ArtikelDunia IslamSastra

Salat Tarawih kilat : Bolehkah?

Bulan yang dikenal dengan sayyidus syuhur sedang kita jalani. Iya, Bulan Bulan Ramadhan yang disambut dengan penuh suka cita, dielu-elukan oleh kaum Muslim di seluruh penjuru dunia ini memang memiliki ribuan kenangan di setiap detiknya, tak terkecuali dengan ibadah salat tarawihnya.

Pada saat kita masih masa kanak-kanak, sebagian  dari kita sudah mengenal terkait ibadah salat tarawih ini. Hal itu, menjadi sebuah kenangan indah yang bila kita mengingatnya akan mampu membawa kita untuk menyelami masa-masa bahagia dalam menjalankan ibadah tersebut. Salah satu yang menjadi sebuah kenangan bila kita mencoba memutar waktu ke belakang adalah kebanyakan pada saat itu, kita cenderung lebih memilih masjid atau mushola yang dalam melaksanakan salat tarawih lebih cepat dibanding masjid atau mushola lain.

Berbicara mengenai tarawih kilat, merupakan hal yang sedang trending di masyarakat, khususnya pada saat bulan ramadhan ini. Masyarakat cenderung lebih memilih masjid atau mushola yang salat tarawihnya cepat. Fenomena ini dilatar belakangi oleh keinginan masyarakat untuk sesegera mungkin menyelesaikan salat tarawih guna melaksanakan aktifitas-aktifitas lain.

Di samping itu, beberapa pondok pesantren juga melaksanakan tarawih cepat. Adapun alasan beberapa pesantren melakukan hal demikian agar sesegera mungkin dapat melaksanakan kegiatan pondok seperti kilatan, syawir, tadarus, dsb. Sehingga ketika proses pelaksanaan salat tarawih agak dipersingkat, kiranya dapat memberikan banyak waktu untuk melaksanakan kegiatan pondok yang telah tersusun sebelumnya.

Mengutip dari ceramahnya Gus Baha’yang disiarkan melalui Channel Youtube Ngaji Gus Baha’, beliau menjelaskan bahwa jika salat tarawih dilaksanakan selama 7 menit menurut beliau itu terlalu cepat. Tujuh menit jika dibagi dua puluh roka’at sama dengan satu menit, tiga roka’at. Jika satu menit tiga roka’at, huruf dalam surah Al-Fatihah itu berapa? Sehingga salat tarawih model tersebut terlalu singkat menurutnya. Rais Syuriyah PBNU ini juga memberikan pernyataan bahwa beliau kurang cocok dengan model salat tarawih kilat yang seperti itu.

Adapun pelaksanaan salat tarawih jika pelaksanaannya terlalu lama, hal itu juga bisa memberatkan, apa lagi jika salat tarwih tersebut diikuti dengan masa yang banyak, sehingga masing-masing dari jamaah tersebut juga bermacam-macam kondisi, ada yang tua dan muda, dimana masing-masing dari kita tidak mengetahui kondisinya, apakah mereka memiliki hajat, atau sedang dilanda kepayahan, rasa kantuk, dsb.

Jadi, apabila salat tarawih dilaksanakan dengan ringan, dalam artian cepat dengan cara bacaannya diringkas ya boleh-boleh saja, asalkan harus tetap memperhatikan kesempurnaan gerakan-gerakan, syarat, dan rukun juga harus terpenuhi.

Salah satu yang perlu untuk dijadikan perhatian adalah thuma’ninahV, yakni diamnya anggota badan sejenak  setelah melakukan gerakan rukun salat. Di mana tahap thuma’ninah ini termasuk dari rukun salat. Adapun ukuran berapa lama thuma’ninah itu sendiri yakni sepadan dengan seseorang membaca kalimat subhanallah.

Dari sini, selayaknya bagi para imam untuk menyesuaikan kondisi jamaah salat tarawih yang ia komandoi. Jadi, kalau pun jamaah nanti dimintai pertanggung jawaban oleh Allah dikarenakan cepatnya dalam melaksanakan salat tarawih, jamaah ya tinggal bilang, “Kita semua ikut imam saja gusti, bukannya makmum itu aturannya harus mengikuti imam?” Sebagaimana yang dijelaskan dalam Ilmu Fiqih, ويجب على مأموم متابئة الإمام (makmum harus ikut imam).

Adapun jikalau imam ditanyai, imam pun akan menjawab, “Itu permintaan pasar gusti.” Nah, jadi sang imam pun diharuskan tau terkait masalah tersebut, karena jikalau sang imam melakukan tarawih lama, dimana tidak cocok dengan kondisi masyarakat di daerah tersebut, hal itu akan berimbas pada jumlah partisipan yang mengikuti salat tarawih. Semisal masjid atau musholanya menjadi sepi.

Perlu juga digaris bawahi, banyaknya jamaah yang berpasrtisipasi dalam melaksanakan salat tarawih memanglah bagus, tetapi jika hal itu sampai merusak nilai dari salat tarawih, ya jadinya tidak bagus. Jadi, meskipun salat tarawih dilakukan dengan cepat, namun harus tetap mempertahankan nilai-nilai serta substansi yang ada pada salat tarawih.

 

Penulis: Fani Azfar

Editor: RH. Ula

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *