Redaksi

Perspektif Ulama’: Hukum Memotong Rambut dan Kuku Saat Haid

Banyak dari kalangan kaum wanita muslim yang mengatakan haram hukumnya memotong rambut dan kuku disaat haid dengan alasan karena kondisi perempuan tersebut sedang tidak suci atau mengalami menstruasi. Apabila hal ini tetap dilakukan maka pada saat mandi besar nanti hukumnya tidak sah karena terdapat bagian tubuh yang terlepas dan kelak diakhirat akan dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya tersebut.

Namun ada beberapa wanita tetap memotong rambut atau kuku disaat haid dengan alasan karena menjaga kebersihan. Lalu bagaimana pandangan para ulama dalam menanggapi hal tersebut? Tapi sebelum membahas tanggapan ulama mengenai hukum memotong rambut dan kuku saat haid, mari kita bahas dulu tentang pengertian haid.

Pengertian Haid

Pengertian haid menurut hukum syara’ adalah darah yang keluar melalui alat kelamin perempuan yang sudah mencapai usia minimal 9 tahun kurang 16 hari dan keluar secara alami bukan disebabkan melahirkan atau istihadzah darah penyakit). Perempuan yang haid termasuk dalam jenis orang yang berhadast. Oleh karena itu diwajibkan untuk bersuci sebelum melakukan ibadah. Cara bersuci bagi orang tersebut yaitu dengan mandi wajib, artinya membasuh air secara merata keseluruh bagian luar tubuh termasuk rambut, kuku dan lipatan lipatan tubuh. Apabila hal ini tidak dilakukan, haram hukumnya dalam menjalankan ibadah.

Perspektif Ulama’: Hukum Memotong Rambut dan Kuku Saat Haid

Dengan kodrat perempuan yang demikian, perlu bagi perempuan untuk mengkaji secara seksama dalam memahami fiqih yang berkaitan dengan ibadah tersebut, termasuk hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang haid.

Dalam hal ini para ulama memiliki pandangan yang berbeda beda. Salah satunya Imam Abu Hamid Al Ghazali dalam kitab ihya’ Ulumuddin mengatakan; mengqiyaskan seseorang yang junub dengan orang yang haid karena sama sama sedang hadast besar. Sebaiknya tidak memotong kuku, rambut atau anggota tubuh luar lainnya. Hal tersebut dihukumi sunnah karena terdapat keterangan kelak diakhirat anggota badan yang belum disucikan akan kembali ke pemiliknya masih dalam keadaan jinabah atau belum disucikan. Akan tetapi bila terlanjur dipotong maka yang wajib dibasuh bukan rambutnya melainkan tempat tumbuh rambut yang tercabut sebelum membasuhnya.

Mengikuti pendapat imam Al–Ghazali diatas, beliau menganjurkan bagi seseorang yang haid agar tidak memotong rambut, kuku atau anggota tubuh lainnnya dan tidak sampai menghukumi haram bagi orang yang memotongnya, serta tidak perlu mengumpulkan rambut dan kuku yang terlepas untuk dimandikan wajib bersama.

Hal ini juga dikatakan sebagai pendapat yang shahih oleh fatwa dari Ibnu Shobagh yang terdapat dalam kitab Raudlatut Thalibin karya Imam Nawawi beliau menyebutkan yang wajib dibasuh hanya bagian yang tampaknya saja. Jadi kaum perempuan boleh memotong rambut dan kuku pada saat haid karena untuk menjaga kebersihannya, akan tetapi kesunnahannya gugur bilamana hal tersebut dilakukan.

Penulis: Novia Ulfa Isnaini (Mahasiswa Ilmu Al Qur’an dan Tafsir)

Editor: Dina Surya Mega


Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *