ArtikelDunia IslamPesantren

Perkara yang Membatalkan Bersuci Pada Luka yang Diperban

Penulis: Dina Surya Mega / Editor: Putri Nahdliyah Ayu Khumaidah

Dalam kehidupan, seringkali kita mengalami hal atau kejadian tidak terduga yang mungkin menyulitkan kita. Misalnya saja, si A mengalami kecelakaan yang mengakibatkan tangannya terluka dan diperban. Nah, pada luka yang diperban seringkali memiliki berbagai masalah yang pada akhirnya akan merasakan rasa sakit apalagi terkena air yang dikhawatirkan luka tersebut akan semakin memburuk.

Dari pertimbangan tersebut, orang yang bersuci memiliki luka perban dengan orang sehat tanpa luka perban perlu adanya perbedaaan. Dalam kitab Fathul Qorib, karangan Syekh Abu Suja’ dijelaskan bahwa bersuci pada orang yang memiliki luka perban adalah

  1. Membasuh bagian anggota wudhu yang masih sehat dengan air sebagaimana semestinya,
  2. Lalu mengusap bagian anggota wudhu yang diperban dengan mengusap permukaan perban (tidak perlu sampai basah),
  3. Dan langkah yang terakhir adalah melakukan tayamum untuk menyempurnakan wudhu pada bagian yang terbasuh tidak sempurna (tayamum dilakukan seperti biasanya, yaitu dengan membasuh wajah dan tangan dengan debu setelah air wudhu dikeringkan). 

Lalu, perkara apakah yang membatalkan bersuci pada luka yang yang diperban?

Samakah dengan perkara yang membatalkan wudhu? Atau perkara yang membatalkan bersuci pada luka perban disamakan dengan perkara yang membatalkan tayamum? Mengingat cara bersuci orang dengan luka perban ada dua, yaitu wudhu dan tayamum.

Tayamum dalam bersuci orang dengan luka perban hanya sebagai penyempurna wudhu, yakni menyempurnakan basuhan bagian wudhu yang kurang sempurna. Oleh karena itu, batalnya bersuci orang dengan luka perban disamakan dengan ketentuan pada wudhu dan bukan disamakan dengan ketentuan pada tayamum.

Semoga bermanfaat!

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *