Di era maraknya kajian keislaman, perbedaan pendapat justru semakin sering dijumpai, bahkan di kalangan santri dan pelajar ilmu agama. Satu persoalan bisa memiliki banyak jawaban, tergantung rujukan kitab, mazhab, dan cara memahami dalil. Perbedaan ini kerap semakin membingungkan ketika potongan-potongan penjelasan fiqih tersebar luas di media sosial tanpa penjelasan yang utuh dan konteks yang lengkap. Akibatnya, tidak sedikit orang yang memahami hukum agama secara terpotong-potong lalu saling menyalahkan atau merasa ragu dalam menjalankan ibadah.
Redaksi Kitab


Berdasarkan pembahasan yang merujuk pada kitab Nihāyatu az-Zain karya Syekh Nawawi al-Bantani, dalam pembahasan Kitab ath-Thahārah, dijelaskan bahwa perempuan yang sedang haid diharamkan menyentuh Al-Qur’an, meskipun dengan menggunakan penghalang yang tebal. Larangan ini tidak hanya berlaku pada mushaf Al-Qur’an dalam bentuk buku, tetapi juga mencakup media lain yang secara khusus digunakan untuk menuliskan ayat Al-Qur’an dalam konteks pembelajaran, seperti papan tulis, dinding kelas, atau benda lain yang difungsikan untuk menulis ayat-ayat Al-Qur’an.
Baca juga : IBCF 2026, Ikhtiar Lesbumi PWNU DIY Rayakan 100 Tahun NU melalui Literasi dan Budaya
Larangan menyentuh mushaf ini mencakup seluruh bagian yang masih menyatu dengannya, baik tulisan ayat, margin, jarak antarbaris, hingga sampul mushaf. Namun, sampul yang telah terpisah dan tidak lagi menyatu dengan mushaf tidak termasuk dalam larangan tersebut. Terkecuali jika pada sampul itu sendiri tertulis ayat Al-Qur’an dan masih memiliki keterkaitan dengan mushaf. Dalam konteks pendidikan, para ulama juga memberikan keringanan bagi guru yang mengalami kesulitan untuk selalu berwudhu. Guru diperbolehkan menyentuh papan tulis muridnya dengan anjuran bertayammum apabila memungkinkan.
Pengecualian
Berbeda dengan mushaf, tulisan ayat Al-Qur’an yang tidak ditujukan untuk pembelajaran, seperti yang terdapat pada pakaian, uang, atau benda sehari-hari tidak dihukumi sebagai mushaf. Oleh karena itu, benda-benda tersebut boleh disentuh atau dibawa meskipun seseorang berada dalam keadaan hadats. Hal yang sama berlaku pada jimat yang bertuliskan ayat Al-Qur’an, di mana hukumnya bergantung pada niat penulisnya dan tidak secara otomatis disamakan dengan mushaf.
Fiqih juga memberikan kelonggaran dalam kondisi darurat. Apabila Al-Qur’an berada dalam ancaman bahaya, seperti terkena najis, terbakar, atau tenggelam, maka seseorang diperbolehkan menyelamatkannya meskipun dalam keadaan hadats, dengan ketentuan bertayammum jika mampu. Selain itu, membawa Al-Qur’an bersama barang lain juga diperbolehkan selama tidak ada niat khusus untuk membawa mushaf tersebut.
Baca juga : Isra’ Mi’raj sebagai Cermin Kehidupan Modern
Adapun Al-Qur’an yang disertai dengan tafsir memiliki hukum yang lebih rinci. Apabila tulisan tafsir lebih banyak daripada ayat Al-Qur’an, maka diperbolehkan untuk dibawa. Namun, jika tulisan ayat lebih banyak, sama banyak, atau menimbulkan keraguan, maka hukumnya kembali kepada larangan menyentuh mushaf. Terjemahan Al-Qur’an yang ditulis tepat di bawah ayat tidak dihukumi sebagai tafsir. Maka yang demikian, tetap berlaku hukum larangan menyentuh dan membawanya sebagaimana mushaf Al-Qur’an.
Kesimpulan
Diharapkan pembahasan fiqih tidak lagi dipahami secara kaku dan sepotong-sepotong. Fiqih sejatinya hadir sebagai panduan yang menjaga kehormatan Al-Qur’an sekaligus memberi ruang kemudahan bagi manusia sesuai dengan kondisinya. Dengan memahami hukum secara utuh dan berlandaskan rujukan yang jelas, perbedaan tidak lagi menjadi sumber kebingungan, melainkan sarana untuk saling memahami dan menghormati dalam menjalankan ibadah.
Penulis : Ulfi Sa’adah
Editor : Muhammad Fachri Hibatullah



