Essay

Mencari Rukun Nasionalisme De Populis di Tengah Negara De Facto dan De Jure

Setiap Agustus, bangsa Indonesia dihadapkan pada tradisi peringatan kemerdekaan. Upacara bendera di sekolah, kantor pemerintahan, hingga istana negara menjadi agenda rutin. Jalan-jalan dipenuhi oleh umbul-umbul, lomba tujuhbelasan digelar di kampung-kampung, dan media massa ramai menyiarkan semangat kemerdekaan. Suasana semacam ini menegaskan bahwa nasionalisme bangsa dan negara seakan hidup abadi.

Di balik perayaan yang meriah itu, saya melihat di laman opini media massa bahkan di beberapa portal berita ada banyak tanggapan kritis dari sebagian masyarakat. tidak sedikit yang beranggapan bahwa upacara hanyalah formalitas yang dipaksakan. Ada pula yang menyebut perayaan 17-an ini bukanlah sebagai pesta kemerdekaan, melainkan hari perbudakan massal, ketika rakyat diarahkan untuk ikut serta tanpa benar-benar merasakan makna kemerdekaan itu sendiri. Bahkan lebih jauh lagi, mereka berdalih bahwa rakyat masih dijajah oleh pejabat dan pemerintahan yang korup, sehingga merayakan kemerdekaan terasa seperti ilusi. Apabila kita mencermati setiap keluh kesah yang beredar hari-hari ini, tampaknya pemahaman semacam itu memang penting untuk kita renungkan bersama.

Saya sendiri menemukan tidak sedikit suara yang menguatkan pandangan tersebut. Di forum-forum diskusi daring menjelang 17 Agustus, misalnya, banyak warganet mempertanyakan makna upacara bendera yang dianggap hanya sebatas kewajiban seremonial. Bagimana mungkin kita diminta untuk mengibarkan bendera setinggi-tingginya sementara harga kebutuhan pokok terus naik, sedangkan pajak masyarakat sipil naik? Bagaimana mungkin kita diminta merayakan kemerdekaan dengan penuh sukacita sementara pelayanan publik sering kali masih berbelit dan jauh dari rasa adil? Bagaimana kita bisa meneriakkan yel-yel nasioanalisme ketika praktik korupsi pejabat negara terus terungkap dari waktu ke waktu, seolah tidak pernah habis? Bagaimana pula kita diminta memaknai lomba tujuhbelasan sebagai simbol persatuan, sementara kesenjangan sosial antara yang kaya dan miskin semakin lebar dan mencolok di hadapan mata?

Baca juga: Pesantren Benteng Agama dan Negara

Media Mongabay misalnya menyoroti bagaimana warga di sekitar IKN justru menghadapi intimidasi penggusuran dan ketidakjelasan ganti rugi lahan yang ditimbulkan. Rublikpol menulis keluh kesahnya di laman medium bahwa peringatan 17 Agustus dilukiskan sebagai bayangan kemerdekaan semu sebab menurutnya adalah bangsa saat ini sedang mengalami penjajahan kesadaran melalui manipulasi memori dan simbol sebagai bentuk luka yang baru. Fenomena-fenomena ini bagi saya mempertegas suatu realita pahit. Kita memang merdeka secara de facto dan merdeka secara de jure,  tetapi kita belum merdeka secara de populis, yakni belum benar-benar merdeka dalam menjalani hidup bernegara dalam menikmati keadilan, perlindungan, fasilitas, dan pengakuan yang sepantasnya dari negara.

De Facto, De Jure, dan kekosongan De Populis

Kita memang tidak bisa menyangkal bahwa Indonesia telah merdeka secara de facto sejak proklamasi dan sah secara de jure setelah pengakuan dunia internasional. Kedua status itu memberi kepastian bahwa negara kita ada, diakui, dan diatur oleh konstitusi yang legal. Sebagaimana ditulis dalam Imagined Communities oleh Benedict Anderson, ia menyatakan bahwa sebuah bangsa bukan sekadar kumpulan orang yang tinggal dalam batas adminsitratif, melainkan komunitas yang dibayangkan bersama oleh mereka. Dengan kata lain, pengakuan de jure dan realitas faktual de facto  belum tentu menghadirkan rasa kebersamaan bila rakyat tidak mengimajinasikan dirinya sebagai bagian dari bangsa. Inilah yang saya maksud sebagai kekosongan de populis ketika rakyat tidak merasa merdeka di ruang hidupnya sendiri.

Soekarno pernah menegaskan dalam pidatonya Lahirnya Pancasila (1 Juni 1945) bahwa nasionalisme Indonesia haruslah nasionalisme yang hidup dalam peri kemanusiaan. Tetapi apakah hari ini rakyat benar-benar merasakan kemanusiaan itu? Ketika harga pangan kian melonjak, ketika tanah rakyat tergusur oleh proyek negara, dan ketika korupsi pejabat mencederai rasa keadilan, sulit rasanya bagi rakyat untuk menghayati nasionalisme sebagai sesuatu yang memerdekakan. Di titik ini, kita perlu merenungkan kembali apa arti nasionalisme. Bung Hatta pernah menulis bahwa nasionalisme tidak boleh berhenti pada cinta tanah air semata, melainkan harus berwujud pada cita-cita keadilan sosial. Artinya, nasionalisme haruslah memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa kecuali, bisa hidup dengan martabat bangsa yang luhur.

Ki Hadjar Dewantara dalam gagasan pendidikannya, menekankan bahwa bangsa hanya akan hidup bila rakyatnya berdaulat atas diri dan budayanya sendiri. Prinsip ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani menunjukkan bahwa kepemimpinan sejati adalah yang membangkitkan daya rakyat, bukan dengan menundukkannya. Jika perayaan kemerdekaan hanya diisi dengan lomba tak bermakna dan upacara yang garing, sementara rakyat tidak merasakan pemulihan daya hidupnya, maka wajar saja nasionalisme berubah menjadi ritual kosong.

Kemerdekaan sebagai Ruang Menghargai Para Pahlawan

Di tengah segala kritik terhadap kondisi bangsa hari ini, kita tidak boleh melupakan esensi terdalam dari kemerdekaan bahwa ia merupakan warisan perjuangan para pahlawan. Peringatan 17 Agustus sesungguhnya bukanlah ajang untuk mengukur seberapa baik atau buruk kinerja pemerintah yang sedang berkuasa, melainkan momentum untuk mengenang darah, air mata, dan pengorbanan mereka yang telah berjuang merebut kemerdekaan dari tangan penjajah.

Mereka yang gugur di medan pertempuran, mereka yang disiksa di penjara kolonial, mereka yang menanggalkan kenyamanan hidup demi cita-cita merdeka, telah meletakkan dasar bagi berdirinya negara ini. Kemerdekaan adalah anugerah sekaligus hasil kerja keras kolektif yang tidak bisa ditimbang hanya dengan ukuran pencapaian pemerintah hari ini. Dosa dan kekhilafan para pemimpin saat ini sejauh apapun itu, tidak akan bisa menafikan luhur dan sucinya perjuangan para pahlawan di masa lampau.

Dari sinilah kita perlu melakukan kontemplasi. Nasioanalisme de populis yang kita cari, pada hakikatnya, juga tumbuh dari penghargaan terhadap para pejuang yang lampau. Mengibarkan bendera, mengikuti upacara, atau menyanyikan lagu kebangsaan bukan semata-mata seremoni kosong, melainkan bentuk penghormatan kepada mereka yang telah mengorbankan segalanya agar kita bisa berdiri sebagai bangsa merdeka. Pram bernah berkata, “Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan”. Maka, berlaku adil bagi para pahlawan adalah dengan terus mengenang, menghromati, dan merawat warisan mereka, tanpa menafikan hanya karena kita kecewa dengan wajah negara hari ini.

Justru dari sini kita bisa menarik kesadaran kritis bahwa menghargai pahlawan dengan memperjuangkan nilai-nilai yang mereka warisan, termasuk keadilan, kedaulatan, dan keberanian untuk melawan penindasan. Kritik terhadap pemerintah tetaplah sah sebagai wujud partisipasi politik, tetapi semangat itu seharusnya tidak meruntuhkan makna simbolis dari peringatan kemerdekaan. Sebab kemerdekaan adalah milik seluruh bangsa, bukan milik pemerintah yang sedang berkuasa.

Baca juga: Perbedaan de facto dan de jure

Menimpali Pemerintah yang Belum De Populis

Kekecewaan terhadap pemerintah sering muncul ketika rakyat merasa jauh dari kesejahteraan dan keadilan. Banyak orang menganggap perayaan kemerdekaan telah kehilangan makna sebab kehidupan sehari-hari penuh dengan beban ekonomi, kebijakan yang timpang, dan perilaku korupsi pejabat. Perasaan semacam ini wajar karena nasionalisme memang tidak bisa dilepaskan dari kenyataan sosial yang dialami masyarakat sipil.

Di dalam gagasan demokrasi deliberatif Jurgen Habermas, kritik rakyat adalah fondasi ruang publik yang sehat. Suara rakyat berfungsi sebagai pengingat agar pemerintah tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan. Kritik semacam ini harus dipandang sebagai bagian dari praktik kewarganegaraan, bukan ancaman. Justru melalui kritik, bangsa dapat menjaga agar kekuasaan tidak kehilngan arah.

Sikap kritis perlu disertai kesadaran reflektif. Pemerintah memang berperan besar dalam mengelola negara, namun wajah negara jauh lebih luas daripada sekadar aparat yang berkuasa. Negara juga hadir dalam solidaritas masyarakat, dalam gerakan sosial, dan dalam partisipasi warga yang terus berusaha memperbaiki kehidupan bersama. Dengan kesadaran semacam ini, kritik terhadap terhadap pemerintah tidak berujung pada penolakan nasionalisme, melainkan pada upaya membangun nasionalisme yang lebih berakar pada rakyat (bottom-up grassroots movement).

Bung Karno dalam pidato Indonesia Menggugat (1930) menekankan pentingnya keberanian rakyat untuk melawan segala bentuk penindasan, baik dari kekuasaan asing maupun dari elit bangsanya sendiri. Ajaran ini memberi arah pada kita saat menghadapi pemerintahan yang belum menghadirkan kemerdekaan de populis. Kritik, gerakan moral, dan partisipasi sosial menjadi jalan untuk menghidupkan kembali semangat kemerdekaan agar tidak berhenti pada simbol semata. Harapannya, ingatan akan penderitaan dan pengorbanan di masa lalu dapat menuntut kehidupan bernegara kita untuk merawat kemerdekaan de populis  sebagai ruang hidup yang lebih manusiawi.

Penulis: Muhammad Ariby Zahron

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *