Mencari Ruang Aman, Urgensi Kesehatan Mental Bagi Dunia Pendidikan
Maraknya kasus bunuh diri menjadikan isu kesehatan mental tidak bisa diabaikan lagi. Mulai dari tingginya tekanan akademik, ekspektasi sosial, lingkungan yang kurang mendukung, hingga masalah personal. Hal tersebut dapat memicu depresi dan stres, khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa. Tak sedikit kasus berkaitan dengan kondisi kesehatan psikologis pelajar dan mahasiswa yang menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan. Bahwa ada tantangan tersembunyi yang harus segera dibenahi.
Rangkaian dugaan kekerasan seksual terhadap mahasiswa Fakultas Hukum di Universitas Indonesia telah menarik perhatian serius dari sektor pendidikan Indonesia. Peristiwa tersebut mencerminkan kualitas pendidikan di Indonesia dalam institusi akademik yang tidak mampu menciptakan ruang aman bagi para mahasiswanya.
Kondisi demikian telah mencapai tahap bahwa intervensi pemerintah tampaknya menjadi jalan keluar yang tak bisa dihindari. Isu kesehatan mental bukan lagi masalah individu semata tetapi juga menjadi tanggung jawab dari pihak institusi pendidikan. Sebagiamana adanya komitmen bersama antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Universitas Indonesia untuk membangun pusat pemantauan pengaduan, maupun konseling serta melakukan pencegahan dan pemberatasan kasus pelecehan seksual yang mungkin terjadi kedepannya.
Baca juga : Harlah Ke-76, Fatayat NU Instruksikan Ziarah hingga Aksi Sosial
Harapannya langkah ini bukan hanya respon pasif sesaat, akan tetapi menjadi tonggak awal dalam mengevaluasi fasilitas pendukung psikologis di dunia pendidikan Indonesia. Kedepannya, pengawasan juga perlu dilakukan mendalam hingga ke akar rumput. Sebagaimana disampaikan oleh mendiktisaintek, Brian Yuliarto, “Dunia pendidikan tinggi atau perguruan tinggi di mana pun, semestinya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika“. Pernyataan ini menjadi sorotan banyak kalangan, Bagaimana dunia pendidikan menjadi sebuah “ruang aman”?.
Perlu Adanya Ruang untuk Bercakap di Setiap Institut Pendidikan Indonesia
Setiap inidividu memiliki hak untuk mendapatkan ruang berekspresi secara bebas. Melalui ruang tersebut, seorang pelajar dapat mengekspresikan diri tanpa adanya ketakukan akan diremehkan dan dihakimi oleh orang lain. Karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa tak sedikit ruang konseling yang diproyeksikan menjadi ruang cerita dan pengaduan malah menjadi sumber utama seorang pelajar merasa diremehkan dan dihakimi.
Baca juga : Gelak yang Merusak: Dari Skandal FH UI hingga Gurauan Cabul di Institusi Agama
Peningkatan Martabat dan Integritas Setiap Institut Pendidikan Indonesia
Dunia pendidikan di Indonesia sepatutnya memiliki kebijakan yang tegas atas kasus perundungan, kekerasan dan pelecehan seksual. Kebijakan inilah yang dapat mengembalikan atensi kalangan yang telah kehilangan kepercayaan atas keamanan psikologis di dunia pendidikan Indonesia.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa kesehatan mental merupakan tanggung jawab bersama sebagai makhluk sosial, khususnya seorang akademisi sebagai tokoh intelektual. Adanya kolaborasi antara kemendiktisaintek dengan Universitas Indoensia menjadi langkah awal yang positif dalam mencegah dan menanggulangi isu kesehatan mental kedepannya. Disisi lain, tujuannya juga untuk menjadikan dunia pendidikan Indonesia yang bermartabat serta memiliki marwah dan kepercayaan sebagai tempat tumbuhnya intelektualitas melalui lingkungan yang ramah dan aman.
Penulis : Zaskia Manzilu Al Umami
Editor : Muhammad Fachri HIbatullah
Sumber :
https://nasional.kompas.com/read/2026/04/15/10344881/kasus-pelecehan-seksual-fh-ui-me
ndiktisaintek-pastikan-korban-dapatkan?lgn_method=google&google_btn=onetap



