Dunia Islam

Manuskrip Tafsir Jalalain Mbah Sahid : Analisis Kodikologi dan Rasm

Al-Qur`an sebagai kitab suci umat Islam tidak hanya berfungsi sebagai petunjuk hidup yang bersifat universal, tetapi juga sebagai warisan intelektual yang menjadi sumber utama dalam perkembangan berbagai disiplin ilmu dalam tradisi Islam. Sebagai teks yang dianggap final dan sempurna, al-Qur`an telah dihafal, ditulis, dan dipelajari dalam berbagai bentuk dan salinan sejak diturunkan lebih dari 1.400 tahun lalu(Al-Ani & Al-Khasawneh, 2024). Perkembangan tradisi tulis dalam sejarah al-Qur`an telah melahirkan warisan intelektual yang sangat kaya berupa manuskrip al-Qur`an dan Tafsir. Warisan tersebut sangat berharga tidak hanya bagi kalangan pengkaji al-Qur`an saja, melainkan bagi umat muslim pada umumnya.

Manuskrip al-Qur’an bukan hanya menjadi simbol tunggal dari perkembangan intelektual Islam, tetapi juga merupakan bagian integral dari warisan budaya yang memiliki nilai historis dan spiritual tinggi. Keberadaannya mencerminkan dinamika intelektual umat Islam sekaligus menjadi artefak yang merekam perjalanan tradisi keilmuan lintas generasi(Fedeli, 2024). Oleh karena itu, pelestarian dan pendokumentasian manuskrip al-Qur’an dan tafsirnya menjadi suatu keniscayaan dalam upaya menjaga kesinambungan khazanah keislaman klasik.

Di wilayah Nusantara, keberadaan manuskrip-manuskrip keislaman, khususnya salinan Tafsir Jalalain, telah tersebar di berbagai lokasi. Naskah-naskah tersebut menjadi bukti konkret atas kuatnya tradisi penyalinan dan transmisi ilmu di kalangan pesantren dan masyarakat Muslim tradisional. Beberapa di antaranya dapat dijumpai di Sumatra Barat milik Ahmar Zen[1], di Lasem milik Mbah Topo[1], di Sedan tafsīr Jalālayn dari Karangasem, Sedan, Rembang, dengan fokus pada bagian ḥāshiyah (catatan pinggir) yang menyertai teks utama. Manuskrip ini diyakini merupakan salinan milik Kiai Syarbini, yang mencakup penafsiran dari surah al-Fātiḥah hingga al-Kahf, serta dilengkapi keterangan tambahan berupa penjelasan terhadap lafaz-lafaz Al-Qur’an maupun redaksi dalam Tafsīr Jalālayn(Chilyatus Saadah, 2019). Tidak menutup kemungkinan, masih banyak naskah serupa yang tersimpan di berbagai pondok pesantren, seperti di Pondok Pesantren Bustanul Ulum, Sedan, Rembang, yang hingga kini belum seluruhnya teridentifikasi secara sistematis(Nasichatul_maali & Muhammad Asif, 2020).

Baca juga: Telaah Perbandingan Tafsir Al-Qurthubi dan Fath Al-Qadir: Iman Kepada Kitab Allah dan Hari Akhir dalam Surah Al-Baqarah Ayat 4

Salah satu temuan yang turut memperkaya peta manuskrip tafsir lokal di Indonesia adalah keberadaan salinan Tafsir Jalalain yang ditemukan di daerah Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penemuan ini mempertegas bahwa aktivitas penyalinan dan studi keislaman tidak hanya terkonsentrasi di pusat-pusat urban atau pesantren besar, tetapi juga tumbuh subur di wilayah rural yang memiliki akar tradisi keilmuan Islam yang kuat dan berkelanjutan.

Manuskrip tersebut ditulis oleh seorang ulama lokal, Mbah Sahid, yang dikenal sebagai figur alim dan produktif dalam mengembangkan keilmuan Islam di lingkungan pesantren maupun masyarakat sekitarnya. Lahir pada tahun 1946 di Desa Tendas, Kecamatan Tayu, Mbah Sahid merupakan anak tunggal dari pasangan Zamroji dan Sudjiati. Sejak usia muda, beliau telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam menuntut ilmu, yang kemudian tercermin dalam karya-karya tulisannya, termasuk salinan Tafsir Jalalain ini.

Keberadaan manuskrip ini tidak hanya mencerminkan kecintaan Mbah Sahid terhadap ilmu-ilmu keislaman, tetapi juga memperlihatkan kesinambungan tradisi tulis-menulis yang menjadi karakteristik khas pendidikan pesantren. Saat ini, naskah tersebut disimpan di kediaman putra ketujuh Mbah Sahid yaitu Fajrul Hakam, yang bertempat di Desa Jepat Lor, RT 05, RW 02, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Menurut keterangan Fajrul selaku ahli waris, manuskrip Tafsir Jalalain tersebut ditulis oleh ayahnya saat menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Mathali’ul Huda, Kajen, Kabupaten Pati, pada masa kepemimpinan ulama kharismatik Mbah Abdullah Zen Salam.

Sayangnya, dokumentasi terkait proses penyalinan manuskrip ini tidak banyak ditemukan, sehingga informasi mengenai latar waktu, metode penyalinan, tetapi bahan yang digunakan menjadi sumber bahwa manuskrip ini telah sejak lama. Meskipun demikian, keberadaan fisik manuskrip ini tetap memiliki nilai penting dalam kajian filologi dan historiografi Islam di Indonesia, khususnya dalam konteks transmisi teks-teks tafsir di lingkungan pesantren tradisional.

Kodikologi Manuskrip Tafsir Jalalain Mbah Sahid

Asal kata kodikologi diambil dari bahasa latin codex/codices yang jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia bermakna Naskah.(Lestari, 2016) Naskah suatu kata yang sering digunakan dalam pembahasan mengenai kodikologi namun dalam hal yang menyangkut tentang al-Qur’an kuno maka naskah disebut juga dengan istilah manuskrip, yang diambil dari bahasa manu (manus) dengan artinya “tangan” dan scriptusx (scribere) artinya “menulis”. Kata manuskrip itu sendiri biasanya diartikan sebagai buku hasil tulisan tangan.

Manuskrip Tafsir Jalalain Mbah Sahid ditulis 15 juz dengan kondisi yang sekarang bagian sampul serta bagian depan dan belakang manuskrip sudah tidak lengkap utuh karena seiring dengan berjalannya waktu manuskrip tersebut telah dimakan oleh serangga-serangga kecil. Manuskrip ini dipegang dan disimpan putra ke tujunya bernama Fajrul Hakam, dia merupakan anak dari Mbah Sahid yang bertempat di Desa Jepat Lor, RT 05, RW 02, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Hingga sekarang kondisi kertas mulai melapuk sehingga beberapa bagian tidak memungkinkan untuk diakses, dari bagian atas yang mulai rontok dan rapuh, namun bagian teks masih dapat terbaca jelas. Halaman naskah tidak tertulis namun ada 19 baris di setiap halamannya, ukuran naskah 33 cm x 20,5 cm dan memiliki ketebalan 4 cm dan teks naskah berukuran 21 cm  x 12 cm ditulis dengan bahasa Arab untuk bagian matan dan pegon bahasa Jawa untuk terjemahan (makna gandhul). Manuskrip ini menggunakan dua warna tinta untuk menulis naskah  yaitu tinta berwarna merah dan hitam, tinta merah untuk ayat al-Qur’an, tulisan basmallah, tanda pergantian juz, tanda ruku’ dan untuk sebagian koreksi naskah jika ditemukan kesalahan dalam penulisan. Sedangkan tinta hitam untuk matan tafsir al-Qur’an, terjemah makna gandhul dan syarah tafsir.

Alas naskah berupa kertas Eropa dengan ditemukannya countermark (cap kertas tandingan) bertuliskan “M V LIER & ZooN” dan “BLAUW & BRIEL”. Ciri-ciri yang ditemukan di countermark MV LIER & Zoon merupakan tanda air pada kertas produksi Belanda tahun 1830 oleh pabrik The Hague. Untuk kertas dengan countermark BLAUW & BRIEL diproduksi pada tahun 1724-1825 oleh pabrik wilayah Wormerveer dan Zaandyck, Belanda(Churchill, 1935). Pada manuskrip ini tidak ditemukan iluminasi (hiasan) dalam teks.

Penulisan manuskrip Tafsir Jalalain Mbah Sahid menggunakan makna gandul sebagai bentuk Penafsiran atas ayat al-Qur’an. Makna gandhul atau makna utawi terkadang disebut terjemah jenggotan (Martin van Bruiness, 1990) memiliki definisi teknik penerjemahan teks berbahasa Arab kata per kata dengan cara menuliskan terjemahnya tepat di bawah kata yang bersangkutan menggunakan huruf Arab. Makna gandhul yang dimaksud di sini bukan hanya sekedar penerjemahan berbentuk miring di bawah kata yang bersangkutan, namun telah menggunakan kode-kode seperti “utawi” yang menunjukkan posisi “mubtada” (subjek), sebagai analisis gramatika bahasa Arab. Selain membantu pemahaman mengenai maknanya, pembaca dapat sekaligus belajar bahasa Arab dengan penerapakan kode-kode tersebut. Didalam penafsiran juga menggunakan tanda ruju’ yang biasanya diletakkan di bawah atau di atas suatu teks yang berfungsi sebagai tanda tempat kembalinya suatu kata (rujukan). Tanda ruju’ ini digunakan apabila terdapat kata yang memiliki maksud yang sama.

Baca juga: Mengenal Tafsir Jalalain

Berdasarkan hasil penelitian manuksrip ini terdiri dari 15 juz. Awal juz ditandai dengan tulisan bewarna merah yang ditulis secara vertikal disamping tulisan teksnya. Manuskrip ini juga terdapat scholia (koreksi kata) dalam penulisan ayat yang salah. scholia ditulis disamping kanan atau kiri ataupun atas atau bawah ayat tersebut dengan tinta berwarna hitam, namun sebagian menggunakan tinta berwarna merah. Tanda baca atau harakat pada manuskrip Tafsir Jalalain yang ditulis ulang oleh Mbah Sahid ini tidak terdapat pada keseluruhan halaman tafsir, namun hanya terdapat pada halaman-halaman atau ayat ayat tertentu saja, bahkan satu ayat belum tentu terdapat harakat secara keseluruhan. Menurut hasil penelitian didapatkan bahwa harakat yang dipakai dalam manuskrip tafsir ini kebanyakan adalah harakat fathah tanwin.

Analisis Rasm dan Qira`at dalam Manuskrip Tafsir Jalalain Mbah Sahid

Sejak masa kodifikasi al-Qur`an, perbedaan dalam system penulisan atau rasm telah menjadi bagian integral dari sejarah transmisi teks suci ini. Rasm Utsmani, yang dikodifikasikan pada masa Khalifah Utsman bin Affan, menjadi standar utama dalam penulisan mushaf(Najib, 2016). Sementara Rasm Imla’I berkembang sebagai bentuk penulisan yang lebih mendekati ejaan bahasa Arab standar. Mbah Sahid dalam menulisakan Manuskrip Tafsir Jalalain lebih menggunakan Rasm Imla’i(Ab Rahman & Ismail, 2016). Penulis akan menguraikan beberapa contoh perbedaan dalam penulisan Manuskrip Tafsir Jalalain Mbah Sahid dengan Kaidah Rasm Utsmani yang sesuai dengan kebijakan Lembaga Pentashih Mushaf al-Qur`an (LPMQ) berdasarkan analisis Rasm yang telah penulis lakukan.

Manuskrip Rasm Utsmani

Qur’an Kemenag

Surat dan ayat Keterangan
الْكِتٰبَ Al-Baqarah: 87 Hadhf Alif
يَرُدُّوْنَكُمْ Al-Baqarah:109 Ziyadah Wawu
وَقَالُوْا كُوْنُوْا هُوْدًا Al Baqarah: 135 Ibdal huruf Yā kepada huruf Alif
فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا Al-Baqarah: 282 Penulisan ان لم ditulis secara terpisah (fashl)
تُرِيْدُوْنَ اَنْ تَسْـَٔلُوْا Al-Baqarah:108 Hamzah berdiri sendiri
  QS. Al-Baqarah: 144 Terdapat dua ragam bacaan dalam membaca lafadz ini. Ada imam qira’at yang membacanya dengan huruf Yā yakni dibaca يعملون seperti Imam ‘Ashim riwayat imam Hafs dan sebagian lagi membacanya dengan menggunakan huruf Tā’ yakni تعملون seperti Imam Kisa’i, Imam Hamzah, Imam Ibn ‘Amir rawi Ibn Zakwan.

 

 

              Manuskrip Tafsir Jalalain karya Mbah Sahid merupakan bukti nyata kesinambungan tradisi keilmuan Islam di lingkungan pesantren pedesaan yang memiliki nilai filologis, historis, dan kultural yang tinggi. Kajian kodikologi menunjukkan bahwa naskah ini memiliki karakteristik khas naskah lokal, seperti penggunaan kertas Eropa ber-cap produksi abad ke-18 hingga ke-19, makna gandhul dalam bahasa Pegon, serta teknik penulisan dua warna tinta yang menunjukkan ketelitian penyalin dalam membedakan elemen-elemen teks. Dari sisi rasm, manuskrip ini lebih cenderung menggunakan Rasm Imla’i ketimbang Rasm Utsmani, dengan sejumlah variasi penulisan yang menarik untuk diteliti lebih lanjut dalam konteks sejarah transmisi dan lokalitas tafsir di Nusantara. Keberadaan manuskrip ini, meski dalam kondisi fisik yang mulai rapuh, tetap menjadi warisan intelektual penting yang perlu dilestarikan dan diteliti lebih dalam guna memperkaya khazanah studi tafsir dan naskah Islam di Indonesia. Wallahu A’lam.

Referensi

Ab Rahman, A. H., & Ismail, D. (2016). Mushaf Imla’i dan Implikasinya dalam Pembacaan Al-Quran = Imla’i Mushaf and It’s Implication in Reading Al-Quran. ʻUlūm Islāmiyyah Journal, 17, 43–55. https://doi.org/10.12816/0029102

Al-Ani, A. A.-Q. A., & Al-Khasawneh, I. A.-K. S. (2024). The Holy Quran. Mesopotamian Journal of Quran Studies, 2024, 55–57. https://doi.org/10.58496/MJQS/2024/008

Chilyatus Saadah. (2019). KAJIAN INTERTEKS DALAM MANUSKRIP TAFSIR JALĀLAYN KARANGASEM SEDAN REMBANG. AL ITQAN: Jurnal Studi Al-Qur’an, 5(1), 61–84. https://doi.org/10.47454/itqan.v5i1.708

Churchill, W. A. (1935). Watermarks in Paper in Holland, England, France, etc. In the XVII and XVIII Centuries and Their Interconnection. Brill. https://doi.org/10.1163/9789004614390

Fedeli, A. (2024). The Qurʾan in Manuscript, Print, and Digital Form. Dalam A. Fedeli, Oxford Research Encyclopedia of Religion. Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/acrefore/9780199340378.013.938

Najib, M. (2016). Pembakuan Mushaf Uthmani. Al-A’raf : Jurnal Pemikiran Islam dan Filsafat, 13(1), 25. https://doi.org/10.22515/ajpif.v13i1.40

Nasichatul_maali & Muhammad Asif. (2020). ASPEK KODIKOLOGIS DAN FILOLOGIS MANUSKRIP TAFSIR PONDOK PESANTREN BUSTANUL ULUM SEDAN REMBANG. AL ITQAN: Jurnal Studi Al-Qur’an, 6(1), 1–24. https://doi.org/10.47454/itqan.v6i1.58

Penulis: Mahasiswi UIN Sunan Kudus Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir

  1. Fariha Akmaliatu Sholihah
  2. Dina Fathatuz Zahro
  3. Hesty Fajriyyatul Istisyfa’
  4. Amelia Mutiara Rahmah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *