ArtikelDunia Islam

Jumlah Rakaat Salat Tarawih: Tradisi dan Perspektif

 

Salat Tarawih merupakan ibadah sunnah yang dilaksanakan secara berjamaah pada bulan Ramadan setelah salat Isya’. Salat tarawih menjadi bagian penting dalam tradisi Ramadan di seluruh dunia Islam.

Meskipun demikian, salah satu pertanyaan umum yang sering muncul yakni kaitannya dengan jumlah rakaat yang sebaiknya dilakukan dalam salat Tarawih. Lantas bagaimana penjelasannya?

Tradisi

Pada masyarakat Islam, terdapat tradisi umum mengenai jumlah rakaat dalam salat Tarawih yakni 8, 12, atau 20 rakaat yang diikuti dengan tiga rakaat salam. Pengaturan 8 rakaat dianut oleh sebagian sahabat Nabi Muhammad SAW, terutama diamalkan di tempat-tempat seperti kota Mekkah.

Baca juga: Kilas Balik: Belajar pada Sejarah Puasa Ramadhan

Sementara itu, pandangan yang menganjurkan 20 rakaat sebagai standar berasal dari Khalifah Umar bin Khattab. Beliau memperkenalkan pengaturan tersebut selama menjadi khalifah.

Perspektif Ulama

Perbedaan dalam jumlah rakaat Tarawih mencerminkan keragaman pandangan di antara ulama dan pemimpin agama Islam. Beberapa ulama memperbolehkan variasi jumlah rakaat sesuai dengan kebiasaan lokal dan menekankan fleksibilitas dalam menjalankan ibadah.

Para Ulama’ menegaskan bahwa inti dari ibadah bukanlah pada jumlah rakaat, melainkan pada kualitas dan konsentrasi dalam melaksanakannya. Namun, ada pula pandangan yang lebih ketat yang menekankan pemeliharaan jumlah rakaat tertentu berdasarkan dalil-dalil dari hadis Nabi Muhammad SAW.

Kewajiban bagi Umat Islam

Kelompok ini meyakini bahwa menjalankan jumlah rakaat yang ditetapkan oleh Nabi SAW. merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam.

Mayoritas ulama’ dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali sepakat bahwa shalat tarawih terdiri dari 20 rakaat. Imam As-Sarakhsi dari mazhab Hanafi yang dijelaskan dalam As-Sarakhsi Al-Mabsuth juz 2 halaman 144 menyatakan bahwa,

فَإِنَّهَا عِشْرُونَ رَكْعَةً سِوَى الْوِتْرِ عِنْدِنَا

Artinya : “Shalat tarawih terdiri dari 20 rakaat, kecuali shalat witir, menurut pandangan kami.“

Imam al-Kamal Ibnu al-Humam dalam kitab Fathul Qadir juz 2, halaman: 448 menyatakan bahwa,

أَنَّ قِيَامَ رَمَضَانَ سُنَّةٌ إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً بِالْوِتْرِ فِي جَمَاعَةٍ فَعَلَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ تَرَكَهُ لِعُذْرٍ… وَظَاهِرُ كَلَامِ الْمَشَايِخِ أَنَّ السُّنَّةَ عِشْرُونَ، وَمُقْتَضَى الدَّلِيلِ مَا قُلْنَا

Artinya: “Qiyamullail di bulan Ramadan merupakan sunnah yaitu 11 rakaat dengan witir, dilakukan secara berjamaah. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melaksanakannya, namun kemudian meninggalkannya karena ada uzur… Pendapat yang umum dari para ulama adalah 20 rakaat sebagai sunnahnya. Sedangkan menurut dalil adalah seperti yang kami katakan (8 rakaat tanpa witir).”

وَكَانَ السَّلَفُ الصَّالِحُ يَقُومُونَ فِيهِ فِي الْمَسَاجِدِ بِعِشْرِينَ رَكْعَةً… ثُمَّ صَلَّوْا بَعْدَ ذَلِكَ سِتًّا وَثَلَاثِينَ رَكْعَةً… وَهَذَا اخْتَارَهُ مَالِكٌ فِي الْمُدَوَّنَةِ وَاسْتَحْسَنَهُ

Artinya: “Para ulama salaf melaksanakan shalat tarawih di masjid-masjid selama bulan Ramadan dengan 20 rakaat… Kemudian mereka melanjutkan dengan shalat 36 rakaat. Imam Malik memilih jumlah rakaat ini dalam kitab Al-Mudawwanah, dan menganggapnya baik. Sebaliknya, sebagian ulama mazhab Hanafi, seperti Imam Al-Kamal Ibnu al-Humam, berpendapat bahwa shalat tarawih seharusnya terdiri dari 8 rakaat.”

Baca juga: Mengurai Perdebatan Tradisi Imsak dan Makan Sahur saat Azan Subuh di Indonesia

Pendapat ulama diatas dapat dipahami bahwa setiap orang yang melaksanakan sholat tarawih baik 8, 20, atau 36 rakaat memiliki dalil–dalil tersendiri. Perbedaan tersebut bukanlah tanpa dasar.

Kesimpulan

Penting untuk memahami bahwa perbedaan dalam jumlah rakaat tidak seharusnya menjadi penyebab perpecahan di antara umat Islam. Hal yang lebih penting adalah semangat ibadah, keikhlasan, dan konsentrasi dalam melaksanakan salat Tarawih. Selama ibadah tersebut dilakukan dengan penuh pengabdian dan khidmat, jumlah rakaat menjadi hal sekunder dalam konteks keseluruhan ibadah.

Upaya menghargai perbedaan sangatlah penting untuk diberdayakan guna memelihara persatuan umat Islam, serta menghormati keragaman tradisi dalam pelaksanaan ibadah. Dengan demikian, salat Tarawih dapat menjadi sarana yang mempererat hubungan antar sesama muslim dalam menyambut bulan Ramadan dengan keberkahan dan kedamaian yang utuh.

Penulis: Zaidatur Rizqiyah

Editor: Fani Azfar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *