Tradisi Rajaban dan Hukumnya dalam Islam
Tradisi rajaban merupakan salah satu tradisi Islam yang secara turun temurun dilakukan oleh Kesultanan Kanoman, Cirebon. Tradisi ini digelar ketika memperingati momen Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang biasanya diperingati setiap tanggal 27 Rajab. Namun sekarang, tradisi ini tidak hanya dilakukan oleh orang Cirebon saja, melainkan orang di luar Cirebon juga banyak yang melakukannya. Tradisi ini memiliki nama yang berbeda-beda pada setiap daerah di Indonesia. Seperti Nanggung di Bangka Belitung, Rejeban Peksi Buraq di Yogyakarta, dan Khatam Kitab Arja di Temanggung.
Pengertian Isra’ Mi’raj
Meskipun Isra’ Mi’raj sering dimaknai sebagai suatu peristiwa, namun Isra’ dan Mi’raj adalah dua kata yang memiliki makna masing-masing. Isra’ memiliki makna perjalanan rasulullah dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqa, sedangkan Mi’raj bermakna perjalanan Rasulullah dari Masjidil Aqsa kemudian naik ke Sidratulmuntahan untuk bertemu dan menerima perintah dari Allah SWT dengan mengendarai Buraq. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an, yaitu:
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
Artinya: “Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.” (QS Al-Isra’ [17]: 1).
Peristiwa bersejarah ini lumrah dirayakan oleh umat Islam, khususnya di Indonesia dengan beragam kegiatan dan motif yang berbeda-beda, seperti pengajian umum, zikir, shalawat, doa, kumpul-kumpul, makan-makan dan lainnya. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum perayaan tersebut?
Baca juga: Hukum Merayakan Isra’ Mi’raj
Kata Ulama
Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki Al-Makki Al-Hasani membahas satu bab khusus mengenai hukum merayakan hari-hari besar dalam islam, seperti maulid nabi, malam Nisfu Sya’ban, Isra’ Mi’raj, dan lain-lainnya dalam kitabnya yang berjudul Al Anwaarul Bahiyyah Min Israa’ Wa Mi’raaj Khoiril Bariyyah.
جَرَتْ العَادَةُ أَنْ نَجْتَمِعَ لِاِحْيَاءِ جُمْلَةٍ مِنَ الْمُنَاسَبَاتِ التَّارِيْخِيَّةِ كَالْمَوْلِدِ وَذِكْرَى الْاِسْرَاءِ وَالْمِعْرَاجِ، وَفِي اعْتِبَارِنَا أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ عَادِيٌ لَا صِلَةَ لَهُ بِالتَّشْرِيْعِ الْحُكْمِي، فَلَا يُوْصَفُ بِأَنَّهُ مَشْرُوْعٌ أَوْسُنَّةٌ، كَمَا أَنَّهُ لَيْسَ مُعَارِضًا لِأَصْلٍ مِنْ أُصُوْلِ الدِّيْنِ
Artinya: “Telah berlaku suatu tradisi, yaitu berkumpul untuk mengenang beberapa peristiwa bersejarah, seperti maulid, memperingati isra mi’raj. Dalam anggapan kami, semua ini adalah murni tradisi yang tidak memiliki hubungan dengan hukum syariat, sehingga tidak bisa dianggap anjuran atau sunnah, sebagaimana ia tidak bertentangan dengan pokok dan beberapa pokok agama Islam.”
Secara gamblang dapat dipahami bahwasanya perayaan ini tidak bisa dianggap terpuji juga tidak bisa dianggap tercela. Orang yang melakukannya tidak mendapatkan apa-apa. Namun, apabila semua yang dilakukan dalam rangka untuk berdzikir, membaca sholawat, melakukan kebajikan, atau sekedar manifestasi cinta kepada nabi, maka cukup menjadi alasan untuk mendapatkan rahmat dari Allah SWT.
اِنَّ مُجَرَّدَ اجْتِمَاعِهِمْ هَذَا عَلَى ذِكْرِ الله وَمَحَبَّةِ رَسُوْلِ اللهِ كَافٍ فِي اسْتِجْلَابِ رَحْمَةِ اللهِ وَفَضْلِهِ
Artinya,“Sungguh sekadar berkumpulnya manusia dalam hal ini (merayakan Isra Miraj) dengan berdzikir, dan cinta kepada Rasululah, sudah cukup dijadikan alasan untuk bisa mendapatkan rahmat Allah dan anugerah dari-Nya.” (Sayyid Muhammad: 84).
Selain itu, dalam kitabnya beliau juga menyatakan bahwa apabila niat dan tujuan dalam merayakan Isra’ Mi’raj adalah murni karena Allah semata, maka semua yang dilakukan menjadi perbuatan yang ibadahnya diterima oleh Allah SWT.
اِنِّي أَعْتَقِدُ أَنَّ اجْتِمَاعَ هَؤُلَاءِ النَّاسِ مَا دَامَ لِلهِ فَاِنَّهُ مَقْبُوْلٌ عِنْدَ اللهِ
Artinya, “Saya berkeyakinan, bahwa perkumpulan manusia (untuk merayakan Isra Miraj) selama (tujuannya) karena Allah, maka perbuatan itu akan diterima oleh Allah (berpahala).” (Sayyid Muhammad: 84).
Berbeda dengan pendapat Sayyid Muhammad, Syekh Syauqi Ibrahim Allam, salah satu mufti besar Mesir. Beliau pernah ditanya perihal hukum merayakan Isra Mi’raj pada tanggal 27 Rajab, sebagaimana lumrah terjadi di belahan dunia. Kemudian beliau menjawab bahwa perayaan tersebut hukumnya sunnah,
اِحْيَاءُ لَيْلَةِ ذِكْرَى الْاِسْرَاءِ وَالْمِعْرَاجِ بِالْقُرْبَاتِ الْمُخْتَلِفَةِ هُوَ مَرْغُوْبٌ فِيْهِ شَرْعًا، وَفِيْهِ تَعْظِيْمٌ تَكْرِيْمٌ لِلنَّبِي
Artinya, “Menghidupkan malam dalam rangka memperingati isra mi’raj dengan perbuatan ibadah yang bermacam-macam adalah dianjurkan secara syariat, di dalamnya terdapat bentuk mengagungkan dan memuliakan pada nabi.” (Syekh Dr. Syauki, Darul Ifta al-Mishriyah, nomor fatwa 14336, 05 April 2018).
Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwasannya hukum merayakan Isra’ Mi’raj atau Rajaban adalah diperbolehkan bahkan dianjurkan apabila niat dan tujuannya murni karena Allah SWT dan kecintaannya terhadap Rasulullah SAW.
Penulis: Al Wardatul Mahfudhoh
Editor: Musa Al Kahfi



