OpiniRedaksi

Apakah Ada Masa Iddah Bagi Laki-Laki?

Konsekuensi hukum akibat adanya talak/perceraian yakni adanya waktu jeda atau masa tunggu sebelum seseorang memutuskan untuk menikah lagi. Waktu tunggu inilah yang dinamakan masa iddah. Dalam perspektif fikih dijelaskan bahwa masa iddah yaitu masa bagi seorang perempuan untuk menunggu atau mencegah terjadinya pernikahan setelah adanya talak atau setelah wafatnya sang suami. Adapun waktu tunggunya dengan menghitung 3 kali quru’ bagi perempuan yang cerai hidup, sampai melahirkan bagi yang sedang hamil dan 4 bulan 10 hari bagi yang ditinggal wafat suami.

Masa Iddah Perempuan

Seorang perempuan memiliki masa iddah sebagaimana dalam kitab Fiqhul ‘Ala Madzahibul Arba’ah dalam madzhab asy-syafi’i yakni karena 3 hal. Pertama, lima’rifatil baraati rahimiha untuk mengetahui kekosongan rahim. Kedua li ta’abudi untuk untuk instropeksi diri dan lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT. Kemudian ketiga untuk berbela sungkawa.

Pembahasan iddah baik dalam ketentuan hukum fikih islam maupun dalam hukum positif sama-sama hanya diberlakukan untuk kaum perempuan. Oleh karena itu seorang laki-laki dalam hal ini tidak memiliki masa iddah, sehingga akibat hukumnya bahwa seorang laki-laki dapat secara langsung menikah lagi dengan perempuan lain jika sudah resmi bercerai. Meskipun hukum asal iddah hanya diberlakukan untuk kaum perempuan saja akan tetapi pada kondisi tertentu iddah juga dapat diberlakukan untuk kaum laki-laki untuk mencagah hal hal bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada.

Masa Iddah Laki-Laki

Wahbah Zuhaili dalam kitabnya Fiqḥ al-Islam wa Adillatuhu, menjelaskan tentang konsep syibbul iddah atau masa tunggu yang serupa dengan idah wanita, namun diterapkan pada laki-laki setelah menceraikan istrinya. Wahbah Zuhaili menjelaskan bahwa syibbul iddah dapat diberlakukan untuk seorang laki-laki karena adanya mani’ syar’i (penghalang/hambatan hukum) dalam 2 kondisi.

Pertama, jika seorang laki-laki menceraikan istrinya degan talak raj’i dan sang laki-laki itu ingin menikah laki dengan perempuan yang se-mahram dengan istrinya, maka sang laki-laki tersebut harus menunggu selesainya masa iddah istirinya untuk dapat menikah lagi. Kedua seorang laki-laki yang telah memiliki 4 istri dan telah menceraikan salah satu istrinya kemudian ingin menikah lagi untuk yang kelima kalinya dengan perempuan lain maka sang laki-laki tersebut harus menunggu selesainya masa iddah istri yang diceraikan.

Baca juga: Adakah Iddah Bagi Laki-Laki?

Ketentuan Syibbul Iddah dalam Konteks Hukum Positif di Indonesia

Pada dasarnya seorang laki-laki tidak melanggar hukum syar’i maupun ketentuan hukum positif jika langsung menikah lagi setelah resmi bercerai. Akan tetapi di era modern seperti sekarang ini kita sering menjumpai kasus poligami secara liar. Hal ini bilamana kita telisik lebih dalam penyebab utamanya yakni karena seorang laki-laki menikah lagi dengan perempuan lain pada saat dalam masa iddah istri pertamanya. Kemudian rujuk Kembali dengan istri pertamanya saat masih dalam masa iddah.

Praktik seperti menunjukkan adanya penyelundupan hukum dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang ini menjelaskan bahwa Indonesia menganut azas monogami. Sehingga jika seorang lai-laki ingin menikah lagi maka harus mendapatkan izin dari pengadilan yang berwenang.

Kondisi-Kondisi dalam Syibbul Iddah

Konsep syibbul iddah dijelaskan dalam pasal 41 dan 42 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menjelaskan dimana seorang laki-laki dilarang untuk menikah lagi dengan seorang perempuan yang masih dalam masa iddah dengan beberapa kondisi sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Wahbah Zuhaili.

Kondisi pertama tercantum dalam pasal 41 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal ini menjelaskan tentang larangan bagi seorang laki-laki untuk menikah dengan seorang perempuan lain yang mempunyai hubungan nasab. Selain itu, menjadi sepersusuan selama masa iddah istri sebelumya masih belum selesai. Larangan ini juga berlaku jika seorang laki-laki tersebut menalak istrinya dengan tala raj’i dan masih dalam masa iddah.

Baca juga: Resiliensi Psikologis dan Faith Blues dalam Perspektif Islam

Sedangkan kondisi kedua tercantum dalam pasal 42 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Menegaskan larangan bagi seorang laki-laki yang telah memiliki 4 orang istri dan telah menceraikan salah satu dari keempat istrinya. Kemudian ingin menikah untuk yang kelima kalinya dengan perempuan  lain. Maka seorang laki-laki tersebut harus menunggu masa iddah istri yang telah diceraikan agar dapat menikah lagi untuk yang kelima kalinya dengan perempuan lain.

Bagaimana Implementasi Syibbul Iddah Bagi Laki-Laki?

Sementara itu, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung. Dalam hal ini dengan menerbitkan surat edaran Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 tentang Pernikahan dalam Masa Iddah Isteri. Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa poin penting. Salah satunya yaitu ketentuan bagi seorang mantan suami dapat menikah lagi dengan perempuan lain. Hal ini jika telah selesai masa iddah mantan istrinya. Ini merupakan bentuk ijtihad hukum yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama dan Mahkamah Agung RI untuk mencegah adanya praktik poligami liar dan segala bentuk penyelundupan hukum.

Meskipun sejatinya tidak ada ketentuan masa iddah bagi seorang laki-laki. Namun, memberlakukan ketentuan syibbul iddah bagi laki-laki dapat dijadikan sebagai bentuk ijtihad. Selain itu, dapat menjadi alternatif kebijakan jika itu mendatangkan kemaslahatan dan dapat mencegah kemudharatan. Wallahu a’alam.

Penulis: Tedy Muhroni

Editor: Bella F. Sanah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *