Pertengahan Juli lalu, publik digemparkan dengan Fatwa MUI terkait pengharaman sound horeg. Sound horeg merupakan sebuah istilah yang merujuk pada sistem audio yang memiliki potensi volume tinggi, biasanya berfokus pada speaker raksasa berdaya tinggi dengan suara bass yang dominan, sehingga menyebabkan getaran di lingkungan sekitarnya.
Sound horeg bukan hanya terkait dengan penggunaan sound system berkekuatan tinggi, melainkan sudah termasuk pada sebuah fenomena sosial yang menjadi budaya baru di masyarakat, terutama di wilayah Jawa Timur. Pengguna sound horeg bukan hanya dilakukan sebagai pelengkap kegiatan karnaval, melainkan sebagai ajang adu keahlian para ahli sound system untuk bisa menghasilkan perangkat yang mampu menghasilkan suara berkekuatan tinggi. Momen ini biasa disebut dengan adu sound horeg.
Kekuatan suara yang dihasilkan sound horeg bisa mencapai 140 dB, jelas hal ini jika dilakukan secara terus menerus dan disuarakan dekat dengan pemukiman penduduk akan menjadi masalah baru. Suara yang mengganggu dengan pelaksanaan ajang adu sound yang biasanya mengarah kepada perilaku buruk, seperti minum-minuman keras hingga aktivitas bercampurnya antara laki-laki dan perempuan, akhirnya timbul kontroversi di kalangan masyarakat.
Baca juga: Polemik Pembebastugasan KH. Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jatim
Kontroversi horizontal tidak dapat terhindarkan, beragam bentuk laporan kejadian, kerusakan dan kerugian terus terjadi terkait dengan masalah ini, sehingga saat MUI Jatim menyatakan fatwa pengharaman sempat menjadi angin segar bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan sound horeg.
Namun, hal ini justru menjadi awal polemik baru. Apa yang menyebabkan lembaga pemerintah provinsi, MUI, turun tangan sehingga harus mengeluarkan fatwa pengharaman untuk fenomena seperti ini? Apakah tidak ada regulasi yang tegas dari pemerintah setempat untuk mengatur dan menegaskan aturan terkait penggunaan sound system berkekuatan suara besar di tempat umum? Jawabannya adalah ada.
Jauh sebelum adanya fenomena ini, Kementerian Lingkungan Hidup telah menetapkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan. Mengatur secara jelas batas maksimal desibel suara untuk beberapa wilayah, seperti pemukiman warga, rumah sakit, hingga tempat ibadah, memiliki aturan batas maksimal polusi suara adalah 55 dB, wilayah dengan desibel tertinggi diperbolehkan untuk wilayah rekreasi, industri dan pelabuhan itu pun dengan maksimal 70 dB.
Baca juga: Tidak Terima Sound Horeg Difatwakan Haram
Aturannya ada, lembaga pengaturnya juga sudah ada, tetapi dengan adanya kontroversi yang terus bergulir, konflik horizontal yang berkepanjangan adalah bukti dari ke-tidaktegasan para penegak hukum terhadap apa yang terjadi di masyarakatnya. Bahkan, saat terbit fatwa pengharaman oleh MUI memunculkan ragam reaksi dari berbagai kalangan.
Banyak dari masyarakat mendukung fatwa ini, tetapi tidak sedikit pula yang menyayangkan. Menimbulkan pertanyaan bahwa pengharaman ini bersifat menyeluruh atau hanya pada kondisi tertentu saja.
Tentunya fatwa pengharaman sound horeg bukan hanya tentang kemudharatannya, manfaat dan pengembangan kreativitas juga ikut serta dalam latar belakang penciptaan fenomena ini. Jika pengharaman ini bersifat menyeluruh tentunya orang-orang yang memperoleh rezeki melalui aktivitas ini juga akan terdampak.
Reaksi yang beragam ini sebenarnya tidak bisa dihindarkan. Namun jika ditilik dan dicermati, pengharaman sound horeg hanya jatuh saat pelaksanaan kegiatan memunculkan mudharat atau bahaya, serta jika dalam pelaksanaannya terdapat unsur-unsur perilaku yang bertentangan dengan syariat IsIam, seperti mabuk-mabukan dan bercampurnya aktivitas laki-laki dan perempuan (ikhtilat).
Fatwa ini juga sebagai wujud desakan kepada Pemerintah Daerah untuk bertindak tegas dalam mengatur regulasi perizinan dan pelaksanaan kegiatan yang menggunakan sound horeg. Karena bagaimanapun juga MUI tidak memiliki wewenang untuk mengadili dan menyusun regulasi.
Hal ini terbukti dengan diterbitkannya Surat Edaran Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur untuk menjadi pedoman bersama dengan tujuan agar penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum.
Surat Edaran ini mencakup aturan maksimal kekuatan suara (desibel) untuk sound horeg, baik dalam aktivitas statis atau yang bergerak. Maksimal intensitas suara yang dihasilkan adalah 120 dB untuk kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup, serta 85 dB untuk aktivitas yang menggunakan sound system dalam karnaval, unjuk rasa, menyampaikan pendapat di muka umum secara non statis atau berpindah tempat.
Munculnya SE ini juga sempat mendapat kecaman dari publik, pasalnya batas desibel yang ditetapkan masih cukup tinggi dan jauh melewati ambang batas kebisingan yang ditetapkan oleh kementerian lingkungan hidup di tahun 1996.
Masyarakat menuntut ketegasan dan pengkajian ulang terkait batas maksimum kebisingan yang dirasa masih terlalu longgar. Oleh karenanya, Pemprov Jatim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindaklanjuti Surat Edaran Bersama soal sound horeg dengan menekankan penggunaan alat ukur desibel yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Rencananya, DLH Jatim akan membuat Surat Edaran (SE) untuk 38 kabupaten/kota terkait regulasi penggunaan alat ukur desibel dalam proses perizinan sound horeg di wilayah kabupaten dan kota.
Keterlibatan setiap lembaga pemerintah memang sudah sepatutnya diharapkan dan dilaksanakan. Sebagai pemangku kebijakan, pemerintah daerah memiliki kuasa untuk melindungi hak masyarakatnya. Menyediakan wadah kreativitas tapi dalam waktu yang bersamaan juga mampu menjamin rasa aman untuk semua kalangan.
Penulis: Putri Malinda Nurul Faizah
Editor: Musa Al Kahfi



