Dunia Islam

Pengertian yang Indah dalam Ayat Qishash dilihat dari Aspek Balaghoh

Salah satu hukum Islam yang sering disalahpahami kebanyakan orang di antaranya adalah qishash. Sebagai bentuk hukuman terhadap pelaku kriminal, qishash dianggap sebagai hukuman yang tidak manusiawi. Kesalahpahaman ini seringkali terjadi akibat kecenderungan seseorang yang suka mengambil kesimpulan tanpa menganalisisnya terlebih dahulu. Di kalangan umat Islampun tidak sedikit dijumpai mereka yang belum memahaminya dengan benar.

Sebelum masuk lebih dalam, mari kita pahami dulu apa makna qishash!

Pengertian Qishash

Qishash adalah hukum dalam Islam yang menghukum pelaku kejahatan dengan hukuman yang setimpal. Qishash umumnya diterapkan untuk kasus pembunuhan dan penganiayaan. Hukuman ini diterapkan untuk memberantas kejahatan berat yang menjadi bencana kemanusiaan, seperti halnya pembunuhan sesama manusia. Hukuman mati (qishash) dinilai setimpal dan menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak berbuat hal yang sama.

Pandangan Para Ulama

Diantara banyaknya cendekiawan Islam, tidak sedikit yang telah berusaha menyingkap makna di syari’atkannya qishash. Mulai dari ulama disiplin bidang fikih, tafsir, dan hadits. Menariknya, mereka tidak hanya menelitinya dari aspek hukumnya saja, melainkan dari sisi kebahasaannya. Misalnya, dalam  surah Albaqarah (2) ayat 179:

 وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاأُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Dalam qishas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal agar kamu bertakwa”.

Menurut Syeikh Ali Ashshobuni, ayat tersebut begitu ringkas untuk menjelaskan hikmah qishash. Dengan susunan atau gaya bahasa begitu indah smpai-sampai tidak ada yang bisa meniru bahkan menandinginya. Ayat ini juga masyhur di anggap sebagai ayat yang paling indah di antara ayat-ayat Alquran lainnya. (Tafsir Rawai Albayan, jilid 1, hal. 173)

Perbedaan Makna Sebelum dan Sesudah Turunnya Al Qur’an

Ulama Ahlul Bayan sepakat ayat ini telah mencapai tingkatan tertinggi dalam bahasa Arab. Karena sebelumnya sudah diketahui bahwa orang Arab telah mengungkapkan makna qishash dengan beberapa redaksi. Di antaranya adalah  قَتْلُ الْبَعْضِ إِحْيَاءٌ لِلْجَمِيعِ “membunuh (meng-qishash) sebagian orang dapat menghidupkan semua orang”,  أَكْثِرُوا الْقَتْلَ لِيَقِلَّ الْقَتْلُ“perbanyaklah membunuh (qishash) supaya sedikit terjadinya pembunuhan”.

Sementara itu kalimat yang paling indah yang dinisbatkan kepada mereka adalah الْقَتْلُ أَنْفَى لِلْقَتْلِ “membunuh (meng-qishash) bisa meniadakan terjadinya pembunuhan”. Itulah beberapa ungkapan masyhur yang merepresentasikan kalimat paling ringkas dan indah dari orang Arab.

Kemudian setelah datangnya Alquran dengan kalimat وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ “Dalam qishas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu” membuktikan kehebatan Alquran. Karena kalimat ini lebih fashih atau jelas daripada kalimat yang telah dikenal oleh orang Arab sebelumnya. Dengan demikian, jika dari susunan kalimatnya saja sudah berbeda, lebih-lebih maknanya.

Perbedaan makna disini setidaknya ada enam menurut Imam Fakhruddin Arrazi. Pertama, ayat tersebut lebih ringkas daripada teks yang digunakan orang Arab. Sebab, dalam konteks ini harus mengira-ngira frasa وَلَكُمْ. Kedua, teks الْقَتْلُ أَنْفَى لِلْقَتْلِ secara dhohir, bermakna bahwa adanya sesuatu menjadi penyebab hilangnya sesuatu itu sendiri. Dan hal ini tidak bisa dibenarkan secara logis.

Bagian ketiga adalah terdapat pengulangan kata الْقَتْلُ pada kalimat الْقَتْلُ أَنْفَى لِلْقَتْلِ. Keempat, kalimat الْقَتْلُ أَنْفَى لِلْقَتْلِ berfaedah hanya menghindari tindakan pembunuhan. Sedangkan dalam ayat Alquran berfaedah untuk menghindari tindakan pembunuhan dan segala tindakan yang menyakiti. Kelima, makna qishash dalam kata الْقَتْلُ أَنْفَى لِلْقَتْلِ lebih ditekankan demi tercapainya kehidupan. Sementara firman Allah maknanya lebih menekankan keberlangsungan hidup sebagai tujuan.

Terakhir, pembunuhan secara dzalim haruslah dibalas dengan dibunuh secara dzalim juga. Jika demikian, maka yang ada adalah bukan mengurangi tindakan pembunuhan. Sebaliknya, akan menambah tindakan pembunuhan berikutnya. Berbeda dengan firman Allah, karena yang dimaksud dengan membunuh pelaku adalah dengan cara tertentu yakni qishash. (Tafsir Alkabir wa Mafatih Alghaib, jilid 3, hal. 62)

Itulah beberapa titik perbedaan makna yang dikandung oleh firman Allah dengan kalam orang Arab. Akan tetapi, masih banyak lagi aspek-aspek perbedaan yang belum disebutkan. Jika ingin menambah wawasan lebih banyak, silahkan merujuk tafsir Ruh Alma’ani karya Alalusi. Di kitab tersebut disebutkan sebanyak tiga belas perbedaan dari sisi lafadz maupun maknanya.

Dengan demikian, akan tampak betapa indahnya susunan dan makna firman Allah meskipun dalam hal pensyariatan hukuman qishash. Selain itu, kemukjizatan Alquran juga terbukti untuk menandingi bahkan mengalahkan kemampuan orang-orang Arab yang dianggap cukup pandai dalam bidang sastra.

Penulis: Moch. Yusuf

Editor: Musa Al Kahfi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *