ArtikelDunia Islam

Legitimasi Demonstrasi dalam Tarikh dan Perpektif Islam

Berakhirnya rezim orde baru yang berkuasa hingga 32 tahun, negara Indonesia yang awalnya dipanggungi oleh pemerintahan otoritarian era reformasi kembali berubah menjadi negara yang demokratis. Hak menyatakan pendapat di muka umum kembali dijamin dalam undang undang dasar 1945.

Demonstrasi dalam Suatu Negara Demokrasi

Masyarakat bebas berekspresi dan berkumpul untuk menyampaikan pemikiran. Kebijakan pemerintah memberikan ruang untuk dikritisi. Ada banyak cara untuk berpendapat di ruang publik yaitu bisa berupa mimbar bebas, pawai, rapat umum dan yang biasa terjadi di masyarakat ialah demonstrasi. Tak pelak demonstrasi yang menentang kebijakan dan rasa ketidak adilan menjamur seantero negeri.

Bahkan demonstrasi menjadi instrumen penting dalam negara yang menganut sistem demokrasi. Tidak cukup bagi pemerintahan jika hanya mengandalkan dari pengawasan legislatif saja, terutama ketika anggota legislatif terjebak kedalam kepentingan partai. Jalannya fungsi oposisional menjadi tidak relevan, maka dari itu pengawasan dari rakyat secara langsung sangat dibutuhkan.

Perlu diketahui, demokrasi tidak muncul dari islam, melainkan lahir dari filsafat yunani. Akan tetapi unsur ajarannya diadopsi oleh beberapa negara termasuk Indonesia. Sebagai salah satu penduduk mayoritas muslim, bagaimana ketika negeri umat islam menganut sistem demokrasi dan sejauh manakah islam mengatur etika dalam demonstrasi?

Baca juga: Kisah Bullying yang Dialami Nabi Yusuf di Masa Kecil dalam Al-QuranDemontrasi dalam Islam

Demonstrasi dalam Islam

Demonstrasi dalam bahasa arab disebut dengan ”Muzhaharat” artinya aksi sekelompok masyarakat ditempat umum untuk menuntut perkara perkara tertentu yang sudah menjadi tugas negara atau para penanggung jawabnya. Secara eksplisit tidak ada dalil yang mengharamkan untuk melakukannya, begitu pula dalil yang memperbolehkannya.

Jika tidak ditemukan dalam konteks keduanya maka kembali kepada hukum asal yaitu hukum asal dalam semua hal adalah boleh selama tidak ada nash yang mengharamkanya. Oleh karena itu aksi demo dibenarkan selama tidak merusak kemaslahatan umum. Walaupun dalam fiqih siyasah tidak ada hukum dari dalil yang melegitimasi secara terang terangan, bukan berarti hal ini tidak disebutkan dalam tarikhul islam.

Sejak kepemimpinan Rasulullah dalam menjalani roda kepemeritahannya, disusul kemudian khulafaur rasyidin hingga kepemerintahan tabi’in, terdapat banyak indikasi yang mendorong nilai nilai demontrasi. Dari sini kita bisa ber ittiba’ akan relevansi demonstrasi dalam koridor perspektif islam.

Dalam islam, aksi memberikan kritik terhadap kebijakan menyimpang oleh penguasa dikategorikan sebagai jihad, yakni perjuangan menegakkan kebenaran. Rasulullah menyebutkan dalam hadistnya  bahwa hal tersebut merupakan jihad paling utama. Rasulullah bersabda:

أَلَا وَأَكْبَرُالغَدْرِ غَدْرُ أَمِيرِ عَامَّةٍ, أَلَا لَا يَمْنَعَنَّ رَجُلًا مَهَابَةُ النَاسِ أَنْ يَتَكَّلَمَ بِا الحَقِّ إِذَا عَلِمَهُ, أَلَا إِنَّ أَفْضَلَ الجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

Artinya: “ ingatlah, pengkhianatan terbesar adalah pengkhianatan yang dilakukan oleh pemimpin rakyat, ingatlah, jangan sekali kali rasa takut kepada sesama manusia menghalangi seseorang untuk mengucapkan kebenaran yang ia ketahui. Ingatlah sesungguhnya jihad yang paling utama adalah mengucapkan kebenaran dihadapan penguasa yang tidak adil.” (HR. Imam Ahmad).

Selain itu, Imam Al Ghazali juga menyinggung dalam Ihya’ Ulumuddin bahwa sikap demonstrasi dikategorikan sebagai bagian dari amar ma’ruf nahi mungkar yaitu memberitahu (ta’rif), Menasehati (wa’zh), mengecam dengan keras atau takhsyin. Karena demonstrasi merupakan bagian dari sarana menyampaikan sebuah  aspirasi kebaikan.

Baca Juga: War Takjil: Momentum Pluralitas Umat Beragama

Kisah

Terdapat banyak ulama salaf yang melancarkan protes keras terhadap penguasa yang semena mena. Bahkan hingga bertaruh nyawa sekalipun, karena demikian tersebut termasuk mati syahid. Yang paling mahsyur ceritanya ialah Sa’ad bin Jubair pemuka ulama tabi’in yang dipenggal oleh Hajjaj bin Yusuf gara gara dikenal keladi terhadap dinasti Umayyah.

Syahidnya Sa’ad bin Jubair serupa dengan gugurnya Nabi Yahya ditangan Raja Herodes. Keberanian dan keteguhan hatinya dalam menghadapi pemerintah tirani perlu diteladani. Hal itu karena mempertahankan nilai nilai islam yang benar, menegakkan keadilan dan melindungi umat islam dari penindasan dan tirani pemerintahan.

Mati syahid dalam melakukan nahi mungkar terhadap penguasa didasarkan dari sabda Rasulullah yaitu:

 سَيِّدُ اشُّهَدَاءِ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ المُطَّلِبِ, وَرَجُلٌ قَامَ إِلَى إِمَامٍ جَائِرٍ فَأَمَرَهُ ونَهَاهُ فَقَتَلَهُ

Artinya; “pemuka para syuhada’ adalah Hamzah bin Abdul Muthallib, lalu orang yang mendatangi penguasa yang zalim untuk melakukan amar ma’ruf dan nahi mungkar, lalu penguasa itu membunuhnya”  (HR al Hakim).

Dalam konteks hadist diatas bahwa amar ma’ruf nahi mungkar kepada penguasa harus berdasarkan ketentuan ajaran Allah (syari’at agama).

Demonstrasi menurut kitab Ithafus Sadah al Muttaqin

Adapun ketentuan yang perlu diperhatikan dalam kebolehannya melakukan aksi demonstrasi menurut kitab Ithafus Sadah al Muttaqin diantaranya:

Pertama, adanya kepatutan substansi dalam hal tidak terjadi penyimpangan. Baik menurut syari’at atau peraturan yang berlaku dan telah disepakati, dan juga hal yang dituntut sudah menjadi keniscayaan yang harus dilakukan.

Kedua, adanya kepatutan cara yang mencakup. Demonstrasi diyakini sebagai alternatif terakhir, dilakukan oleh mereka yang kompeten dalam masalah yang didemokan. Harus menjaga kemaslahatan atau ketertiban umum, tidak berpotensi menimbulkan tindakan anarkis dan tidak dilakukan dengan cara yang mengarah pada pelecehan atau penghinaan.

Intinya kritik atau protes terhadap penguasa hendaknya dilakukan secara obyektif, adil dan mempertimbangkan latar belakang serta akibatnya.

Kesimpulan

Demonstrasi yang merupakan bagian dari komponen penting dalam sistem demokratis. Penyampaian aspirasi oleh rakyat sangat dibutuhkan untuk memperbaiki. Hal itu juga menuntut perubahan terhadap kebijakan pemerintah, sepanjang tuntutan tersebut tidak keluar dari koridor maslahah. Aspirasi yang baik hendaknya disampaikan dengan baik pula. Tentu dengan landasan yang kuat dan mengedepankan nilai nilai islami. Tidak ada pelarangan bagi sekelompok orang yang melakukan demonstrasi sekalipun atas dasar agama. Bahkan perspektif islam demonstrasi dinilai sebagai jihad dan termasuk bagian dari amar ma’ruf nahi mungkar.

Penulis: Novia Ulfa Isnaini

Editor  : Ahmad AY

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *