Artikel

Peran Dilalah dalam Memahami Hukum Islam

Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak bisa melepaskan diri dari aktivitas-aktivitas yang bernuansa hukum. Selama kita melakukan suatu aktivitas, kita berarti melakukan tindakan hukum. Permasalahannya adalah, tidak banyak orang yang menyadari bahwa dirinya telah melakukan aktivitas hukum. Agar kita menyadari dan memahami bahwa kita telah melakukan aktivtas hukum, maka kita harus memahami apa dan bagaimana sebenarnya hukum itu.

Dalam kualifikasi yang cukup untuk melakukan hal itu dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Untuk melaksanakan hukum Islam memerlukan pemahaman yang benar terhadap hukum Islam. Pemahaman terhadap hukum Islam masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari permasalahan istilah atau konsep hukum Islam itu sendiri dan beragamnya pendapat yang ada dalam setiap persoalan hukum Islam.

Umat Islam berpedoman pada Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, merupakan hal yang penting dalam usaha memahami keduanya. Maka dibutuhkan dilalah (sebuah petunjuk) agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami makna Al-Qur’an dan Sunnah.

Makna Dilalah

Dalam memahami makna sesuatu diperlukan ilmu dalalah, ilmu ini membekali orang yang belajar logika untuk bisa sampai pada makna yang mendalam dan detail dari suatu pembicaraan. Ilmu ini berkenaan dengan hubungan perkataan dengan referensi atau tuturan dengan rujukannya.

Arti dilalah secara umum adalah: memahami sesuatu atas sesuatu. Kata sesuatu yang disebutkan pertama adalah “madlul” (yang ditunjuk). Dalam hubungannya dengan hukum, yang disebut madlul itu adalah hukum itu sendiri. Kata sesuatu yang disebutkan kedua kalinya bermakna dalil (yang menjadi petunjuk). Dalam hubungannya dengan hukum, dalil itu disebut dalil hukum.

Kaum muslimin sepakat bahwa sumber hukum syari’at Islam adalah Al-Qur’an dan Sunnah yang wajib diikuti dan diamalkan isi dan kandungannya. Seluruh umat Islam diwajibkan untuk mengambil hukum-hukum Allah langsung dari kedua sumbernya.

Tapi dalam kenyataannya tidak semua orang Islam mampu untuk melakukan istinbath hukum langsung dari kedua sumber tersebut. Para ulama sepakat bahwa orang yang mampu mengistinbathkan hukum secara langsung dari sumbernya wajib berpegang teguh dan mengamalkan apa yang dihasilkan dari ijtihadnya.

Baca juga: Mengenal Istishhab Dalil Hukum dalam Islam

Pembagian Dilalah

Dalam memahami apa yang disampaikan dalam Al-Qur’an dan Sunnah kita memerlukan sebuah petunjuk atau yang biasa disebut dengan dilalah. Ulama syafi’iyah membagi dilalah menjadi 2, antara lain:

1. Dilalah Manthuq

Dilalah Manthuq ialah petunjuk lafaz kepada arti yang disebutkan oleh lafaz itu sendiri. Definisi ini mengandung pengertian bahwa apabila kita memahami “sesuatu hukum” dari apa yang langsung tersurat dalam lafaz itu, maka disebut pemahaman secara manthuq. Contoh firman Allah SWT: “Diharamkan atasmu mengawini anak-anak tiri yang berada dalam asuhanmu dari istri-istri yang telah kamu gauli” (An-Nisa: 4:23).

Ayat tersebut menurut manthiqnya menunjukkan haramnya menikahi anak tiri yang berada di bawah asuhan suami dari istri yang telah digauli. Apa yang ditunjuk di sini memang jelas terbaca dalam apa yang tersurat dari ayat tersebut. Penunjukannya begitu jelas dan tidak memerlukan penjelasan di balik yang tersurat itu. Syaikh Muhammad al Khudri menjelaskan bahwa dilalah amnthuq terbagi menjadi 2, yakni:

  • Dilalah Manthuq Sharih

Adalah petunjuk lafaz kepada arti yang secara tegas disebutkan oleh lafaz tersebut. Misalnya firman Allah SWT: “maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ah” (Al-Israa’: 23). Lafaz pada ayat di atas secara tegas menunjukkan keharaman berkata kasar kepada kedua orang tua.

  • Dilalah Manthuq Ghairu Sharih

Yaitu petunjuk lafaz kepada arti yang tidak tegas disebutkan oleh lafaz tersebut. Arti yang ditunjuki dengan dilalah manthuq ghairu sharih ini dapat berupa:  pertama, arti yang dikehendaki oleh pembicaraan lafaz (syara’) akan tetapi tidak secara tegas disebutkan oleh tuturan lafaznya. Kedua, arti yang disebutkan oleh tuturan lafaz adalah tidak dimaksudkan ole syara’.

Baca juga: Kontroversi Larangan dan Izin Penulisan Hadis pada Masa Rasulullah

2. Dilalah Mafhum

Adalah petunjuk lafaz kepada arti yang tidak disebutkan oleh lafaz tersebut, tetapi paham tersebut tersirat didalamnya. Dalalah mafhum terbagi menjadi dua macam yaitu: dilalah mafhum muwafaqah dan dilalah mafhum mukhalafah.

  • Mafhum Muwafaqah

Ialah pengertian yang menunjukkan lafaz kepada berlakunya arti (hukum). Sesuatu yang disebutkan oleh lafaz atas suatu peristiwa yang tidak disebutkan oleh lafaz yang disebutkan karena antara keduanya terdapat persamaa “illat hukumya”.

  • Mafhum Mukhalafah

Ialah pengertian lafaz kepada berlakunya arti kepada sebaliknya yang berlawanan dari arti (hukum) yang disebutkan dalam nash kepada sesuatu yang tidak disebutkan hukumya oleh suatu lafaz. Dilalah mafhum mukhalafah ini, disebut juga dengan dalilul khitab.

Pengembangan Hukum Islam

Mujtahid (orang yang melakukan ijtihad) harus memahami tujuan hukum Islam dalam rangka mengembangkan pemikiran hukum dalam Islam secara umum. Selain itu, dapat menjawab persoalan-persoalan hukum kontemporer yang kasusnya tidak tercantum secara eksplisit oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Semua ketentuan hukum Islam (syariah) baik yang berupa perintah maupun larangan, sebagaimana tertera dalam Al-Qur’an dan Sunnah, mempunyai tujuan tertentu.

Tidak ada satu ketentuan pun dalam syariah yang tidak mempunyai tujuan. Hukum Islam datang ke dunia membawa misi yang sangat mulia, yaitu sebagai rahmat bagi seluruh manusia di muka bumi. Oleh karena itu, sebagai wujud usaha memahami hukum Islam membutuhkan dilalah (petunjuk) agar tidak terjadi kesalahan dalam pemahaman makna dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

Kesimpulan

Umat Islam berpedoman pada Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, merupakan hal yang penting dalam usaha memahami keduanya. Maka membutuhkan dilalah (sebuah petunjuk) agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami makna Al-Qur’an dan Sunnah. Kaum muslimin sepakat bahwa sumber hukum syari’at Islam adalah Al-Qur’an dan Sunnah yang wajib untuk mengamalkan isi dan kandungannya.

Seluruh umat Islam wajib untuk mengambil hukum-hukum Allah langsung dari kedua sumbernya tersebut. Dalam memahami kandungan dalam Al-Qur’an dan Sunnah kita memerlukan sebuah petunjuk atau dilalah. Ulama syafi’iyah membagi dilalah menjadi 2 yakni dilalah manthuq dan dilalah mafhum.

Penulis: Shellen Salsabilla Firdaus

Editor: Bella Fadhilatus Sanah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *