mazhab Syafi’i harus dilakukan dengan hati dan dianjurkan pula untuk melafalkannya dengan lidah. Selain itu, wajib untuk berniat puasa setiap harinya, baik dalam puasa wajib maupun puasa sunnah, karena setiap hari dianggap sebagai ibadah yang terpisah dan memerlukan niat tersendiri. Jadi, jika seseorang hanya berniat pada malam pertama bulan Ramadhan untuk menjalankan puasa sepanjang bulan, niat tersebut tidak cukup kecuali hanya untuk hari pertama saja.
Terdapat perbedaan dalam pelaksanaan niat berpuasa pada bulan Ramadhan, khususnya antara mazhab Maliki dan mazhab Syafi’i. Mazhab Maliki menganggap bahwa niat puasa Ramadhan hanya perlu dilakukan sekali pada awal bulan Ramadhan dengan mengintegrasikan niat untuk menjalani puasa selama 30 hari berturut-turut. Sementara itu, mazhab Syafi’i memandang bahwa niat puasa harus dinyatakan setiap harinya sebelum adzan Subuh.
Pemulis: Arroyan Naimmatul Jannah
Editor: Musa Al Kahfi



