ArtikelEssay

Fenomena Poligami, Begini Tafsir Surah An-Nisa’ Ayat 3 Menurut Para Ulama’

Belakangan ini isu tentang poligami kembali melintir dibenak masyarakat. Isu yang di nahkodai beberapa influencer muslim kerap mengundang segudang pertanyaan di beberapa masyarakat terkait pemaknaan surah an-Nisa’ ayat 3. Bahkan tak segelintir orang awam berpandangan bahwa islam mendukung praktik poligami ini.

Tidak dapat dipungkiri pendapat tersebut dapat dimaklumi karena secara harfiah dalam al-qur’an menyatakan pada surah an-Nisa’ ayat 3 yang berbunyi:

 فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Artinya, “Kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya,”

Kendati demikian, sebenarnya islam tidak memerintahkan poligami, tidak mewajibkan poligami, dan tidak menganjurkan poligami. Dalam hal ini dapat dilihat dari kacamata para ulama’ yang di ukur dari beberapa aspek yakni kesepakatan para ulama ( ijma’) dan aspek sosio historisnya

Baca juga: PERKUAT TASSAMUH DALAM MABADI KHOIRU UMMAH ASWAJA

Dari segi Ijma’ ( Kesepakatan Ulama’)

Salah satu pemikir islam yang memiliki pandangan yang berbeda mengenai surahh an-Nisa’ ayat 3 yaitu Prof Muhammad Quraish Shihab. Beliau mengatakan bahwa surah an-Nisa’ ayat 3 bukanlah ayat yang menganjurkan atau bahkan mewajibkan melakukan poligami, akan tetapi sebagai bentuk penekanan dalam rangka melakukan pernikahan monogami karena redaksi dari ayat diatas hanya membicarakan kebolehannya saja.

Adapun pendapat dari syekh Wahbah Az Zuhayli mengatakan:

 إن نظام وحدة الزوجة هو الأفضل وهو الغالب وهو الأصل شرعاً، وأما تعدد الزوجات فهو أمر نادر استثنائي وخلاف الأصل، لا يلجأ إليه إلا عند الحاجة الملحة، ولم توجبه الشريعة على أحد، بل ولم ترغب فيه، وإنما أباحته الشريعة لأسباب عامة وخاصة


artinya: Monogami adalah sistem perkawinan paling utama, sistem monogami ini lazim dan asal/pokok dalam syara’. Sedangkan poligami adalah sistem yang tidak lazim dan bersifat pengecualian, sistem poligami menyalahi asal / pokok dalam syara’. Praktek poligami tidak bisa dijadikan tempat perlindungan ( solusi ) kecuali keperluan mendesak karenanya syari’at islam tidak mewajibkan bahkan tidak menganjurkan siapapun untuk melakukan poligami, syariat islam hanya memperbolehkan praktik poligami dengan sebab sebab umum dan khusus.

Dilihat dari pernyataan diatas menurut Syekh Wahbah Az Zuhayli praktek poligami tidak menggambarkan bangunan yang ideal bagi rumah tangga muslim, dikatakan bangunan yang ideal adalah ketika suami memiliki satu istri saja atau monogami. Praktek poligami hanya diperbolehkan pada kondisi darurat.

Baca juga: Tafsir Surat Al-Baqarah ayat 215: Harta, Urutan Penerima Sedekah, dan Hikmahnya

Segi Sosio – Historis

Selain dari segi kesepakatan ulama’ ayat ini juga perlu dilihat dari asbabun Nuzulnya, secara historis bangsa arab pada pra islam tidak membatasi jumlah bilangan istri bahkan masyarakat arab pada saat itu dapat beristri hingga belasan perempuan sekaligus.

Maka dengan turunnya ayat ini melainkan sebagai bentuk peringatan bagi masyarakat arab yang awalnya tidak terhingga menjadi 4 batasan saja. Hal ini bisa di lihat dari keterangan oleh syekh M Khudori dalam karyanya Tasyri’ al Islami yaitu:

ولم يكن عند العرب حد يرجعون إليه في عدد الزوجات فربما تزوج أحدهم عشرا فوضع القرآن حدا وسطا فأباح التعدد لمن لم يخف أن يجور في معاملة نسائه قال تعالى في سورة النساء

artinya: Dikalangan masyarakat arab zaman itu tidak ada batasan terkait bilangan istri, seorang pria arab zaman itu dapat beristri 10 perempuan sehingga al Qur’an menetapkan batasan moderat, lalu al-qur’an membolehkan poligami bagi mereka yang tidak khawatir berlaku lazim dalam memperlakukan istrinya sebagaimana firman Allah pada surah an-Nisa’ ayat 3.

Kesimpulan

Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa surah an-Nisa’ ayat 3 bukan suatu ayat yang menganjurkan untuk berpoligami, dari sisi sosio historis menerangkan sebagai ayat untuk batasan bilangan istri yang melingkupi zamannya, serta bentuk untuk memilih jalan monogami. Adapun ulama memperbolehkan melakukan praktek poligami asal dengan kondisi darurat atau mendesak saja tentu dengan persyaratan yang ketat.

Penulis: Novia Ulfa Isnaini

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *