ArtikelOpiniRedaksi

Patriarki dalam Rumah Tangga menurut Hukum Islam

Seperti yang telah diketahui bahwa patriarki adalah sistem pemegang kekuasaan terkuat yang jatuh kepada seorang laki-laki. Secara tidak langsung hal ini membatasi antara kedudukan seorang laki-laki yang jauh lebih tinggi dibanding perempuan maupun kedudukan seorang suami dibanding istri. Dalam budaya ini dapat mengakibatkan seorang suami menganggap bahwa dirinya memiliki hak istimewa terhadap istri dan istri hanyalah seorang perempuan yang lemah dan mudah disakiti.

Budaya Patriarki

Penyebab dari sistem patriarki ini istri menjadi lebih rentan terkena perlakuan buruk dan diskriminasi dari suami yang beranggapan bahwa dirinya adalah seorang kepala keluarga. Anggapan bahwa suami berhak memperlakukan apapun kepada istri hingga akhirnya terjerumus pada hubungan toxic.

Seorang istri harus menaati suaminya, jika tidak maka ia akan mendapat perlakuan kasar dari suami. Berbagai perilaku yang seolah menyerang istri baik dari segi mental, fisik, psikis, seksual, hingga ekonomi. Kekerasan tersebut menimbulkan efek negatif secara emosional maupun psikologis bagi perempuan.

Baca juga: Islam dan Kesetaraan Gender

Pandangan Islam tentang Patriarki

Dalam budaya ini, sangat bertentangan dengan ajaran agama Islam. Islam sendiri tidak menyukai diskriminasi, namun Islam hadir untuk mengajarkan perdamaian. Tidak ada perbedaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan. Semua sama adil dihadapan Allah SWT hanya saja yang membedakan adalah taqwa dan akhlaknya. Agama Islam sangat memuliakan seorang perempuan terutama saat dirinya menjadi seorang istri dan ibu.

Kedudukan suami istri dalam rumah tangga terdapat pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 79 ayat (1), (2), dan (3) yang menyebut bahwa, “Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup dalam masyarakat. Masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum.”

Baca juga: Islam, Kosmopolitanisme, dan Kesetaraan Gender

Suami adalah pelindung bagi seorang istri, kedudukan istri dalam ikatan perkawinan sejajar dan setara dengan suami. Keduanya sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap rumah tangganya. Keseimbangan untuk saling mencintai, memiliki, melindungi, dan menasehati adalah dasar pembentukan terkuat dalam keluarga. Memperlakukan istri secara baik dan hormat harus dilakukan agar tidak menganggap bahwa istrinya seperti pembantu dan tidak pula menyebar aib suami maupun suami di khalayak publik.

Kesimpulan

Kesimpulannya adalah kepemimpinan suami sebagai kepala keluarga bukanlah kepemimpinan yang bersifat otoriter. Kepemimpinan yang dimaksud ialah rasa tanggung jawab untuk menjaga istri dan anak-anaknya. Suami yang menyepelekan dan merendahkan istri pada segi kecakapan, akal, kelayakannya adalah tindakan yang sangat tidak benar.

Penulis: Iqlima Hanifa Haya Rafsanjani

Editor: Bella Fadhilatus Sanah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *