Dunia Islam

Jual Kain Kafan Full Cover, Bagaimana Hukumnya?

Setelah TikTok Shop kembali buka pada bulan Desember lalu, para owner toko online mulai bermunculan untuk live di TikTok. Hal itu demi meraih pundi-pundi rupiah dengan menjual dagangnnya. Menariknya ada salah satu toko yang menjual kain kafan full cover. Mereka menyediakan segala sesuatu yang berhubungan dengan perlengkapan mayit, seperti kain kafan, gunting, kapas, bendera kuning, selang mandi, dan lain-lain. Lantas bagaimana hukum asalnya dalam Islam?

Hukum Sebagai Pekerjaan

Para ulama fiqih bependapat bahwa perkerjaan tersebut merupakan profesi yang makruh dan kurang baik. Alasannya adalah karena secara tidak langsung orang yang menekuni pekerjaan ini selalu mengharapkan banyaknya orang mati. Sebab semakin banyak orang mati maka semakin laris dagangannya, dan ini merupakan pengharapan yang tidak baik. Seperti penjelasan dalam Hasyiah Al-Bajuri 2/592:

قوله : ( فجائز ) أي : تصحيح ؛ لأن الشارح حمل الجواز فيما يأتي على الصحة فقط ، وحينئذ يشمل : الحرام الصحيح ؛ كالبيع وقت نداء الجمعة ، وبيع العنب لمن يظن أنه يعصره عمراً، والمكروه الصحيح : كبيع أكفان الموتى ، وبيع  العنب لمن يظن أنه يعصره عمراً، والمكروه الصحيح : كبيع أكفان الموتى، وبيع العنب لمن يتوهم فيه ما ذكر ، والواجب ؛ كبيع الطعام للمضطر إليه ، والمستحب ؛ كبيع مايحتاجه الناس ، والمباح ، وهو كثير .

Aspek Profesi Kedokteran

Baca juga: Kain Kafan untuk Kebutuhan Warga NU

Berbeda dengan profesi dokter ataupun tenaga kesehatan, mereka jelas mengharapkan orang yang sakit menjadi sembuh, maka pengharapan demikian adalah baik. Bahkan ulama’ fiqih dalam kitabnya menjelaskan bahwa mempelajari ilmu kedokteran hukumnya fardlu kifayah, seperti yang dijelaskan dalam syarah Al Muhadzdzab karya Imam Nawawi (1/52):

القسم الثاني فرض الكفاية ، وهو تحصيل ما لا بد للناس منه في إقامة دينهم من العلوم الشرعية ، كحفظ القرآن ، والأحاديث ، وعلومهما ، والأصول ، والفقه ، والنحو ، واللغة ، والتصريف ، ومعرفة رواة الحديث ، والإجماع ، والخلاف ، وأما ما ليس علما شرعيا ، ويحتاج إليه في قوام أمر الدنيا كالطب ، والحساب ففرض كفاية أيضا نص عليه الغزالي

Kesimpulan

Pada intinya hukum asal dari profesi menjual kain kafan adalah dimakruhkan karena memiliki pengarapan yang kurang baik. Berbeda dengan dokter, karena pentingnya akan kesehatan dan pengharapan dari profesi tersebut adalah kesembuhan pasien maka profesi ini berhukum fardlu kifayah dan merupakan profesi yang sangat bagus. Akan tetapi perlu digaris bawahi bahwa segala sesuatu kembali lagi juga tergantung pada niatnya. Apapun profesi seseorang kita tidak boleh meremehkannya, hanya saja kita perlu  memilih dan memilah mana yang baik dan mana yang buruk serta melihat bagaimana hukum asal dari profesi tersebut agar segala sesuatu yang menjadi profesi kita bernilai halalan thoyyiban hasanan. Wallahua’lam bishawab.

Baca juga: Menyayangi Diri: Bentuk Syukur Terhadap Tuhanmu

Penulis: Zaidatur Rizqiyah

Editor: Bella Fadhilatus Sanah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *