Redaksi

ZAKAT FITRAH BUKAN(?) UNTUK YATIM PIATU

Zakat fitrah


Hari Raya
Idulfitri tinggal beberapa jam lagi. Setelah sebulan penuh umat Islam melaksanakan kewajibannya untuk berpuasa dengan berbagai macam tantangan dan godaannya. Tibalah kita di hari yang suci, hari kemenangan yang menjadi ajang bermaaf-maafan antara sanak saudara, tetangga dan kawan lama, dan tentunya melaksanakan zakat fitrah.

Nah, sebelum benar benar memasuki hari raya, jangan lupa untuk melaksanakan kewajiban utama lainnya ya! Selain berpuasa, umat muslim juga diwajibkan untuk membayar Zakat Fitrah. Membayar zakat fitrah dengan menggunakanbahan pokok sejumlah minimal 1 sho’ atau sekitar 2.5 kg.

Siapa yang Wajib Berzakat Fitrah?

Zakat fitrah wajib dibayarkan atas setiap jiwa yang hidup, bahkan meskipun dia baru lahir di malam takbir. Ibadah zakat fitrah ini sebagai salah satu sarana penyucian jiwa untuk hamba-Nya yang mampu dan diperkirakan memiliki bekal makanan hingga hari raya.

Lantas, ke mana kita memberi zakat fitrah? Penting untuk tahu bahwa zakat fitrah dapat disalurkan melalui Amil Zakat resmi yang ditunjuk pemerintah sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasullah atau bisa juga dengan disalurkan secara mandiri kepada orang orang yang memenuhi kriteria sebagai mustahiq zakat.

Yatim Piatu Bukan* Mustahiq Zakat

Al-Qur’an secara jelas menyebutkan 8 golongan yang berhakmenerima zakat dalam surah At-Taubah ayat 60. Disebutkan bahwa beberapa golongan yang berhak menerima zakat adalah Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqob (budak yang berupaya memerdekakan dirinya sendiri), Ghorim (orang terlilit hutang), Sabilillah, dan Ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

Baca juga: Keutamaan Lailatul Qadar

Pengetahuan tentang Mustahiq Zakat menjadi hal penting yang harus dipahami oleh setiap muslim. Keadaan dan ukuran berhak atau tidaknya seseorang menerima zakat fitrah harus secara jelas kita pahami dan putuskan agar zakat tidak salah sasaran.

Bolehkah Memberi Zakat Fitrah kepada Yatim Piatu?

Salah satu kasus yang sering menjadi pertanyaan adalah bolehkah menyalurkan zakat pada anak anak yatim piatu? Secara lahiriyah, keadaan golongan yatim piatu seringkali menumbuhkan sifat simpati dan membuat kita berkeinginan untuk memberikan sedikit dari rezeki yang kita miliki pada mereka. Hal ini tentu sangat dianjurkan sebagaimana ajaran Rasulullah untuk memuliakan dan menyayangi anak yatim.

Namun, perlu diingat bahwa konteks membagikan sedikit harta pada Yatim Piatu yang dimaksudkan adalah sedekah, bukan zakat. Anak-anak Yatim Piatu bukan termasuk mustahiq zakat. Justru mereka termasuk pada golongan Muzakki, yakni orang yang berkewajiban untuk membayar zakat. Mengapa seperti ini?

Baca juga: Takbir pakai MP3 apakah berpahala?
Anak Yatim
termasuk golongan yang masih dalam tanggungan Wali. Sebagaimana hukum bagi orang-orang yang berada dalam tanggungan orang lain, maka Anak Yatim wajib dibayarkan zakat fitrahnya oleh Wali yang menanggungnya. Hukumnya sama dengan anak kecil yang masih dalam tanggung jawab orang tuanya atau budak yang masih dalam tanggungan tuannya.

Tentu hal tersebut menjadi berbeda jika kondisi wali termasuk dalam golongan Fakir Miskin atau mungkin kriteria mustahiq zakat yang lain. Baik anak yatim maupun wali berhak untuk menerima zakat. Sehingga yang menyebabkannya menjadi mustahiq zakat bukan karena Yatim Piatu tapi karena masuk dalam kriteria 8 golongan mustahiq zakat.

Penulis: Putri Malinda Nurul Faizah

Editor: Albila Nurfadilah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *