Perbedaan Penafsiran Mengenai Janji dan Ancaman dalam Surat al-An’am Ayat 160: Analisis Tafsir al-Qurthubi dan al-Kasyaf
Dalam penafsiran Al-Qur’an sering kali terjadi perbedaan pendapat antara mufassir yang satu dengan lainnya. Hal ini terjadi dikarenakan beberapa faktor, salah satu faktornya adalah kecenderungan teologi dari mufassir tersebut.
Terdapat banyak sekali ulama-ulama dari berbagai aliran mulai dari Syiah, Mu’tazilah, Sunni, Khawarij yang mencoba untuk menafsirkan Al-Quran dengan kepercayaan dan ilmu yang sudah mereka dapat sebelumnya.
Keberagaman Pemahaman Terhadap Al-Qur’an
Hal ini mencerminkan keberagaman pemahaman terhadap Al-Qur’an yang dipengaruhi oleh latar belakang kepercayaan, tradisi, dan konteks sejarah masing. Pada akhirnya mempengaruhi praktik keagamaan, hukum, dan etika mereka.
Seperti penafsiran terhadap Surah Al-An’am ayat 160 yang membahas tentang janji dan ancaman Allah terhadap hamba-Nya. Terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara para ulama dalam menafsirkan ayat tersebut. Terutama yang mengikuti aliran Sunni dan Mu’tazilah.
Dalam hal ini, penafsiran yang dilakukan oleh Al-Qurthubi, seorang ulama besar dari mazhab Sunni, akan memiliki pendekatan yang berbeda dengan tafsir Al-Kasyaf karya Al-Zamakhsyari yang memiliki kecenderungan pada teologi Mu’tazilah.
Baca juga: Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 237: Ketentuan Pemberian Setengah Mahar
Dalam surat Al-A’nam ayat 160 yang berbunyi:
مَنْ جَاۤءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهٗ عَشْرُ اَمْثَالِهَا ۚوَمَنْ جَاۤءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزٰٓى اِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُوْنَ .
Artinya: “Barangsiapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya. Dan barangsiapa berbuat kejahatan dibalas seimbang dengan kejahatannya. Mereka sedikit pun tidak dirugikan (dizalimi).”
Konsep Pahala dan dosa adalah Rahmat Allah Swt
Al-Qurthubi, yang dikenal dengan pendekatan moderat dan berbasis pada prinsip-prinsip mazhab Sunni, menafsirkan ayat ini dengan menekankan konsep pahala dan dosa adalah rahmat Allah Swt., bukan malah kewajiban-Nya.
Dalam pandangan mereka, pahala kebaikan itu sepuluh kali lipat merupakan bentuk kemurahan dan rahmat Allah.
Bahkan, Allah dapat melipat gandakannya hingga tak terhingga sesuai dengan kehendak-Nya, seperti berinfak di jalan Allah. Sebagaimana yang disebutkan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 261 perihal orang yang berinfak di jalan Allah.
Luasnya Rahmat dan Balasan Allah
Ayat ini menggambarkan bahwa amal yang dilakukan dengan ikhlas di jalan Allah akan diberi balasan yang sangat besar, bahkan bisa dilipatgandakan hingga 700 kali lipat, sesuai dengan kehendak Allah. Hal Ini menunjukkan betapa luasnya rahmat dan balasan Allah terhadap amal yang dilakukan dengan tulus.
Sedangkan ancaman ketika berbuat dosa adalah siksaan yang diberikan secara adil, tetapi Allah juga memiliki kuasa untuk memberikan ampunan kecuali untuk dosa syirik. Penekanan pada rahmat-Nya ditunjukkan dalam hadis yang mengatakan bahwa Allah mengampuni dosa itu porsinya lebih banyak daripada memberikan hukuman.
Bagi Al-Qurthubi, hal ini menegaskan bahwa setiap amal baik akan mendapat ganjaran yang lebih besar sebagai manifestasi kasih sayang Allah. Sementara perbuatan buruk akan mendapatkan balasan yang setimpal dengan kejahatannya, sebagai bagian dari hukum keadilan Allah yang tidak dapat dipungkiri.
Baca juga: Kontes Miss Universe Dalam Perspektif Hadis: Menjaga Kehormatan Seorang Wanita
Al Zamakhsyari dengan Prinsip Rasionalitas dan Keadilan Allah
Di sisi lain, Al-Zamakhsyari dalam tafsir Al-Kasyaf yang dipengaruhi oleh teologi Mu’tazilah memberikan penekanan yang lebih besar pada prinsip-prinsip rasionalitas dan keadilan Allah.
Dalam pandangannya, Allah wajib memenuhi janji-Nya karena janji tersebut merupakan bagian dari kewajiban-Nya yang tidak boleh dilanggar. Konsep tawhid dan adl (keadilan) dalam Mu’tazilah menganggap bahwa Allah tidak mungkin berbuat zalim atau melanggar janji-Nya.
Oleh karena itu, setiap amal baik pasti dibalas dengan pahala yang setimpal, bahkan lebih. Sedangkan perbuatan buruk hanya akan mendapatkan balasan yang setimpal, tanpa ada pengurangan sedikit pun dari hak-hak yang dijanjikan Allah.
Bagi Al-Zamakhsyari, ayat ini juga mengandung konsep kewajiban Allah untuk menunaikan janji-Nya kepada hamba-Nya yang sejalan dengan doktrin Mu’tazilah yang menekankan bahwa Allah tidak mungkin berbuat zalim.
Keadilan Allah Bersifat Mutlak
Penafsiran ini juga mendukung pandangan mereka, bahwa keadilan Allah bersifat mutlak dan menuntut agar setiap amal perbuatan baik atau buruk, mendapatkan balasan yang seimbang dan adil sesuai dengan sifat Allah yang tidak mungkin bertindak selain kepada keadilan.
Dapat dilihat, terdapat perbedaan penafsiran yang signifikan antara Al-Qurthubi dan Al-Zamakhsyari terhadap Surah Al-An’am ayat 160. Hal ini menunjukkan bagaimana dua pendekatan teologi yang berbeda antara Sunni dan Mu’tazilah yang dapat mempengaruhi cara seseorang memahami teks Al-Qur’an.
Pentingnya Prinsip Syariah
Al-Qurthubi lebih menekankan pentingnya prinsip-prinsip syariah dan pemahaman yang lebih terhadap keadilan dan kasih sayang Allah. Sebaliknya, Al-Zamakhsyari dengan pendekatan rasionalisnya lebih fokus pada kewajiban Allah untuk memenuhi janji-Nya dan menegakkan keadilan mutlak tanpa pengecualian.
Kesimpulan
Meskipun penafsiran Al-Qurthubi dan Al-Zamakhsyari berbeda, keduanya saling melengkapi dalam memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang sifat Allah yang seimbang antara keadilan dan kasih sayang-Nya.
Al-Qurthubi menekankan bahwa rahmat dan kasih sayang Allah adalah dasar dari keadilan-Nya, sementara Al-Zamakhsyari menekankan pentingnya Allah menepati janji-Nya untuk menegakkan keadilan yang mutlak. Gabungan kedua pandangan ini menunjukkan bahwa pemahaman tentang janji dan ancaman Allah dapat dilihat dari berbagai sudut pandang teologis yang berbeda.
Penulis: Toatin Nur Aliyah (Penulis adalah mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya)
Editor: Fani Azfar



