ArtikelRedaksi

Menanam Pohon untuk Syarat Menikah dalam Pandangan Islam

Menikah merupakan suatu hal yang penting dalam kehidupan manusia, dengan menikah maka akan timbul hak dan kewajiban antara suami dan istri dalam membangun bahtera rumah tangga. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menjelaskan bahwa syarat perkawinan secara umum yaitu harus didasarkan atas persetujuan masing-masing calon dan persetujuan dari kedua orang tua yang mekanisme dan ketentuannya dijelaskan dalam pasal tersebut.

Kemudian hal itu diperkuat dalam Pasal 16 Kompilasi Hukum Islam bahwasanya perkawinan harus didasarkan persetujuan calon mempelai yang dapat dilakukan dalam bentuk tulisan maupun lisan. Namun, ketentuan tentang syarat dan pelaksanaan nikah antara daerah satu dengan daerah yang lain tentu mempunyai perbedaan. Salah satunya yakni di daerah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dimana seseorang yang akan menikah diwajibkan untuk menanam pohon sebagai syarat untuk melagsungkan pernikahan.

baca juga: Syuriyah PBNU: NU adalah Pesantren Besar Penjaga Akhlak dan Keutuhan Bangsa

Menanam Pohon sebagai Syarat Menikah

Menanam pohon sebagai syarat menikah ini merupakan bentuk implementasi dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Magetan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Gerakan Wajib Menanam Pohon. Tujuannya yakni sebagai salah satu langkah untuk menjaga kelestarian lingkungan yang didalamnya melibatkan peran serta masyarakat.

Menanam pohon sebagai syarat menikah merupakan hal baru yang tidak ditemukan dalam ketentuan hukum Islam. Dalam syariat islam, syarat sah pernikahan sudah ditetapkan secara jelas seperti adanya calon mempelai, wali, dua saksi, (dimana untuk masing-masing calon pengantin, wali dan saksi harus baligh berakal, tidak ada unsur paksaan) ijab kabul dan mahar. Tidak ada syarat tambahan berupa menanam pohon. Lalu, bagaimanakah islam memandang hal tersebut?

baca juga: Ketika Standar Dunia Ngga Ada Habisnya, Al-Qur’an Jadi Jawaban

Pandangan Islam

Hal tersebut diperbolehkan jika dikaji dengan dengan Istinbath Al Ahkam atau penggalian hukum melalui metode Mashlahah Mursalah, dimana Menurut Abdul Wahab Khallaf, Mashlahah Mursalah adalah kemaslahatan yang tidak memiliki dalil khusus dari syariat, baik yang membenarkan maupun yang menolaknya. Berangkat dari kajian metode tersebut Islam memandang jika tradisi atau fenomena menanam pohon sebagai syarat menikah itu dimaknai sebagai bentuk komitmen menjaga ekosistem lingkungan maka islam memperbolehkan hal tersebut, selama tidak dianggap sebagai syarat sah yang menentukan sah atau tidaknya akad nikah.

Dalam artian, kewajiban menanam pohon sebagai syarat menikah memang tidak ada ketentuan nashnya yang membenarkan maupun menolaknya baik dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Namun islam memperbolehkannya karena menanam pohon dimaksudkan sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan dan dapat memberikan kemaslahatan baik untuk manusia maupun untuk alam yang selaras dengan tujuan diterapkannya aturan ini yakni untuk menjaga kelestarian lingkungan yang di dalamnya melibatkan peran serta masyarakat. Wallahu ‘alam.

Penulis: Tedy Muhroni

Editor  : Ahmad AY

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *