Awas! Ini Hal-Hal yang Haram Dilakukan Perempuan Saat Haid
Haid merupakan kondisi alami yang dialami perempuan sebagai bagian dari ketentuan Allah SWT. Islam memberikan aturan khusus yang bertujuan menjaga kesucian, kesehatan, serta kenyamanan perempuan dalam menjalankan ibadah.
Oleh karena itu, tidak semua aktivitas ibadah dapat dilakukan sebagaimana biasanya. Terdapat beberapa hal yang diharamkan selama masa haid dan nifas. Pemahaman terhadap batasan-batasan ini penting bagi setiap muslimah agar dapat menjalankan ajaran agama dengan benar, tenang, dan penuh keyakinan.
Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatut Zain, pada Kitab ath-Thaharah bab Haid dan Nifas, menjelaskan bahwa perempuan yang sedang haid dan nifas memiliki sejumlah larangan syariat yang perlu diperhatikan.
Ada beberapa aktivitas ibadah dan perbuatan tertentu yang tidak diperbolehkan bagi perempuan yang sedang haid, di antaranya sebagai berikut,
-
Shalat (Wajib dan Sunnah)
Perempuan yang sedang haid diharamkan melaksanakan salat dalam bentuk apa pun, baik salat wajib maupun sunnah. Larangan ini juga mencakup sujud tilawah yang dilakukan saat membaca atau mendengar ayat sajdah, serta sujud syukur sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT. Salat yang ditinggalkan dalam keadaan haid tidak wajib diqadha setelah suci.
-
Thawaf
Thawaf diharamkan bagi perempuan yang sedang haid dalam seluruh bentuknya, baik thawaf wajib maupun sunnah. Larangan ini berlaku meskipun thawaf tersebut tidak termasuk rangkaian ibadah haji atau umrah, karena thawaf diposisikan setara dengan salat dalam syarat kesucian.
-
Khutbah Jumat
Diharamkan bagi perempuan yang sedang haid, melaksanakan rukun-rukun khutbah Jumat, seperti berdiri sebagai khatib, membaca hamdalah, shalawat, ayat Al-Qur’an, serta doa dalam khutbah. Adapun jika sekadar mendengarkan khutbah Jumat tanpa ikut melaksanakan rukun-rukunnya, tidak termasuk perbuatan yang diharamkan.
-
Menyentuh Al-Qur’an
Menyentuh Al-Qur’an diharamkan bagi Perempuan yang sedang haid, bahkan dengan penghalang yang tebal, selama menurut kebiasaan hal tersebut tetap dianggap sebagai menyentuh.
Al-Qur’an di sini adalah segala sesuatu yang ditulisi ayat Al-Qur’an untuk tujuan pembelajaran seperti papan, tiang, atau dinding. Larangan berlaku pada bagian tulisan ayat, margin, jarak antarbaris, serta sampul yang menyatu dengan mushaf. Adapun sampul yang terpisah dan tidak lagi terhubung dengan mushaf tidak termasuk dalam larangan.
-
Membawa Al-Qur’an
Hukum membawa Al-Qur’an lebih ringan dibandingkan menyentuhnya. Membawa Al-Qur’an diperbolehkan dalam keadaan hadats apabila terdapat kebutuhan, seperti menyelamatkannya dari bahaya, takut hilang, atau kondisi darurat lainnya.
-
Membaca Mushaf Al-Qur’an
Mayoritas ulama berpendapat bahwa perempuan haid tidak diperkenankan membaca mushaf Al-Qur’an secara langsung. Namun, terdapat beberapa pengecualian, seperti membaca ayat Al-Qur’an dalam rangka zikir atau doa, seperti dalam kegiatan tahlilan, karena niatnya bukan tilawah Al-Qur’an, melainkan berzikir.
Sementara itu, membaca untuk menjaga hafalan (muroja’ah) tanpa menambah hafalan baru (ziyadah) sebagian ulama membolehkannya dalam kondisi darurat atau tertentu.
-
Masuk dan Menetap di Masjid
Menurut mazhab Syafi‘iyah, perempuan yang sedang haid dilarang menetap di dalam masjid karena dikhawatirkan dapat menajisinya. Larangan ini berlaku selama terdapat potensi najis, sedangkan sekadar melintas tidak termasuk menetap.
-
Berkeliling di Masjid
Bagi perempuan haid, jika dikhawatirkan dapat menajisi masjid, maka haram melintas. Jika aman dari najis, maka makruh, kecuali terdapat kebutuhan. Larangan berdiam dan berkeliling tidak mencakup sekadar melintas, yaitu masuk melalui satu pintu dan keluar melalui pintu lain tanpa berhenti.
Baca juga: Fir’aun Bukan Manusia Yang Paling Buruk?
Jika dilakukan karena kebutuhan, seperti masjid merupakan jalan terdekat, maka tidak makruh. Jika tanpa kebutuhan, maka perbuatan tersebut bertentangan dengan adab yang lebih utama.
-
Melakukan Hubungan Suami Istri
Perbuatan tersebut tetap diharamkan, meskipun dilakukan dengan menggunakan penghalang yang tebal. Larangan ini juga masih berlaku walaupun darah haid telah berhenti, selama perempuan tersebut belum mandi wajib. Jika perbuatan ini dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan mengetahui bahwa hukumnya haram, maka termasuk dosa besar.
-
Menyentuh Area antara Pusar dan Lutut
Diharamkan menyentuh area antara pusar dan lutut perempuan yang sedang haid, meskipun tanpa disertai syahwat. Larangan ini dimaksudkan sebagai langkah pencegahan agar tidak mengantarkan pada perbuatan yang diharamkan, yaitu hubungan seksual.
11. Puasa
Diharamkan bagi perempuan yang sedang haid, baik puasa wajib maupun sunnah. Puasa Ramadan yang ditinggalkan wajib diganti (qadha) setelah perempuan tersebut suci dari haid atau nifas.
-
Menceraikan Wanita yang Sedang Haid
Diharamkan menceraikan wanita yang sedang haid dengan syarat, suami telah melakukan hubungan intim dengannya. Larangan ini bertujuan mencegah kerugian bagi perempuan, yaitu panjangnya masa iddah.
Baca juga: Tips Parenting: Ajarkan Anak Bersyukur Lewat Kata ‘Terima Kasih’
Jika perceraian dilakukan saat haid atau nifas, maka masa iddah tidak dihitung sejak perceraian, Masa iddah baru dimulai setelah haid atau nifas selesai. Perceraian yang disyariatkan adalah perceraian yang dilakukan pada waktu yang memungkinkan perempuan langsung memulai masa iddah.
-
Mandi dan Tayammum
Diharamkan melakukan mandi wajib atau tayammum selama haid dan nifas, kecuali mandi ihram haji dan tayammum sebagai pengganti mandi ihram. Setelah haid atau nifas berhenti, perempuan diperbolehkan mandi, dan puasa serta talak menjadi sah meskipun dilakukan sebelum mandi, sementara larangan shalat gugur setelah mandi atau tayammum.
Penulis: Ulfi Sa’adah
Editor: Fani Azfar



